Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dewa   Rai  Desak  Kapolda  Bali  Pecat  5  Polisi   Diduga  Backup  Kriminal 

Dewa   Rai  Desak  Kapolda  Bali  Pecat  5  Polisi   Diduga  Backup  Kriminal 

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  15  September  2026

Dewa   Rai  Desak  Kapolda  Bali  Pecat  5  Polisi   Diduga  Backup  Kriminal

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H  mendesak Kapolda Bali bertindak tegas terhadap lima anggota polisi yang disebut sedang diperiksa Propam Polda Bali terkait dugaan keterlibatan atau perlindungan terhadap aktivitas kriminal di kawasan Kuta dan Nusa Dua.

Dewa Rai meminta, jika terbukti bersalah, kelima anggota tersebut dipecat dari Polri.

“Kalau memang terbukti terlibat, dipecat saja. Jangan dibiarkan. Kalau dibiarkan, nanti bisa menjamur,” tegas Dewa Rai, Selasa (15/9/2026).

Lima polisi itu disebut terdiri dari tiga anggota Polsek Nusa Dua dan dua anggota Polsek Kuta. Namun, status mereka masih dalam proses pemeriksaan sehingga keterlibatan pidana maupun etik harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan internal.

Dewa Rai menilai dugaan adanya aparat yang justru membekingi kejahatan merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan wisatawan dan citra Bali di mata dunia.

Kuta, Nusa Dua, Uluwatu dan kawasan Bali Selatan menjadi sorotan karena merupakan pusat aktivitas pariwisata.

DPRD Bali bahkan membuka opsi memanggil Kapolda Bali dan Propam Polda Bali untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan.

Secara hukum, apabila terbukti anggota Polri menyalahgunakan kewenangan atau melakukan permufakatan dalam pelanggaran, tindakan tersebut dapat berhadapan dengan Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Peraturan ini melarang antara lain penyalahgunaan kewenangan dalam tugas serta permufakatan melakukan pelanggaran etik, disiplin, atau tindak pidana.

Sementara UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13 menegaskan tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Jika fakta pemeriksaan membuktikan seorang anggota melindungi pelaku kejahatan atau menghalangi proses hukum, ketentuan pidana juga dapat relevan. KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain mengatur larangan menghalangi atau memengaruhi pejabat yang menjalankan tugas penyidikan serta memberikan pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses hukum.

Untuk sanksi keanggotaan, PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.

Pesan Dewa  Rai  Tegas: Jangan  Ada  Polisi  Yang  Bermain   Di  Balik   Kejahatan.

Jika terbukti, sanksi harus dijatuhkan.Demi membersihkan institusi Polri dan menjaga kepercayaan dunia terhadap keamanan Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  17  Oktober  2021 Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  28  Agustus  2020   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  06  Oktober  2019   Renungan  JOGER  

  • Jelang G20, Stafsus Kemendagri Tinjau Progres Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu.

    Jelang G20, Stafsus Kemendagri Tinjau Progres Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu.

    • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 28 September 2022   Jelang G20, Stafsus Kemendagri Tinjau Progres Pembangunan TPST Kesiman Kertalangu.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Staff Khusus (Stafsus) Bidang Keamanan dan Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Irjen Pol. Drs. Sang Made Mahendra Jaya, MH dan rombongan lakukan peninjauan terkait perkembangan pembangunan TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Rabu (28/9/2022). Peninjauan ini […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03  Juni  2025

  • Melestarikan Budaya Nusantara

    Melestarikan Budaya Nusantara

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Kuta,  Sabtu  28  September   2024 Melestarikan Budaya Nusantara   Budaya merupakan kombinasi dari dua kata: Budhi, yang artinya “pikiran yang jernih,” dan Hridaya, artinya hati yang lembut. Pikiran yang jernih lebih lanjut disebut intelegensia – bukan pengetahuan intelektual pinjaman – tapi intelegensia atau kebijaksanaan berdasarkan pengalaman pribadi dalam hidup. (Guruji Anand Krishna dalam Vedanta, Memaknai […]

expand_less