Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
  • visibility 115
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  01  Juli  2019

 

Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa

BALI,  INDEX  –  Program pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Implementasi Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dilaksanakan tidak hanya untuk toko modern dan pusat perbelanjaan tetapi juga sampai ke pasar tradisional dan usaha kecil lainnya. Hal ini mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh sampah plastik sangatlah berbahaya.

” Sampah plastik diketahui sulit terurai di alam dan dapat terurai menjadi mikroplastik yang berbahaya bagi biota laut apabila termakan sehingga pada akhirnya juga dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Terlebih lagi, Kota Denpasar merupakan salah satu destinasi wisata dunia, sehingga upaya pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik dapat mendukung terwujudnya sapta pesona Kota Denpasar,” kata Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat di temui di Denpasar Minggu (30/6/2019).

Putra Wirabawa menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pendataan dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan di Kota Denpasar pada bulan Mei-Juni 2018 diperoleh bahwa rata-rata penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar mencapai 1.086.114 lembar/bulan, sehingga diperkirakan dalam setahun peredaran kantong plastik tersebut mencapai 13.033.368 lembar.

Karenanya, dari penerapan Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pengurangan penggunaan plastik dan sampah plastik di Kota Denpasar.

“Tentunya kami berharap dapat efektif dalam mendukung pengurangan penggunaan sampah plastik dan kantong plastik di Kota Denpasar,” jelas pria yang akrab disapa Gustra ini.

Berdasarkan hasil monev pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar pada bulan Februari 2019 dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan, diketahui bahwa pada Bulan Januari 2019 terjadi penurunan penggunaan kantong plastik pada toko modern dan pusat perbelanjaan yang sangat signifikan yaitu sebesar 99.15% atau kurang lebih 12.903.034 lembar jika dibandingkan dengan data penggunaan sampah plastik Tahun 2018 lalu.

Kemudian setelah dilakukan pendataan ulang pada bulan Mei 2019, kembali terjadi penurunan persentase penggunaan kantong plastik untuk periode bulan Februari s/d April 2019. Persentase penurunan bertambah mencapai 99,60% atau sekitar 12.981.234 lembar jika dibandingkan dengan data pemakaian kantong plastik pada tahun 2018 atau sebelum Perwali Nomor 36 Tahun 2018 diberlakukan.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah yang mengatur pengurangan sampah termasuk sampah plastik sampai ke tingkat pasar tradisional dan usaha kegiatan lainnya di Kota Denpasar.

“Sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional secara rutin dilaksanakan oleh Tim Pengurangan Sampah Plastik Pemerintah Kota Denpasar bersama Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang disertai dengan pembagian tas ramah lingkungan,” paparnya.

Melalui penerapan Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 dan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 ini lanjut Gustra, volume penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional dan kegiatan usaha lainnya di Kota Denpasar telah mengalami penurunan dengan persentase penurunan masing-masing sebesar 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27% untuk usaha lainnya yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar.

“Dari data survei ini dapat kami sampaikan bahwa sejak Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini diterapkan, andilnya sangat efektif dalam pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar,” kata Gustra.

” Selain penerapan Perwali, juga turut dilaksanakan penandatangan komitmen bersama pengurangan sampah plastik dengan para pemangku kepentingan seperti komunitas peduli lingkungan, pihak pelaku usaha, instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, siswa sekolah, dan masyarakat Kota Denpasar yang dilaksanakan serangkaian dengan pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni,” pungkasnya,

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebanyak 2 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Kasus Meninggal Dunia Nihil

    Sebanyak 2 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Kasus Meninggal Dunia Nihil

    • calendar_month Selasa, 4 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  04  Januari  2021   Sebanyak 2 Orang Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh, Kasus Meninggal Dunia Nihil   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar kembali melampaui penambahan kasus positif harian. Berdasarkan data resmi penanganan Covid-19 Kota Denpasar pada […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 22 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  23  Agustus 2022 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  Maret  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  08  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Sari Galung Kembali Duduk di Komisi IV, Berikut Susunan dan Nama Anggota Komisi DPRD Bali 2024-2029

    Sari Galung Kembali Duduk di Komisi IV, Berikut Susunan dan Nama Anggota Komisi DPRD Bali 2024-2029

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar ,  Selasa  07 Oktober 2024 Sari Galung Kembali Duduk di Komisi IV, Berikut Susunan dan Nama Anggota Komisi DPRD Bali 2024-2029   Rapat Paripurna dengan agenda peresmian dan pelantikan pimpinan DPRD Bali masa jabatan 2024-2029, pada Selasa (8/10/2024).   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda peresmian dan pelantikan pimpinan DPRD Bali masa […]

  • London School Peduli :  Gelar Penyandang  Autis

    London School Peduli :  Gelar Penyandang  Autis

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 27 April 2021   London School Peduli :  Gelar Penyandang  Autis Prita Kemal Gani di acara memperingati pekan Autism Awareness, London School Centre for Autism Awareness (LSCAA) melaksanakan kegiatan the 13th Autism Awareness Festival bertajuk “Inclusivity in Diversity”. (Foto: Ist)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Memperingati pekan Autism Awareness, London School Centre for Autism […]

expand_less