Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

  • account_circle 080
  • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 20  Juli  2026

Pansus  TRAP Memanas : Golkar Tak Bisa Mundur Sepihak

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Polemik mundurnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) semakin memanas. Pimpinan Pansus menegaskan penarikan anggota Golkar tidak bisa dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti mekanisme resmi sesuai tata tertib DPRD Provinsi Bali.

Ketua Pansus TRAP, Dr.(c) I Made Supartha, S.H.,M.H  menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali. Karena itu, setiap perubahan komposisi keanggotaan wajib diputuskan kembali melalui rapat paripurna dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).

“Pansus TRAP dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bali. Jadi kalau mereka mau menarik anggotanya dari Pansus TRAP, mekanismenya harus melalui rapat paripurna. Setelah itu baru lewat SK. Jadi kita juga harus taat aturan,” tegas Supartha.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Fraksi Golkar dapat langsung menarik tiga anggotanya dari Pansus hanya melalui keputusan internal fraksi.

Situasi semakin memanas setelah Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Ketua DPD I Partai Golkar Bali sekaligus anggota DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (Demer).
Menurut Dewa Rai, Demer telah keliru memahami kedudukan hukum antara rekomendasi Pansus dan laporan akhir Pansus.

“Yang dibicarakan Demer itu laporan Pansus, padahal yang kami sampaikan kepada eksekutif adalah rekomendasi Pansus. Itu dua hal yang berbeda. Jangan disamakan,” tegas I Dewa Nyoman Rai, SH., MH.,yang juga Wakil Komisi I DPRD Bali lima periode ini.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, masa kerja Pansus berlangsung selama enam bulan dan baru berakhir setelah menyampaikan laporan hasil kerja kepada pimpinan DPRD untuk diterima dalam rapat paripurna.

Sementara rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak eksekutif hanyalah tindak lanjut atas berbagai temuan Pansus selama menjalankan tugas pengawasan, bukan laporan akhir yang mengakhiri masa kerja Pansus.

Dewa Rai bahkan melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Demer.

“Orang yang tidak paham hukum jangan bicara hukum. Persoalannya beliau bicara hukum, tetapi tidak mengerti ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengalaman panjang sebagai anggota legislatif tidak otomatis menjamin pemahaman terhadap hukum tata negara.

“Sebagai anggota DPR RI lima periode tidak menjamin paham aturan hukum ketatanegaraan. Saya juga lima periode sebagai anggota DPRD Bali dan kebetulan berlatar belakang pendidikan hukum. Karena itu, ada perbedaan cara pandang dalam menyikapi persoalan hukum tata negara yang benar,” katanya.

Lebih jauh, Dewa Rai berharap anggota DPR RI justru memperkuat perjuangan menjaga tata ruang Bali melalui kewenangan di tingkat pusat.

“Sebagai DPR RI seharusnya ikut turun menjaga tata ruang Bali dengan memperjuangkan kebijakan di pusat, bukan malah ikut merusak tata ruang Bali,” tegasnya.

Lima  Periode sebagai anggota DPR – RI tidak menjamin Paham Aturan Hukum Ketata Negaraan.Saya  juga kebetulan sama lima 5 Periode sebagai anggota DPRD – Bali dan kebetulan Basic saya Hukum sehingga di sini ada Perbedaan Pandang dalam Menyikapi Permasalahan Hukum Tata Negara yang benar ???

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ada Tambah 4 Pos Penyekatan di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik

    Ada Tambah 4 Pos Penyekatan di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 12  Juli  2021   Ada Tambah 4 Pos Penyekatan di Pintu Masuk Kota Denpasar, Kini Jadi 11 Titik     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pintu masuk Kota Denpasar Kembali diperketat per Minggu, 11 Juli 2021 berkaitan dengan penerapan PPKM darurat. Setelah melakukan penyekatan di 7 titik pintu masuk Kota Denpasar, perhari ini ditambah 4 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  8  Januari  2021   Renungan  JOGER  

  • Menparekraf: “ICREFS 2023” Jadi Pemacu Ekonomi Kreatif Indonesia

    Menparekraf: “ICREFS 2023” Jadi Pemacu Ekonomi Kreatif Indonesia

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  07  Maret 2023 Menparekraf: “ICREFS 2023” Jadi Pemacu Ekonomi Kreatif Indonesia   Menparekraf Sandiaga, dalam Closing ICREFS 2023, di FX Sudirman, Jakarta, Minggu (5/3/2023) malam.(foto/ist)   Penciptaan lapangan kerja baru dan berkualitas serta kebangkitan ekonomi dapat diwujudkan melalui majunya sektor ekraf Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi […]

  • Target Indonesia, pameran wisata Fitur dan demo taksi

    Target Indonesia, pameran wisata Fitur dan demo taksi

    • calendar_month Senin, 28 Jan 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 29 Januari 2019   Target Indonesia, pameran wisata Fitur dan demo taksi Menpar Arief Yahya (kiri) memimpin rombongan untuk ikut serta dalam pameran pariwisata Fitur Madrid 2019 di Madrid, Spanyol (Foto/ Istimewa) Madrid ,INDEX  – Selama pelaksanaan pameran pariwisata terbesar di Spanyol Feria Internacional de Turismo (Fitur) Madrid 2019 diadakan di Feria de […]

  • index

    index

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu  17   Juni 2023

  • PLN Dukung Langkah Pemkab Bentuk Perusda untuk PLTS Kubu Karangasem

    PLN Dukung Langkah Pemkab Bentuk Perusda untuk PLTS Kubu Karangasem

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 17 Juni 2021   PLN Dukung Langkah Pemkab Bentuk Perusda untuk PLTS Kubu Karangasem     Bali, indonesiaexpose.co.id  – Sebagai tindak lanjut penyerahan asset PLTS 1 MWp Karangasem kepada Pemerintah Kabupaten, Kementerian ESDM melalui Ditjen Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (DJEBTKE – KESDM) melaksanakan rapat pembahasan perkembangan pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Listrik […]

expand_less