Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

  • account_circle 110
  • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
  • visibility 441
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat 08  Mei  2026

Bali   Di Kepung  Bangunan  Liar!  Pansus  TRAP DPRD Bali  Rekomendasikan  Pembongkaran

 

Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (8/5/2026)

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Dalam mengusung visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke Depan, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus memperkuat pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang, alih fungsi kawasan, serta pembangunan yang dinilai mengancam kelestarian alam Bali.

Pada Jumat, 8 Mei 2026, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan dan proyek pembangunan di sepanjang kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Sidak dipimpin langsung Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta anggota Pansus lainnya yakni I Ketut Rochineng, I Nyoman Oka Antara, Anak Agung Gede Sayoga, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya.

Dalam sidak tersebut, ada lima titik lokasi  di antaranya :

  1. Delpi Beach Cafe Club
  2. Single Fin
  3. The Edge yang diduga berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai.
  4. Projek Olaya  , berada di area sempadan jurang dan sempadan pantai pecatu
  5. Penyempitan sungai dan pengerukan tebing. (ada pembetonan bangunan)

 

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menegaskan, kawasan tersebut sangat rawan dari sisi keselamatan dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

“Delpi Beach Cafe Club ini tempatnya sangat viral di media sosial, tetapi kalau berbicara soal sempadan jurang, ini sangat berbahaya. Kemudian ada Single Fin dan The Edge, yang semuanya berada di kawasan sempadan jurang. Ini tidak bisa dianggap biasa,” tegasnya.

“Agar tidak terjadi disparitas perlakuan antara Bingin dengan lokasi lainnya, maka seluruh temuan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tidak perlu panjang-panjang lagi pertanyaannya, kalau memang terbukti melanggar, rekomendasi kami jelas: bongkar,” tegas Dewa Nyoman Rai yang wakil Komisi I DPRD Bali.

Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa menegaskan bahwa pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan DPRD Bali terhadap keselamatan lingkungan, kepastian hukum, dan perlindungan kawasan pesisir Bali dari eksploitasi yang tidak terkendali.

“Bali tidak boleh dikorbankan hanya demi kepentingan investasi jangka pendek. Kawasan sempadan jurang, sempadan pantai, dan ruang konservasi wajib dilindungi. Kalau ada pembangunan yang melanggar aturan tata ruang, tentu harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus Somvir menegaskan bahwa seluruh temuan lapangan akan dibahas secara serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, termasuk kemungkinan rekomendasi penghentian proyek hingga pembongkaran bangunan.

“Kami ingin ada kesetaraan penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua pelanggaran tata ruang harus ditertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Anggota Pansus I Ketut Rochineng menambahkan bahwa kawasan tebing dan pesisir Pecatu memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap abrasi dan longsor sehingga pembangunan yang tidak terkendali dapat membahayakan masyarakat maupun wisatawan.

Senada dengan itu, I Nyoman Oka Antara menekankan pentingnya penataan ruang berbasis budaya dan kearifan lokal Bali agar pembangunan pariwisata tidak merusak keseimbangan alam dan kesucian kawasan.

Sementara Anak Agung Gede Sayoga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengevaluasi seluruh izin pembangunan di kawasan rawan pelanggaran tata ruang.

Adapun I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya menegaskan bahwa DPRD Bali tidak ingin kawasan pesisir Bali berubah menjadi kawasan eksklusif yang menutup akses publik dan merusak bentang alam Bali.

“Pantai, tebing, dan kawasan pesisir Bali adalah ruang hidup masyarakat Bali. Jangan sampai pembangunan yang tidak terkendali justru menghilangkan identitas dan masa depan Bali sendiri,” ujarnya.

Pansus TRAP menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang secara tegas mengatur perlindungan kawasan suci, sempadan pantai, sempadan jurang, dan kawasan rawan bencana.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  • Serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
  • Dalam Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai tata ruang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara apabila mengakibatkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa, ancaman pidana dapat meningkat sesuai ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.

Pansus juga menyoroti adanya proyek pembangunan baru yang ditemukan saat perjalanan kembali dari proyek Olaya. Rombongan menemukan aktivitas pengerukan tebing , penyempitan sungai dan pembangunan yang diduga memakan sempadan sungai di bawah jembatan di kawasan Desa Pecatu, Kab.Badung.Bali.

Pernyataan PANSUS tersebut sejalan dengan sikap tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, mengeluarkan peringatan keras kepada para pihak yang nekat mendirikan bangunan di sempadan sungai sempadan sungai dan kawasan lindung wajib ditindak secara pidana apabila melanggar aturan tata ruang dan merusak fungsi konservasi.

Dalam pidatonya  ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menyikat tanpa pandang bulu siapa pun yang membandel dan melanggar aturan tata ruang.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai secara tegas menyatakan bahwa kawasan sempadan sungai harus bebas dari bangunan demi kepentingan konservasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan publik. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan dugaan penguasaan tanah negara, pengerukan tebing, hingga pembangunan komersial di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Selain itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa keputusan mengenai jabatan sebagai Jaksa Agung sepenuhnya kewenangan Presiden, dan tidak ada isu mundur yang benar-benar ada.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang hidup Bali, melindungi kawasan suci dan pesisir, serta memastikan pembangunan di Pulau Dewata berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, hukum, dan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru 100 Tahun ke depan.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 279
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 18  Oktober 2022 Kepala Perpusnas RI Apresiasi Budaya Literasi Kota Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pengukuhan Bunda Literasi Kota Denpasar dengan tema “Transformasi Perpustakaan untuk Mewujudkan Ekosistem Digital,” dihadiri Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, Muhamad Syarif Bando, Selasa (18/10) yang berlangsung di ruang Taksu Dharma Negara Alaya, Lumintang Denpasar. Wali Kota Denpasar, I […]

  • Keamanan  Wisata  Harga  Mati :  DPRD Bali Kerahkan Seluruh Kekuatan Jaga Pulau Dewata

    Keamanan  Wisata  Harga  Mati :  DPRD Bali Kerahkan Seluruh Kekuatan Jaga Pulau Dewata

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle 080
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 14  Juli  2026 Keamanan  Wisata  Harga  Mati :  DPRD Bali Kerahkan Seluruh Kekuatan Jaga Pulau Dewata   Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.,   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Komisi I DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa keamanan sektor pariwisata adalah harga mati. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, […]

    • calendar_month Minggu, 27 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 27  Juni 2021   Nyaris Dilupakan, Pemkot Denpasar Gelar Seminar Jajan Tradisional Kaliadrem.   Ketua Tim Pengerak PKK Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara (tengah) di acara Seminar Jajan Tradisional Bali yakni Kaliadrem di Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar Minggu (27/6/2021).   ” Seminar Jajan Tradisional Kaliadrem di harapkan  Menjadi Oleh-oleh Kota Denpasar” […]

  • Wujudkan  Pelayanan  Hukum  yang  Lebih  Komprehensif, PT. Angkasa  Pura  I (PERSERO) Gelar  Rakornas  Legal

    Wujudkan  Pelayanan  Hukum  yang  Lebih  Komprehensif, PT. Angkasa  Pura  I (PERSERO) Gelar  Rakornas  Legal

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  12  Desember  2019   Wujudkan  Pelayanan  Hukum  yang  Lebih  Komprehensif, PT. Angkasa  Pura  I (PERSERO) Gelar  Rakornas  Legal   Vice President Legal PT Angkasa Pura I (Persero) I Wayan Sutawijaya di acara Rakornas Divisi Legal PT Angkasa Pura I (Persero) bertempat di Jakarta, pada tanggal 9-11 Desember 2019     JAKARTA, INDEX   – […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  03  Januari  2023 Renungan  Joger

  • Program Pembangunan Pemkot Denpasar di Tahun 2024,Realisasikan Puskesmas di Eks TPS Jalan Gunung Agung, Peningkatan Infrastruktur Jalan Kota Jadi Prioritas

    Program Pembangunan Pemkot Denpasar di Tahun 2024,Realisasikan Puskesmas di Eks TPS Jalan Gunung Agung, Peningkatan Infrastruktur Jalan Kota Jadi Prioritas

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19   Januari 2024 Program Pembangunan Pemkot Denpasar di Tahun 2024,Realisasikan Puskesmas di Eks TPS Jalan Gunung Agung, Peningkatan Infrastruktur Jalan Kota Jadi Prioritas   Kadis PUPR Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melaksanakan pembangunan strategis di Tahun […]

expand_less