Jro Gede Sudibya Desak Proyek BTID Status Quo, For HATI Bali Siap Temui Gubernur
- account_circle 080
- calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
- visibility 161
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Minggu 21 Juni 2026
Jro Gede Sudibya Desak Proyek BTID Status Quo, For HATI Bali Siap Temui Gubernur

Bali, indonesiaexpose.co.id — Mantan Anggota MPR RI Utusan Bali periode 1999–2004, Jro Gede Sudibya, menegaskan bahwa rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang telah menjadi keputusan resmi DPRD Bali dan diserahkan kepada pihak eksekutif perlu mendapatkan sejumlah catatan penting agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan hukum dan kepentingan masyarakat Bali.
Menurut Jro Gede Sudibya, banyak pokok-pokok pemikiran Forum HATI Bali telah diakomodasi dalam keputusan DPRD Bali. Namun demikian, ia menilai masih diperlukan penajaman, terutama apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID).
“Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka eksekutif harus menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa adanya dugaan pelanggaran hukum menjadi alasan kuat agar seluruh aktivitas proyek BTID diberlakukan status quo hingga seluruh persyaratan dan ketentuan hukum dipenuhi secara menyeluruh.
Jro Gede Sudibya mengingatkan, ‘Forum HATI Bali’ tidak menginginkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Serangan berubah menjadi kawasan yang eksklusif dan terkesan menjadi “negara dalam negara”.
Menurutnya, kawasan tersebut tidak boleh kebal terhadap hukum serta harus mampu terhubung dengan kegiatan ekonomi masyarakat Pulau Serangan maupun Kota Denpasar.
“Jangan sampai Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Serangan berubah menjadi kawasan ekonomi kolonialis yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia juga meminta Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah Pengelola Ekonomi Khusus (PEK) Pulau Serangan menjalankan fungsi dan kewenangannya secara benar. Arah kebijakan yang diberikan, kata dia, harus sejalan dengan prinsip Tri Hita Karana serta visi Sad Kerthi Loka Bali dan Sat Kerthi Loka Bali.
“Dalam bahasa yang sederhana, Pulau Serangan harus melahirkan surga bagi masyarakat, bukan neraka yang lahir dari pelanggaran hukum dan ketidakadilan sosial ekonomi,” katanya.
Lebih lanjut, Jro Gede Sudibya mengungkapkan bahwa sesuai kesepakatan Forum yang digelar di Wantilan DPRD Bali pada 3 Juni 2026, Forum HATI Bali akan segera melakukan audiensi dengan Gubernur Bali. Langkah tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Keputusan DPRD Bali tertanggal 19 Juni 2026 serta menyampaikan sejumlah aspirasi yang belum seluruhnya terakomodasi dalam rekomendasi Pansus TRAP.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pengawasan masyarakat sipil agar keputusan DPRD Bali benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan berpihak pada kepentingan masyarakat Bali serta keberlanjutan Pulau Serangan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
