BEI Genjot Edukasi Pasar Modal di Bali, Obligasi Daerah Dinilai Bisa Jadi Mesin Percepatan Pembangunan
- account_circle 080
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Selasa 04 Agustus 2026
BEI Genjot Edukasi Pasar Modal di Bali, Obligasi Daerah Dinilai Bisa Jadi Mesin Percepatan Pembangunan

Kepala Kantor Perwakilan BEI Wilayah Bali, I Gusti Agus Andiyasa
Bali, indonesiaexpose.co.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin agresif memperluas literasi pasar modal hingga ke daerah. Melalui Workshop Wartawan Daerah Bali yang digelar pada Jumat, 31 Juli 2026, BEI menegaskan bahwa pasar modal bukan lagi milik kalangan elite, melainkan instrumen investasi sekaligus sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Kepala Kantor Perwakilan BEI Wilayah Bali, I Gusti Agus Andiyasa, mengungkapkan, komposisi investor saham di Bali saat ini didominasi masyarakat yang telah bekerja.
“Berdasarkan data klasifikasi investor saham di Bali, sekitar 54,6 persen investor merupakan masyarakat yang sudah bekerja. Selebihnya berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.
Data tersebut menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali terhadap investasi legal di pasar modal. Namun, BEI menilai edukasi tetap harus diperluas agar masyarakat memahami investasi secara benar dan terhindar dari praktik investasi ilegal.
Tak hanya membahas investasi saham, dalam sesi diskusi juga mengemuka peluang Obligasi Daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Saat ditanya mengenai pemanfaatan obligasi daerah, pihak BEI menjelaskan bahwa instrumen tersebut dapat menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Dana hasil penerbitan obligasi daerah dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan, rumah sakit, sistem penyediaan air minum, pasar, transportasi publik, hingga infrastruktur strategis lainnya yang mampu menghasilkan penerimaan bagi pemerintah daerah.
Namun, penerbitan obligasi daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah daerah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Mendapat persetujuan DPRD melalui Peraturan Daerah.
- Memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali pokok dan bunga obligasi.
- Dana obligasi hanya digunakan untuk membiayai investasi atau proyek yang memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan publik, bukan untuk menutup defisit anggaran rutin.
- Memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta peraturan pasar modal yang berlaku.
- Menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini yang memenuhi ketentuan sebagai bagian dari proses penerbitan.
BEI menilai, apabila seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang efektif untuk mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal pemerintah daerah.
Melalui workshop ini, BEI berharap media memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pasar modal sehingga dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, sekaligus mendorong semakin banyak investor baru yang berinvestasi secara sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
