Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  17  Juli  2020

 

Oknum PNS di Karawang, Cabuli Anak Akhirnya Terancam Lima Tahun Penjara

 

JAWA BARAT,  INDEX  – Tragis seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Purwakarta diduga telah mencabuli lima anak dibawah umur sejak tahun 2017.

Pelaku berinisial SPD (44) ini terhenti setelah penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Waka Polres Karawang Kompol Faisal Pasaribu mengatakan, aksi pelaku SPD dengan korbannya berawal dari perkenalan di Medsos Facebook. Pelaku lalu mengajak para korbannya untuk bertemu.

Adapun modus pelaku ketika sudah bertemu, diawali mengajak korbannya makan, bermain game dan memberikan uang. Setelah itu, oknum PNS tersebut mengajak korban yang pertama berinisial DV ke toilet Pasar Cikampek untuk melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2017, sebanyak 5 (lima) bocah telah menjadi korbannya,” kata Kompol Faisal Pasaribu, kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).

Adapun lima anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan itu adalah berinisial DV (16), IG (16), SF (15), BS (13), dan AN (17) asal Cikampek. Kelima korban itu merupakan warga Kecamatan Cikampek.

Awalnya, lanjut Wakapolres pelaku dan korban itu tidak saling mengenal sehingga pihaknya sempat kesulitan pada saat melakukan penyelidikan, karena para korban hanya mengenal motor pelaku dan plat nomornya.

Pihaknya langsung mengecek nomor polisi motor pelaku yang ada di Samsat sehingga diketahui identitas pelaku dan langsung melakukan penyelidikan.

Menurutnya, pelaku sering mengakses video porno di internet. Sementara untuk barang bukti yang diamankan sebuah hand phone, pakaian korban, dan kendaraan roda dua milik tersangka.

Akibat perbuatannya, kata Faisal, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” tandas Waka Polres Karawang.

A.Hasibuan )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  30  April  2019 Renungan  JOGER  

  • Walikota Jaya Negara Harapkan Harmoni dan Kearifan Lokal Menginspirasi Gerakan Kota Tanpa Limbah

    Walikota Jaya Negara Harapkan Harmoni dan Kearifan Lokal Menginspirasi Gerakan Kota Tanpa Limbah

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  28  Oktober  2025 Walikota Jaya Negara Harapkan Harmoni dan Kearifan Lokal Menginspirasi Gerakan Kota Tanpa Limbah   Pembukaan Seminar Internasional bertajuk “Zero Waste and Circular Economy” yang diikuti oleh delegasi dari berbagai kota anggota jaringan CityNet se-Asia Pasifik, Senin (27/10/2025), berlangsung di Bali Beach Convention Center, Sanur.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Asia-Pacific International […]

  • Dukung  Vaksinasi, Pemprov Bali Permudah Program Vaksinasi Covid-19

    Dukung  Vaksinasi, Pemprov Bali Permudah Program Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 6 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  6  Maret  2021   Dukung  Vaksinasi, Pemprov Bali Permudah Program Vaksinasi Covid-19   Ny Putri Koster (tengah)menjadi narasumber bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan Prov Bali dr Ketut Suarjaya dalam acara ‘Perempuan Bali Bicara’ diDenpasar-Bali, Jumat (5/3/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Ketua Tim Penggerak PKK Prov Bali Ny Putri Koster mengajak semua TP PKK kabupaten/kota, […]

  • Polda Jabar Siapkan Pengamanan Arus Balik Mudik ldul Adha 1441 H

    Polda Jabar Siapkan Pengamanan Arus Balik Mudik ldul Adha 1441 H

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  02  Agustus  2020     Polda Jabar Siapkan Pengamanan Arus Balik Mudik ldul Adha 1441 H   JAWA  BARAT, INDEX  – Untuk mengantisipasi arus balik mudik Hari Raya Idul Adha 1441 H, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi S.IK bersama Kapolres Karawang dan Dir Ops Jasa Marga. Widiyatmiko Nursejati, GMRO Jakarta […]

  • PLN Siapkan Sistem Listrik Hijau dan Canggih untuk Istana Kepresidenan di IKN

    PLN Siapkan Sistem Listrik Hijau dan Canggih untuk Istana Kepresidenan di IKN

    • calendar_month Minggu, 6 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  06  Agustus  2023 PLN Siapkan Sistem Listrik Hijau dan Canggih untuk Istana Kepresidenan di IKN     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) akan menyiapkan sistem kelistrikan yang andal untuk Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sistem kelistrikan ini mengusung konsep state of the art of technology dengan berbasis pada pasokan […]

  • Januari-April 2019, 1,86 Juta Wisatawan Global Masuki Bali via Bandar Udara

    Januari-April 2019, 1,86 Juta Wisatawan Global Masuki Bali via Bandar Udara

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  21  Mei  2019   Januari-April 2019, 1,86 Juta Wisatawan Global Masuki Bali via Bandar Udara   BALI,  INDEX  – Empat bulan berjalan di tahun 2019, catatan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali alami kenaikan. Dalam pencatatan jumlah wisatawan mancanegara periode Januari-April 2019 ini, […]

expand_less