Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
  • visibility 279
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  01  Juli  2019

 

Lima Bulan Pasca Penerapan Perwali Nomor 36 Tahun 2018, Penggunaan Kantong Plastik Di Kota Denpasar Menurun Drastis

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa

BALI,  INDEX  –  Program pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar terus digalakkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Implementasi Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dilaksanakan tidak hanya untuk toko modern dan pusat perbelanjaan tetapi juga sampai ke pasar tradisional dan usaha kecil lainnya. Hal ini mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh sampah plastik sangatlah berbahaya.

” Sampah plastik diketahui sulit terurai di alam dan dapat terurai menjadi mikroplastik yang berbahaya bagi biota laut apabila termakan sehingga pada akhirnya juga dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Terlebih lagi, Kota Denpasar merupakan salah satu destinasi wisata dunia, sehingga upaya pengurangan sampah plastik melalui pengurangan penggunaan kantong plastik dapat mendukung terwujudnya sapta pesona Kota Denpasar,” kata Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat di temui di Denpasar Minggu (30/6/2019).

Putra Wirabawa menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pendataan dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan di Kota Denpasar pada bulan Mei-Juni 2018 diperoleh bahwa rata-rata penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar mencapai 1.086.114 lembar/bulan, sehingga diperkirakan dalam setahun peredaran kantong plastik tersebut mencapai 13.033.368 lembar.

Karenanya, dari penerapan Perwali nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam pengurangan penggunaan plastik dan sampah plastik di Kota Denpasar.

“Tentunya kami berharap dapat efektif dalam mendukung pengurangan penggunaan sampah plastik dan kantong plastik di Kota Denpasar,” jelas pria yang akrab disapa Gustra ini.

Berdasarkan hasil monev pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar pada bulan Februari 2019 dengan mengambil sampel di 95 toko dan pusat perbelanjaan, diketahui bahwa pada Bulan Januari 2019 terjadi penurunan penggunaan kantong plastik pada toko modern dan pusat perbelanjaan yang sangat signifikan yaitu sebesar 99.15% atau kurang lebih 12.903.034 lembar jika dibandingkan dengan data penggunaan sampah plastik Tahun 2018 lalu.

Kemudian setelah dilakukan pendataan ulang pada bulan Mei 2019, kembali terjadi penurunan persentase penggunaan kantong plastik untuk periode bulan Februari s/d April 2019. Persentase penurunan bertambah mencapai 99,60% atau sekitar 12.981.234 lembar jika dibandingkan dengan data pemakaian kantong plastik pada tahun 2018 atau sebelum Perwali Nomor 36 Tahun 2018 diberlakukan.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar juga telah mengeluarkan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah yang mengatur pengurangan sampah termasuk sampah plastik sampai ke tingkat pasar tradisional dan usaha kegiatan lainnya di Kota Denpasar.

“Sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional secara rutin dilaksanakan oleh Tim Pengurangan Sampah Plastik Pemerintah Kota Denpasar bersama Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang disertai dengan pembagian tas ramah lingkungan,” paparnya.

Melalui penerapan Peraturan Walikota Denpasar No. 36 Tahun 2018 dan Instruksi Walikota Denpasar No. 1 Tahun 2018 ini lanjut Gustra, volume penggunaan kantong plastik pada pasar tradisional dan kegiatan usaha lainnya di Kota Denpasar telah mengalami penurunan dengan persentase penurunan masing-masing sebesar 54,26% untuk pasar tradisional dan 86,27% untuk usaha lainnya yang berada di ruas-ruas jalan di Kota Denpasar.

“Dari data survei ini dapat kami sampaikan bahwa sejak Perwali Nomor 36 tahun 2018 ini diterapkan, andilnya sangat efektif dalam pengurangan sampah plastik di Kota Denpasar,” kata Gustra.

” Selain penerapan Perwali, juga turut dilaksanakan penandatangan komitmen bersama pengurangan sampah plastik dengan para pemangku kepentingan seperti komunitas peduli lingkungan, pihak pelaku usaha, instansi di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, siswa sekolah, dan masyarakat Kota Denpasar yang dilaksanakan serangkaian dengan pelaksanaan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh setiap tanggal 5 Juni,” pungkasnya,

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  19  Agustus   2025 Renungan  Joger

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle 110
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  21  Pebruari  2026 Renungan JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  18  Desember  2024 Renungan  Joger

  • PT. Sucofindo  Sabet Dua Penghargaan di Ajang  9th  Malam Anugerah  BUMN 2020

    PT. Sucofindo  Sabet Dua Penghargaan di Ajang  9th  Malam Anugerah  BUMN 2020

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  10  Juli  2020   PT. Sucofindo  Sabet Dua Penghargaan di Ajang  9th  Malam Anugerah  BUMN 2020   (Foto/Ist)   JAKARTA,  INDEX  – PT Sucofindo (Persero) sukses memborong dua  penghargaan dalam acara  9 th malam Anugerah BUMN 2020.   Kedua penghargaan tersebut  mencakup kategori Perusahaan BUMN (Non Tbk) Pengembangan SDM Terbaik ke-2 dan kategori CEO  BUMN  (Non […]

  • Sambut Hut Prokamasi Kemerdekaan RI ke-74, Desa dan Kelurahan Serentak Gelar Aksi Kebersihan Lingkungan

    Sambut Hut Prokamasi Kemerdekaan RI ke-74, Desa dan Kelurahan Serentak Gelar Aksi Kebersihan Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 10 Agustus 2019   Sambut Hut Prokamasi Kemerdekaan RI ke-74, Desa dan Kelurahan Serentak Gelar Aksi Kebersihan Lingkungan   BALI, INDEX – Serangkaian menyambut Hut Proklamasi Kemerdekaan RI ke-73 Tahun 2019, beragam kegiatan turut digelar. Salah satunya adalah aksi kebersihan serentak yang dilaksanakan Desa dan Kelurahan di Kota Denpasar pada Jumat (9/8). Pelaksanaan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 4 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  05  April  2024 Renungan  Joger

expand_less