Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 400
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak

 

Temuan TRAP DPRD Bali pembabatan Mangrove di Proyek  PT. BTID kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  — Proyek  PT. BTID Di Duga   Langgar  Hukum  & Ancam  Ekologi  Pulau   Bali

Situasi memanas! Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,meluapkan kemarahan usai inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Di lokasi, tim menemukan dugaan pembabatan hutan mangrove dan aktivitas reklamasi yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini ancaman serius terhadap ekosistem Bali!” tegas Supartha dengan nada tinggi di lokasi.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi
*UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
*UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
*UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
*PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Kenapa Dilarang Ketat?
1. Penahan abrasi & tsunami alami. Akar mangrove tahan ombak.
2. Sarang ikan, udang, kepiting. 80% ikan laut berkembang biak di mangrove.
3. Penyerap karbon. 1 hektar mangrove = 3-5x hutan darat nyerap CO2.
4. Filter polusi. Lumpur & sampah disaring sebelum ke laut.

Kalau Lihat Ada yang Nebang Liar, Lapor ke:
1. Polhut/Gakkum KLHK: 0811-932
2. Polres/Polsek terdekat
3. Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota
4. Lapor online: http://lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!

Jadi prinsipnya: mangrove = aset negara. Nebang 1 pohon tanpa izin bisa masuk penjara. Kecuali izin lengkap + wajib tanam ulang.

Sidak  dipimpin langsung Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Ia didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir, anggota Pansus, I Nyoman. Oka Antara, S.H., M.A.P, Wayan Bawa, S.H., Budi Utama S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P. serta Zulfikar, DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana,  DPRD Kota Denpasar, BPN,Dinas Kelautan,  serta sejumlah OPD terkait.

 

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaya Negara Buka Dapur Umum Gotong Royong, Denpasar Sehari Siapkan 1.000 Paket Nasi

    Jaya Negara Buka Dapur Umum Gotong Royong, Denpasar Sehari Siapkan 1.000 Paket Nasi

    • calendar_month Minggu, 1 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 02 Agustus. 2021   Jaya Negara Buka Dapur Umum Gotong Royong, Denpasar Sehari Siapkan 1.000 Paket Nasi   Walikota Denpasar, IGN. Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, Istri Wakil Walikota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Wibawa, saat kegiatan pembukaan Dapur […]

  • Satpol PP Denpasar Tertibkan 5 Orang Pengamen dan Pengasong

    Satpol PP Denpasar Tertibkan 5 Orang Pengamen dan Pengasong

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 04  Agustus  2020   Satpol PP Denpasar Tertibkan 5 Orang Pengamen dan Pengasong     BALI,  INDEX  –  Satpol PP Kota Denpasar tertibkan 5 orang pengamen dan pengasong di Jalan Tengku Umar Denpasar. Penertiban ini dilakukan karena mereka melanggar Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota […]

  • Nyepi dan Idul Fitri Beriringan, Bali Kirim Pesan Kuat Toleransi

    Nyepi dan Idul Fitri Beriringan, Bali Kirim Pesan Kuat Toleransi

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle 080
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  18  Maret  2026 Nyepi dan Idul Fitri Beriringan, Bali Kirim Pesan Kuat Toleransi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Umat Hindu bersiap menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026. Rangkaian sakral dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, hingga puncak Nyepi dan Ngembak Geni. Menariknya, perayaan ini beriringan […]

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  28  September  2022

  • Polresta Cirebon Berikan Kaki Palsu Kepada Penyandang Disabilitas Dalam Peringatan HUT RI ke 75

    Polresta Cirebon Berikan Kaki Palsu Kepada Penyandang Disabilitas Dalam Peringatan HUT RI ke 75

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  17  Agustus  2020   Polresta Cirebon Berikan Kaki Palsu Kepada Penyandang Disabilitas Dalam Peringatan HUT RI ke 75     JAWA  BARAT,  INDEX  – Senin, 17 Agustus 2020 telah dilaksanakan pemberian bantuan kaki palsu oleh Polresta Cirebon Polda Jabar kepada penyandang disabilitas dalam rangka peringatan HUT Ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI. Kegiatan pemberian kaki […]

  • “Endorse” Kuliner Bersama UMKM  Ketua K3S, Ny. IA. Selly Mantra Bagikan Donasi Kepada Warga Terdampak Covid-19.

    “Endorse” Kuliner Bersama UMKM Ketua K3S, Ny. IA. Selly Mantra Bagikan Donasi Kepada Warga Terdampak Covid-19.

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 30 Mei 2020   “Endorse” Kuliner Bersama UMKM Ketua K3S, Ny. IA. Selly Mantra Bagikan Donasi Kepada Warga Terdampak Covid-19. Ketua K3S Denpasar, Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra bersama anggota dan Dinas Sosial Kota Denpasar membagikan donasi kuliner kepada warga terdampak covid-19 di beberapa lokasi di Kota Denpasar, Sabtu (30/5/2020)   BALI, INDEX  […]

expand_less