Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polda Jabar Ungkap Kasus 41 Mobil Curanmor dan Pemalsuan STNK

Polda Jabar Ungkap Kasus 41 Mobil Curanmor dan Pemalsuan STNK

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 11 Nov 2019
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Polda Jabar Ungkap Kasus 41 Mobil Curanmor dan Pemalsuan STNK

 

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi saat konfrensi pers di halaman Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748Bandung, Senin (11/11/2019) (Foto : A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)

 

Jawa Barat,INDEX – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan surat perawatan barang bukti ilegal.

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah melakukan curanmor dan barang curian itu dijual kembali lengkap dengan STNK palsu.

“Tersangka memalsukan STNK dengan cara menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli memakai amplas selanjutnya diketik di laptop lalu di print. STNK diberi warna dengan pakai pensil warna sehingga terlihat seperti aslinya,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019) pagi.

Selain dari STNK palsu tersebut, tersangka juga menjual hasil curiannya dengan surat perawatan barang bukti ilegal. Dia menerangkan kendaraan dengan surat ilegal ini dijual lebih murah dibandingkan dengan memakai STNK palsu.

“Tersangka membuat surat penitipan perawatan barang bukti atas permintaan pemohon diketik di komputer sesuai permintaan lalu di print di kertas berwarna pink dan memakai kop satu instansi dan dicap tanpa sepengetahuan Instansi terkait,” katanya.

Lebih jauh Kapolda Jabar menyebutkan dalam menjalankan aksinya para tersangka menggunakan kunci T. Pihaknya telah mengamankan sebanyak 11 tersangka dan sejumlah barang bukti kendaraan berbagai dari sejumlah wilayah.

“Kesebelas tersangka berinisial AM, SP, MT, AM, US, SD, DT, WJ, KT, ZRN, dan SP. Sedangkan barang bukti ratusan surat STNK palsu, kendaraan roda empat ada 41 unit serta alat kejahatan lainnya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Kapolda Jabar menghimbau dan mempersilahkan masyarakat yang pernah kehilangan mobil untuk datang ke Mapolda Jabar dengan membawa surat kendaraan kepemilikan berupa STNK dan BPKB asli barangkali diantara 41 mobil tersebut ada kendaraannya yang hilang, bisa diambil dengan gratis, tandas Jenderal bintang dua itu.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan para tersangka dalam memalsukan surat penitipan perawatan barang bukti bekerja sama dengan oknum pegawai administrasi Pengadilan Bale Bandung.

“Informasi bahwa ada oknum dari pengadilan ini yang mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti. Sehingga seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka Curanmnor tersebut dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 (tujuh) tahun. Sedangkan pemalsuan STNK diancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

“Pemalsuan surat penitipan perawatan barang bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara,” pungkasnya.(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 17 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  18  Oktober 2022

  • Optimalkan Peran “Sipandu Beradat” Walikota Jaya Negara Tingkatkan Peran Komunikasi Aparat dan Desa Adat

    Optimalkan Peran “Sipandu Beradat” Walikota Jaya Negara Tingkatkan Peran Komunikasi Aparat dan Desa Adat

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  26  April 2022   Optimalkan Peran “Sipandu Beradat” Walikota Jaya Negara Tingkatkan Peran Komunikasi Aparat dan Desa Adat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menjelang persiapan hari raya Idul Fitri mendatang yang jatuh pada bulan Mei 2022, dan guna mendukung terselenggaranya G20 di Bali, Walikota I.G.N Jaya Negara menghadiri rapat koordinasi dengan Forum Sistem Pengamanan […]

  • Selly Mantra Raih Penghargaan Women Of The Year 2019

    Selly Mantra Raih Penghargaan Women Of The Year 2019

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  25  Agustus  2019 Selly Mantra Raih Penghargaan Women Of The Year 2019    I.A Selly Fajarini menerima penghargaan Women Of The Year 2019 dari Yayasan Penghargaan Indonesia. Penganugerahan penghargaan dilaksanakan pada Minggu (25/8) di Wantilan Gedung Pers Bali Ketut Nadha BALI,  INDEX   – Apresiasi dari sejumlah kalangan diberikan kepada I.A Selly Fajarini atas […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Tabanan, Rabu  03  September  2025

  • Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

    Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi

    • calendar_month Rabu, 21 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  22  Juli  2021   Polda Jawa Barat Ungkap Kasus Penimbunan dan Penjualan Obat Covid-19 Diatas Harga Eceran Tertinggi     Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjualan obat Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET). Bahkan disparitas harga obat yang dijual pelaku berkali-kali lipat lebih […]

  • Polres Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu 2,9 Miliar

    Polres Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu 2,9 Miliar

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis 14 Mei 2020   Polres Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu 2,9 Miliar   JAWA BARAT,INDEX  – Kepolisian resor (Polres) Tasikmalaya Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu. Empat orang tersangka asal Jakarta dan Bogor diamankan usai kedapatan membawa 29.600 lembar uang palsu (upal) pecahan 100 ribu. Meski tidak bisa dikategorikan dalam […]

expand_less