Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 28 Okt 2019
  • visibility 249
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Senin  28  Oktober  2019

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Ringkus DN Seorang Pelaku Jual Beli Satwa yang Dilindungi

 

 

Jawa Barat,INDEX  –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar berhasil meringkus seorang tersangka berinisial DN yang diduga melakukan tindak pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan melakukan jual beli satwa yang dilindungi.

” Dari tangan tersangka yang verinisial DN (29) telah diamankan barang bukti berupa 9 (sembilan) ekor satwa yang dilindungi, yaitu 6 (enam) ekor Lutung, 2 (dua) ekor Surili, dan 1 (satu) ekor Owa Jawa,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes P​​​​​ol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Hari Brata, kepada wartawan bertempat di depan Gedung Dit Reskrimsus Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (28/10/2019)siang.

Menurut Kabid Humas, DN diduga merupakan pembeli sekaligus penjual berbagai jenis satwa yang dilindungi tersebut.

“Hewan ini adalah satwa yang dilindungi tidak dapat disimpan, diperjualbelikan, maka dalam hal ini penyidik telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Truno.

“DN ditangkap pada Minggu (27/10/2019) lalu, di Dusun Bojong Karekes, Desa Babakan, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Saat ini, pihak kepolisian masih mengejar dua orang berinisial M dan R yang merupakan rekan DN,”imbuh Truno.

Sementara itu Wadir Reskrimsus, AKBP Hari Brata menyebut M dan R diduga memiliki peran sebagai pemburu satwa langka tersebut untuk dijual ke DN.

“DN diduga membeli satwa yang dilindungi tersebut dengan harga yang bervariasi, mulai dari 200 ribu hingga mencapai 2 juta / ekornya. Harga yang bervariasi tersebut, sambung Hari, dipatok tergantung jenis dan kelangkaan satwa tersebut,” beber Hari.
Ditambahkan oleh Hari, bahwa DN mendapatkan 6 (enam) ekor Lutung seharga 1,2 juta dan 2 (dua) ekor Surili seharga 600 ribu dari M. Sedangkan 1 (satu) ekor Owa Jawa dari R seharga 2 juta,” ucap Hari.

Setelah mendapat satwa yang dilindungi tersebut, DN lalu melakukan proses jual beli melalui media sosial. Selanjutnya setelah ada kesepakatan dengan pembeli, DN mengirim satwa yang dilindungi tersebut melalui kurir.

“Proses penjualannya lewat online, ketemu langsung dan ada juga melalui kurir. Saat ini masih dijual didalam negeri, untuk keluar negeri bila ada nanti kita dalami. Sekarang menurut pengakuan DN baru dua bulan menjalani bisnis ilegal ini,”pungkas Hari.

Dari perbuatannya DN disangkakan dan dijerat UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 ayat (2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) Dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Penkab Badung & PT. BPD Bali , OJK Perluas Akses Keuangan UMKM dan Pelajar di Desa Wisata Cemagi Badung

    Gandeng Penkab Badung & PT. BPD Bali , OJK Perluas Akses Keuangan UMKM dan Pelajar di Desa Wisata Cemagi Badung

    • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Badung,  Jumat  27  Oktober 2023 Gandeng Penkab Badung & PT. BPD Bali , OJK Perluas Akses Keuangan UMKM dan Pelajar di Desa Wisata Cemagi Badung     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Badung dan PT BPD Bali melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), […]

  • Satgas  Pasti  Hentikan  Kegiatan  Universal  Peak  Dan  BAFI Group  Indonesia

    Satgas  Pasti  Hentikan  Kegiatan  Universal  Peak  Dan  BAFI Group  Indonesia

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle 002
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  18  Juni 2026. Satgas  Pasti  Hentikan  Kegiatan  Universal  Peak  Dan  BAFI Group  Indonesia   (foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu […]

  • Dekranasda Kota Kupang Kunjungi Dekranasda Kota Denpasar

    Dekranasda Kota Kupang Kunjungi Dekranasda Kota Denpasar

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 29 Mei 2019   Dekranasda Kota Kupang Kunjungi Dekranasda Kota Denpasar Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Kupang. Pada Selasa (28/5) dipimpin oleh Ketua Dekranasda Kota Kupang, Ny. Hilda Manafe mengadakan kunjungan Ke Kota Denpasar dan diterima langsung oleh Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra di Gedung Wanita Santi Graha, […]

  • Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

    Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  13  Februari  2024 Berpotensi Rugikan Masyarakat : Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Keuangan Ilegal       Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), […]

  • Walikota Jaya Negara : Panen Padi Varietas Pandan Wangi, bukti Petani di Kota Denpasar masih Produktif

    Walikota Jaya Negara : Panen Padi Varietas Pandan Wangi, bukti Petani di Kota Denpasar masih Produktif

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  08  September 2023 Walikota Jaya Negara : Panen Padi Varietas Pandan Wangi, bukti Petani di Kota Denpasar masih Produktif   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Anggota DPRD Provinsi Bali, AA Gede Agung Suyoga, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira dan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 22 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  23  Agustus  2023 Renungan  Joger

expand_less