Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
  • visibility 216
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  01  Juli  2019

 

Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa

BALI,  INDEX  –  Program pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Implementasi Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dilaksanakan tidak hanya untuk toko modern dan pusat perbelanjaan tetapi juga sampai ke pasar tradisional dan usaha kecil lainnya. Hal ini mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh sampah plastik sangatlah berbahaya.

” Sampah plastik diketahui sulit terurai di alam dan dapat terurai menjadi mikroplastik yang berbahaya bagi biota laut apabila termakan sehingga pada akhirnya juga dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Terlebih lagi, Kota Denpasar merupakan salah satu destinasi wisata dunia, sehingga upaya pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik dapat mendukung terwujudnya sapta pesona Kota Denpasar,” kata Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat di temui di Denpasar Minggu (30/6/2019).

Putra Wirabawa menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pendataan dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan di Kota Denpasar pada bulan Mei-Juni 2018 diperoleh bahwa rata-rata penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar mencapai 1.086.114 lembar/bulan, sehingga diperkirakan dalam setahun peredaran kantong plastik tersebut mencapai 13.033.368 lembar.

Karenanya, dari penerapan Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pengurangan penggunaan plastik dan sampah plastik di Kota Denpasar.

“Tentunya kami berharap dapat efektif dalam mendukung pengurangan penggunaan sampah plastik dan kantong plastik di Kota Denpasar,” jelas pria yang akrab disapa Gustra ini.

Berdasarkan hasil monev pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar pada bulan Februari 2019 dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan, diketahui bahwa pada Bulan Januari 2019 terjadi penurunan penggunaan kantong plastik pada toko modern dan pusat perbelanjaan yang sangat signifikan yaitu sebesar 99.15% atau kurang lebih 12.903.034 lembar jika dibandingkan dengan data penggunaan sampah plastik Tahun 2018 lalu.

Kemudian setelah dilakukan pendataan ulang pada bulan Mei 2019, kembali terjadi penurunan persentase penggunaan kantong plastik untuk periode bulan Februari s/d April 2019. Persentase penurunan bertambah mencapai 99,60% atau sekitar 12.981.234 lembar jika dibandingkan dengan data pemakaian kantong plastik pada tahun 2018 atau sebelum Perwali Nomor 36 Tahun 2018 diberlakukan.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah yang mengatur pengurangan sampah termasuk sampah plastik sampai ke tingkat pasar tradisional dan usaha kegiatan lainnya di Kota Denpasar.

“Sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional secara rutin dilaksanakan oleh Tim Pengurangan Sampah Plastik Pemerintah Kota Denpasar bersama Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang disertai dengan pembagian tas ramah lingkungan,” paparnya.

Melalui penerapan Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 dan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 ini lanjut Gustra, volume penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional dan kegiatan usaha lainnya di Kota Denpasar telah mengalami penurunan dengan persentase penurunan masing-masing sebesar 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27% untuk usaha lainnya yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar.

“Dari data survei ini dapat kami sampaikan bahwa sejak Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini diterapkan, andilnya sangat efektif dalam pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar,” kata Gustra.

” Selain penerapan Perwali, juga turut dilaksanakan penandatangan komitmen bersama pengurangan sampah plastik dengan para pemangku kepentingan seperti komunitas peduli lingkungan, pihak pelaku usaha, instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, siswa sekolah, dan masyarakat Kota Denpasar yang dilaksanakan serangkaian dengan pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni,” pungkasnya,

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profesi Program Sespimmen Lemdiklat Polri Adakan Kunjungan Kerja Tahun 2019 ke Polres Cirebon

    Profesi Program Sespimmen Lemdiklat Polri Adakan Kunjungan Kerja Tahun 2019 ke Polres Cirebon

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bandung,  Senin  29 Juli  2019   Profesi Program Sespimmen Lemdiklat Polri Adakan Kunjungan Kerja Tahun 2019 ke Polres Cirebon   Jawa Barat,INDEX  –  Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Polda Jabar, menerima kunjungan kerja Profesi Program Sespimen Lemdikat Polri Tahun 2019, Senin (29/7/2019) pagi. Sebagaimana diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K. […]

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Klungkung, 27 November 2021

  • Antisipasi Musim Penghujan, DPUPR Denpasar Lakukan Pembersihan Kawasan Aliran Sungai

    Antisipasi Musim Penghujan, DPUPR Denpasar Lakukan Pembersihan Kawasan Aliran Sungai

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  03  Januari  2023 Antisipasi Musim Penghujan, DPUPR Denpasar Lakukan Pembersihan Kawasan Aliran Sungai   Tim dari Dinas PUPR Denpasar melakukan pembersihan sampah di beberapa kawasan Sungai di Kota Denpasar, Rabu (3/1/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Situasi cuaca yang tidak menentu dan hujan yang sering tidak merata di beberapa kawasan di Kota Denpasar, menjadi atensi […]

  • Partai Perindo Siap Menangkan Paket Sanjaya – Dirga (SANDI) di Pilkada Tabanan

    Partai Perindo Siap Menangkan Paket Sanjaya – Dirga (SANDI) di Pilkada Tabanan

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  28  Agustus  2024 Partai Perindo Siap Menangkan Paket Sanjaya – Dirga (SANDI) di Pilkada Tabanan       Bali, indonesiaexpose.co.id   – Dalam suasana penuh semangat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) secara resmi menyatakan dukungannya pada pasangan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. dan I Made Dirga yang dikenal dengan paket SANJAYA DIRGA (SANDI), […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  03   Mei  2023 Renungan  JOGER

  • Hati Nurani “Terabaikan” : Pansus TRAP DPRD Bali Bertindak Tegas pada PT Jimbaran Hijau

    Hati Nurani “Terabaikan” : Pansus TRAP DPRD Bali Bertindak Tegas pada PT Jimbaran Hijau

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Jimbaran, Jumat  12  Desember  2025 Hati Nurani “Terabaikan” : Pansus TRAP DPRD Bali Bertindak Tegas pada PT Jimbaran Hijau   Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Bali tutup sementara seluruh aktivitas PT Jimbaran Hijau di area yang masih berstatus sengketa, Jumat (12/12/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polemik pemblokiran akses menuju ” Pura Belong Batu Nunggul […]

expand_less