Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 29 Jan 2019
  • visibility 230
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Rabu 30  Januari 2019

Divonis bersalah, bagaimana status pencalegan Ahmad Dhani?

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.(Foto/Ist)

 

JAKARTA, INDEX – Komisi Pemilihan Umum menyatakan status pencalegan musisi yang juga kader Gerindra Ahmad Dhani, yang divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, menunggu putusan inkrah pengadilan.

“Artinya sepanjang putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap, maka itu tidak menggugurkan posisinya sebagai caleg,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin malam.

Ia mengatakan, jika Dhani menerima putusan pengadilan maka otomatis putusan menjadi inkrah sehingga pencalegannya gugur. Sebaliknya, jika Dhani mengajukan banding, putusan pengadilan menjadi belum berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, dia mengatakan, jika putusan telah inkrah namun surat suara telah dicetak, maka nama Dhani tidak akan dihapus dalam surat suara yang telah dicetak.

KPU hanya akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan merupakan daftar calon tetap. Jika masih ada pemilih yang mencoblos foto Dhani di surat suara, maka akan menjadi milik suara partai.

Dhani sendiri saat ini maju sebagai caleg Gerindra untuk dapil 1 Jawa Timur meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sebelumnya, musisi yang juga kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti secara meyakinkan terlibat kasus ujaran kebencian.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho saat sidang putusan Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin, menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Hakim mengungkapkan, informasi yang tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Dhani pidana penjara dua tahun.(Ant)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 01 Mei 2025 Renungan  Joger  

  • GTPP Covid 19 Denpasar Gencarkan Test. 188 Pedagang Pasar Pasah Pemecutan di-Rapid Test

    GTPP Covid 19 Denpasar Gencarkan Test. 188 Pedagang Pasar Pasah Pemecutan di-Rapid Test

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  20  Juni  2020   GTPP Covid 19 Denpasar Gencarkan Test. 188 Pedagang Pasar Pasah Pemecutan di-Rapid Test     BALI,  INDEX  –  Tes masal sebagai upaya screening awal dalam menekan kasus covid-19 secara masif dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar. Setelah melakukan tes swab kepada pedagang di Pasar Kumbasari Denpasar, kembali […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 471
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  26  April 2022   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  25  September   2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25  November 2021   Terima kunjungan Menko Marvest, Luhut Pandjaitan di TPS3R Sekar Tanjung, Jaya Negara : Siap bersinergi pusat – daerah wujudkan penanganan sampah terintegrasi di Kota Denpasar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menyambut kunjungan kerja Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Gubernur Bali, Wayan […]

  • Peringati Hardiknas, 400 Orang Pramuka Meriahkan Pesta Siaga Kwarcab Denpasar tahun 2024

    Peringati Hardiknas, 400 Orang Pramuka Meriahkan Pesta Siaga Kwarcab Denpasar tahun 2024

    • calendar_month Minggu, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  05  Mei  2024 Peringati Hardiknas, 400 Orang Pramuka Meriahkan Pesta Siaga Kwarcab Denpasar tahun 2024       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (tiap 2 Mei), Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Denpasar menyelenggarakan kegiatan bertajuk Pesta Siaga Kwarcab Denpasar pada Sabtu, 4 Mei 2024 bertempat di Lapangan I Gusti Ngurah Made […]

expand_less