Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »  I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

 I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 12 Agt 2019
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 12 Agustus 2019

 

 

 I Nyoman Parta percepat Raperda : Perjuangkan hak Tenaga Outsorsing, Hari Libur gelar Sidang

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ,I Nyoman Parta (Foto/Ist)

 

BALI,  INDEX  –  Banyaknya keluhan mengenai perusahaan outsourcing yang seringkali memotong upah karyawan.Padahal para pekerja di perusahaan outsourcing selama ini upahnya tidaklah besar.

Mesti hari libur yang bertepatan dengan hari Idul Adha, Dewan Bali tanpa mengenal libur tetap menggelar rapat demi mempercepat rampungnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Legislator Bali I Nyoman Parta mengatakan, adapun poin yang dibahas dalam rapat penyusunan Ranperda Ketenagakerjaan terkait mengatur tentang perusahaan Outsorcing.

“Perusahaan Outsorcing harus melaporkan kebutuhan tenaga kerja dan penerima jasa outsorching harus melaporkan jenis pekerjaannya yang diberikan kepada si pemberi jasa,” jelas Parta  dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bertempat di Ruang Baleg Gedung DPRD Bali, Minggu (11/8/2019).

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nyoman Parta mengatakan, melalui regulasi ini pihaknya berupaya menjegal perusahaan outsourcing yang seringkali memotong gaji karyawan tersebut.

“Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan,” ungkapnya.

Disamping itu, perusahaan outsorcing diberlakukan dengan ketentuan atau hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan Outsorcing, berlaku juga hukum pendirian perusahaan Undang-undang naker. Bukan perusahaan berbeda, oleh karena itu, statusnya harus sesuai dengan hubungan kerja, apakah DW , kontrak, dan magang. Selama ini, hal ini tidak jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut Parta mencantumkan dalam Ranperda ini yaitu tentang perusahaan tidak diperbolehkan memotong upah atau penghasilan lain yang diberikan dari perusahaan.

Dalam Ranperda Ketenagakerjaan sekarang juga diatur bagi mereka yang bekerja diluar negeri atau kapal pesiar. Selama ini yang bekerja di kapal pesiar rentan, menyangkut mulai dari awal bekerja. Masalah sering muncul seperti ketidaksesuaian dengan job letter, upah tidak sesuai.

” Selama ini, kebijakan penuh di Dirjen di Jakarta, sekarang daerah mengambil tanggung jawab, mereka harus melaporkan rencana perekrutan tenaga kerja di Kapal pwsiar dan orangnya dilaporkan di Disnaker,” imbuh Politisi asal Desa Guwang yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.

Parta menambahkan, pihaknya akan membuat sistem tentang Ketenagakerjaan di Provinsi Bali yang dapat diakses secara online baik itu lowongan, status, jumlah karyawan dengan sistem yang dibuat oleh Provinsi Bali.

Jadi dengan berlakunya Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, nantinya perusahaan outsourcing tidak boleh lagi memotong upah dan penghasilan lain yang diberikan oleh perusahaan sebagai pemberi pekerjaan.

“Jadi jangan memotong upah. Upah outsourcing sudah sedikit, pekerjanya sudah sedikit dipotong pula. Kan itu yang selama ini terjadi,” keluh politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Selain tak lagi boleh memotong gaji para pekerjanya, perusahaan outsourcing juga diwajibkan untuk melaporkan kebutuhannya kepada Pemprov Bali.

(014)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Virus Corona di Lingkungan Kerja, XL Axiata Terapkan Aturan Ketat

    Cegah Virus Corona di Lingkungan Kerja, XL Axiata Terapkan Aturan Ketat

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Jakarta,  Rabu 11  Maret  2020     Cegah Virus Corona di Lingkungan Kerja, XL Axiata Terapkan Aturan Ketat Petugas pengamanan melakukan pengecekan suhu tubuh Direktur-Chief Information and Digital Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya di XL Axiata Tower, Rabu (11/3/2020).   ” Guna mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan kerja, XL Axiata terus memperketat lingkungan […]

  • Jaya Negara Walikota Denpasar  dan  Bupati Karangasem Gede Dana ,  Sepakat Atasi Inflasi Daerah

    Jaya Negara Walikota Denpasar  dan  Bupati Karangasem Gede Dana ,  Sepakat Atasi Inflasi Daerah

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  15  Juni  2023 Jaya Negara Walikota Denpasar  dan  Bupati Karangasem Gede Dana ,  Sepakat Atasi Inflasi Daerah   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Bupati Kab. Karangsem, I Gede Dana menandatangani kesepakatan bersama yang dilaksanakan secara terpisah dari kantor masing-masing, Kamis, (15/6/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya […]

  • Tim Regident Korlantas Polri Laksanakan Supervisi ke Polres Subang Polda Jabar

    Tim Regident Korlantas Polri Laksanakan Supervisi ke Polres Subang Polda Jabar

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  30  Juli  2019   Tim Regident Korlantas Polri Laksanakan Supervisi ke Polres Subang Polda Jabar   Jawa Barat,INDEX – Kepolisian Resor (Polres) Subang, Selasa (30/7/2019) mendapat kunjungan tim supervisi dari Tegident Korlantas Polri, bertempat di Aula Patriatama Mapolres Subang, Jalan Mayjen Sutoyo No.29, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Kegiatan Supervisi Regident Korlantas Polri […]

  • Sidang Paripurna RAPBD 2022, Gubernur Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung Secara Cermat

    Sidang Paripurna RAPBD 2022, Gubernur Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung Secara Cermat

    • calendar_month Selasa, 19 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 19 Oktober 2021   Sidang Paripurna RAPBD 2022, Gubernur Koster: Proyeksi Pendapatan Daerah Telah Dihitung Secara Cermat   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke-30 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (18/10/2021). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD […]

  • OJK Sikapi berbagai Modus Penipuan, Peran Jurnalis dan Insitusi  lain sangat Penting.

    OJK Sikapi berbagai Modus Penipuan, Peran Jurnalis dan Insitusi  lain sangat Penting.

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Kuta, Senin 26 Mei 2025 OJK Sikapi berbagai Modus Penipuan, Peran Jurnalis dan Insitusi  lain sangat Penting.   OJK gelar Journalist Class angkatan 11 bertempat di Kuta,Kab.Badung,Bali , Senin, 26 Mei 2025.   Bali,indonesiaexpose.co.id – Maraknya berita hoak di metsoss, media berperan penting dalam menyajikan berita berbasis data atau konsep jurnalisme data di era digitalisasi […]

    • calendar_month Kamis, 26 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 26 Januari 2023 Kota  Denpasar : Kota Pertama di Indonesia, dengan Pemetaan Tanah terlengkap secara Digital, terdata baik secara Tekstual maupun Yuridis     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kota Denpasar ditetapkan sebagai kota pertama di Indonesia sebagai Kota Lengkap dengan pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di Badan Pertanahan Nasional. Hal ini […]

expand_less