Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
  • visibility 221
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 30  Januari 2019

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)

 

JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, jika Dhani menerima putusan pengadilan maka otomatis putusan menjadi inkrah sehingga pencalegannya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dia mengatakan, jika putusan telah inkrah namun surat suara telah dicetak, maka nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, maka akan menjadi milik suara partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya, musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.(Ant)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persiapan Mudik 2021, Kakor Lantas Cek Kesiapan Penyekatan Perbatasan Jabar-Jateng di Cijolang Banjar

    Persiapan Mudik 2021, Kakor Lantas Cek Kesiapan Penyekatan Perbatasan Jabar-Jateng di Cijolang Banjar

    • calendar_month Jumat, 16 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  16 April 2021   Persiapan Mudik 2021, Kakor Lantas Cek Kesiapan Penyekatan Perbatasan Jabar-Jateng di Cijolang Banjar   Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, S.IK, M.H, sambut kunjungan Kakor Lantas Irjen Pol. Drs. lstiono, M.H.   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Kakor Lantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H, Kamis (15/4/2021) meninjau skema persiapan penyekatan […]

  • Ny. Antari Jaya Negara Bunda Literasi Kota Denpasar  : Manfaatkan Literasi Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Ny. Antari Jaya Negara Bunda Literasi Kota Denpasar  : Manfaatkan Literasi Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  11  Mei 2024 Ny. Antari Jaya Negara Bunda Literasi Kota Denpasar  : Manfaatkan Literasi Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat   Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara didampingi Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana saat berinteraksi dengan para siswa dalam kegiatan Gebyar Literasi Kecamatan Denpasar Timur, di kawasan SKB Penatih, […]

  • Bupati Sanjaya Buka Secara Resmi Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD SB Kabupaten Tabanan 2024

    Bupati Sanjaya Buka Secara Resmi Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD SB Kabupaten Tabanan 2024

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Tabanan,   Senin  16  Januari  2023 Bupati Sanjaya Buka Secara Resmi Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD SB Kabupaten Tabanan 2024   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Komitmen terhadap pembangunan Kabupaten Tabanan yang menyeluruh, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, membuka secara resmi sekaligus memberikan arahan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD SB Kabupaten Tabanan […]

  • Bupati Tabanan Hadiri Peluncuran Program Jaga Desa dan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

    Bupati Tabanan Hadiri Peluncuran Program Jaga Desa dan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Tabanan , Kamis  11  September  2025 Bupati Tabanan Hadiri Peluncuran Program Jaga Desa dan Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri acara Peluncuran Program Jaga Desa yang dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Walikota se-Provinsi Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri […]

    • calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 09  Agustus  2021   Walikota Jaya Negara Pacu Semangat Kaling/Kadus.Menggencarkan pelaksanaan Tracing Covid-19 di Kota Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara terus pacu semangat kaling/kadus sebagai tracer. Pada Senin (9/8/2021) Wali Kota Jaya Negara bertatap muka dengan Perbekel/Lurah di wilayah Kecamatan Denpasar Utara (Denut). Didampingi Camat […]

  • Pasca Kasus Positif Covid-19, Pasar Pelataran Kumbasari Ditutup 5 Hari.

    Pasca Kasus Positif Covid-19, Pasar Pelataran Kumbasari Ditutup 5 Hari.

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  Juni  2020   Pasca Kasus Positif Covid-19, Pasar Pelataran Kumbasari Ditutup 5 Hari   Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Kasus positif Covid-19 akibat transmisi lokal di Kota Denpasar menambah klaster baru. Dimana, pasar tradisional menjadi salah satu klaster penyebaran Covid-19 di Denpasar. Karenanya, pasca […]

expand_less