Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 4 Jan 2019
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat 04 Januari 2019

 

Rumah Sakit yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Wajib Punya Syarat ini.?

(Foto/ilustrasi)

 

JAKARTA , INDEX – Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal melalui siaran tertulisya,Kamis (3/1/2019).

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal.

Menurut Iqbal , adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

“Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkas Iqbal.(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 15 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  16  Desember  2020   Pemkot Usulkan 21.192 UMKM Terima Banpres Produktif   Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk mendukung penguatan UMKM di masa pandemi Covid-19 saat ini, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Koperasi dan UKM resmi meluncurkan Program Banpres Produktif UMKM atau […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03  Juni  2025

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  19  Maret  2023 Jaya Negara-Arya Wibawa : Hari  Suci Nyepi Caka 1945 , Momentum Mulat Sarira, dengan Spirit Vasudaiva Khutumbakam bangkit  bersama Pasca Pandemi   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun […]

  • Wujud Edukasi Prokes, Forkom Antar Media Bali Bangkit Bagikan 5000 Masker

    Wujud Edukasi Prokes, Forkom Antar Media Bali Bangkit Bagikan 5000 Masker

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  09  September  2020   Wujud Edukasi Prokes, Forkom Antar Media Bali Bangkit Bagikan 5000 Masker     BALI,  INDEX  –  Forum Komunikasi (Forkom) Antar Media Bali Bangkit bagikan 5000 masker di Bali secara gratis. Pembagian masker dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) ditengah pandemi Covid-19. […]

  • Wagub Bali Cok Ace & KPwBI Bali Nusra Trisno Nugroho , Mengajak semua pihak Cinta Rupiah sebagai Alat Pembayaran Resmi di Indonesia

    Wagub Bali Cok Ace & KPwBI Bali Nusra Trisno Nugroho , Mengajak semua pihak Cinta Rupiah sebagai Alat Pembayaran Resmi di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Manggarai  Barat, Selasa  20 Juni  2023   Wagub Bali Cok Ace & KPwBI Bali  Nusra Trisno Nugroho , Mengajak semua pihak Cinta Rupiah sebagai Alat Pembayaran Resmi di Indonesia   Acara Focus Group Discussion (FGD) “Strategi Penegakan Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Bali Nusra”, di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, […]

  • Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

    Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  17  Juli  2020   Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara   JAWA BARAT,  INDEX  – Tragis seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Purwakarta diduga telah mencabuli lima anak dibawah umur sejak tahun 2017. Pelaku berinisial SPD (44) ini terhenti setelah penyidik Unit PPA […]

expand_less