Dewa Rai Desak Kapolda Bali Pecat 5 Polisi Diduga Backup Kriminal
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 45
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Selasa 15 September 2026
Dewa Rai Desak Kapolda Bali Pecat 5 Polisi Diduga Backup Kriminal

Bali, indonesiaexpose.co.id — Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai,S.H.,M.H mendesak Kapolda Bali bertindak tegas terhadap lima anggota polisi yang disebut sedang diperiksa Propam Polda Bali terkait dugaan keterlibatan atau perlindungan terhadap aktivitas kriminal di kawasan Kuta dan Nusa Dua.
Dewa Rai meminta, jika terbukti bersalah, kelima anggota tersebut dipecat dari Polri.
“Kalau memang terbukti terlibat, dipecat saja. Jangan dibiarkan. Kalau dibiarkan, nanti bisa menjamur,” tegas Dewa Rai, Selasa (15/9/2026).
Lima polisi itu disebut terdiri dari tiga anggota Polsek Nusa Dua dan dua anggota Polsek Kuta. Namun, status mereka masih dalam proses pemeriksaan sehingga keterlibatan pidana maupun etik harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan internal.
Dewa Rai menilai dugaan adanya aparat yang justru membekingi kejahatan merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan wisatawan dan citra Bali di mata dunia.
Kuta, Nusa Dua, Uluwatu dan kawasan Bali Selatan menjadi sorotan karena merupakan pusat aktivitas pariwisata.
DPRD Bali bahkan membuka opsi memanggil Kapolda Bali dan Propam Polda Bali untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan.
Secara hukum, apabila terbukti anggota Polri menyalahgunakan kewenangan atau melakukan permufakatan dalam pelanggaran, tindakan tersebut dapat berhadapan dengan Perpolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Peraturan ini melarang antara lain penyalahgunaan kewenangan dalam tugas serta permufakatan melakukan pelanggaran etik, disiplin, atau tindak pidana.
Sementara UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 13 menegaskan tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika fakta pemeriksaan membuktikan seorang anggota melindungi pelaku kejahatan atau menghalangi proses hukum, ketentuan pidana juga dapat relevan. KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, antara lain mengatur larangan menghalangi atau memengaruhi pejabat yang menjalankan tugas penyidikan serta memberikan pertolongan kepada pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses hukum.
Untuk sanksi keanggotaan, PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mengatur mekanisme pemberhentian, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat dalam kondisi yang memenuhi ketentuan.
Pesan Dewa Rai Tegas: Jangan Ada Polisi Yang Bermain Di Balik Kejahatan.
Jika terbukti, sanksi harus dijatuhkan.Demi membersihkan institusi Polri dan menjaga kepercayaan dunia terhadap keamanan Bali.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
