Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kalimantan Tengah » Penghapusan diskriminasi antara pendidikan swasta dan negeri

Penghapusan diskriminasi antara pendidikan swasta dan negeri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jan 2019
  • visibility 210
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta ,Rabu 30 Januari 2019

 

Penghapusan diskriminasi antara pendidikan swasta dan negeri

(Foto/Istimewa)

Kalteng, INDEX – Komite III DPD RI berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disusun DPR RI memperhatikan kepentingan umat dengan mengedepankan akhlak mulia dan penghapusan diskriminasi antara pendidikan swasta serta negeri.

“RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mencoba menjadi jawaban atas kegusaran mereka yang berkecimpung di dunia pendidikan keagamaan,” kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Novita Anakotta saat RDP tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa.

Novita menjelaskan, dalam konteks konstitusional, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional masih memiliki permasalahan.

Dari sisi substansi, UU tersebut telah mengalami pembaharuan berupa pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia, penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah serta pendidikan yang dikelola masyarakat.

“Meskipun UU ini telah mengakomodir pendidikan keagamaan, namun pada kenyataannya masih banyak lembaga pendidikan keagamaan yang belum merasakan kehadiran pemerintah baik formal ataupun nonformal,” kata senator asal Maluku Utara itu.

Melalui metode berbasis pendekatan keagamanaan, Novita berharap bisa menambah keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia manusia Indonesia.

Hal Ini juga mampu menjaga kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama.

“Dalam sistem ini, peserta didik mampu memahami dan menghayati nilai agama yang harmoni dengan penguasaan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,” kata dia.

Anggota Komite III DPD RI Abdul Azis Khafia menyatakan setuju dengan adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Menurut dia, memang perlu ada kesetaraan pendidikan agama di Indonesia. “Memang jangan ada lagi ada dikotomi pendidikan agama,” katanya.

Namun, sampai saat ini belum ada pembahasan yang utuh mengenai RUU ini, antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Thomas Pentury beranggapan bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan memiliki kecenderungan membirokrasikan pendidikan nonformal.

Khususnya bagi pelayanan anak-anak dan remaja yang dilakukan sejak lama oleh gereja-gereja di Indonesia. “Gereja khawatir RUU ini menjadi model intervensi negara terhadap agama,” katanya.

Menurut Thomas, pada dasarnya gereja mendukung RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sejauh hanya mengatur pendidikan formal. Selain itu tidak memasukan pengaturan model pelayanan pendidikan nonformal gereja-gereja di Indonesia seperti pelayanan kategorial anak dan remaja.

“Kami mengusulkan untuk merekonstruksi ulang pendidikan keagaman Kristen melalui jalur pendidikan formal yang semula SDTK, SMPTK, SMAK/SMTK menjadi SDK, SMPK, SMAK/SMTK,” ujar Thomas.

Di kesempatan yang sama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Ahmad Zayadi sependapat bahwa RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sesuatu yang dibutuhkan. Selain itu, RUU ini juga sangat dibutuhkan pada pendidikan keagamaan agar ke depan bisa mendapatkan kesetaraan baik regulasi, program kegiatan dan anggaran.

Kewajiban negara memberikan pengakuan pesantren dan keagamaan dalam membetuk kesatuan NKRI yang merupakan menjaga kekhasan keagamaan.

“Inilah tradisi kita yang perlu kita rawat dalam perbedaan,” kata Zayadi.(Ant )

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Menparekraf, Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Buka Pariwisata untuk Wisatawan Internasional

    Bertemu Menparekraf, Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Buka Pariwisata untuk Wisatawan Internasional

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Gianyar, Rabu  17  Juni  2020   Bertemu Menparekraf, Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Buka Pariwisata untuk Wisatawan Internasional     BALI, INDEX   – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Bali belum akan membuka kembali kran pariwisata apalagi untuk kunjungan turis internasional. Pasalnya, Bali saat ini masih berfokus pada upaya percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 terlebih belakangan ini […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  01  Oktober  2021   ITB Stikom Bali  

  • Owner Queens Tandoor  Catut  Nama Sekda Bali :  Tak Gentar Hadapi Rekomendasi Dewan!

    Owner Queens Tandoor  Catut  Nama Sekda Bali :  Tak Gentar Hadapi Rekomendasi Dewan!

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 505
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  24  Pebruari  2026 Owner Queens Tandoor  Catut  Nama Sekda Bali :  Tak Gentar Hadapi Rekomendasi Dewan!   Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT. Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam RDP   di Ruang  Rapat  Gabungan DPRD Bali Lt. III , […]

  • Debat Perdana  KPU Kab.Badung , Paslon Cabup-Wabup  Soroti Ketersediaan Air Bersih di Kuta Selatan

    Debat Perdana  KPU Kab.Badung , Paslon Cabup-Wabup  Soroti Ketersediaan Air Bersih di Kuta Selatan

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Mangupura, Jumat  25  Oktober  2024 Debat Perdana  KPU Kab.Badung , Paslon Cabup-Wabup  Soroti Ketersediaan Air Bersih di Kuta Selatan   Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung 2024 di Hotel Trans Resort, Badung,Bali, Jumat (25/10/2024).   Bali,  Indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung melangsungkan debat pertama antara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten […]

  • XL Axiata Terus Perluas Jaringan Jaringan XL Axiata Jangkau 5.102 Desa di Provinsi Aceh BTS Aceh

    XL Axiata Terus Perluas Jaringan Jaringan XL Axiata Jangkau 5.102 Desa di Provinsi Aceh BTS Aceh

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Banda Aceh, Selasa 27  Juli  2021   XL Axiata Terus Perluas Jaringan Jaringan XL Axiata Jangkau 5.102 Desa di Provinsi Aceh BTS Aceh Teknisi XL Axiata sedang bekerja di atas tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri di Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jumat (16/7/2021) lalu.   “Saat ini jaringan 4G XL […]

  • Pansus TRAP Tegaskan Negara Wajib Lindungi Pura dan Hak Umat Hindu Bersembahyang

    Pansus TRAP Tegaskan Negara Wajib Lindungi Pura dan Hak Umat Hindu Bersembahyang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle 080
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 25  Juni  2026 Pansus TRAP Tegaskan Negara Wajib Lindungi Pura dan Hak Umat Hindu Bersembahyang     Bali, indonesiaexpose.co.id  —  Polemik akses umat Hindu menuju sejumlah pura di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan kembali meledak ke ruang publik. Di tengah derasnya pembangunan dan investasi yang terus bergerak di kawasan pesisir […]

expand_less