Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
  • visibility 243
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Jumat  24   Januari  2020

 

Krimsus  Polda  Merto  Jaya , Ringkus  Dokter  WNA  Ilegal di Klinik  Sunter

 

 

 

JAKARTA,  INDEX  –  Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya,menangkap pelaku tindak pidana pelayanan kesehatan klinik yang memperkerjakan dokter tanpa izin kerja.

 

Kepala  Bidang  Humas  Polda Metro  Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan,  dokter yang berasal dari negara China ini menggunakan pasport wisata dan melayani pasien dengan menggunakan penerjemah.Sementara syarat dan ketentuan dari dinas kesehatan DKI Jakarta salah satunya harus bisa berbahasa Indonesia.

 

“Tentunya ini menyalahi aturan UU No 29 terkait praktek kedokteran,” ujar Kombes Yusri, di depan gedung Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

 

Adapun bukti-bukti yang ditemukan, macam Obat-obatan untuk THT, alat Medis, dokumen-dokumen, buku Rekam Medis, buku Data Pasien Infus, kwitansi Pembayaran dan identitas Dokter WNA.

 

Yusri menambahkan, pemilik klinik menggunakan tenaga warga negara asing (WNA) untuk membuat korban (para pasien), percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming – iming mampu mengobati tanpa operasi.

Adapun pemilik/direktur sekaligus orang yang mempekerjakan dokter asing tersebut adalah initial A dan saksi-saksi selaku HRD Klinik Utama Cahaya Mentari (ER), penerjemah dokter, recepsionis Klinik Utama Cahaya Mentaro (EK), perawat Klinik Utama Cahaya Mentari (MER), serta apoteker Klinik Utama Cahaya Mentari (RA).

 

Atas kejadian ini, Yusri mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan klinik-klinik yang memperkerjakan dokter asing, apalagi dengan menggunakan metode-metode penyembuhan yang berbeda dengan ketentuan pengobatan yang ada di Indonesia.

 

“Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktik) dan pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi,” kata Yusri.

 

“Selain itu perlu kami sampaikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia yang berwenang menerbitkan STR Dokter, sampai dengan saat ini belum pernah menerbitkan STR untuk dokter WNA berpraktek di Indonesia, sehingga apabila ada dokter asing berpraktek diduga kuat tidak memiliki izin,” pungkasnya.

 

Atas perbuatan, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

 

Tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPID Denpasar Pantau Gudang Beras Bulog, Pastikan Kelancaran Distribusi dan Keamanan Stok

    TPID Denpasar Pantau Gudang Beras Bulog, Pastikan Kelancaran Distribusi dan Keamanan Stok

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  02  Februari  2024 TPID Denpasar Pantau Gudang Beras Bulog, Pastikan Kelancaran Distribusi dan Keamanan Stok   Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar menggelar pemantauan Stok Beras Bulog di Gudang Bulog Sempidi, Badung, Jumat (2/2/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Denpasar menggelar pemantauan Stok Beras Bulog di Gudang Bulog Sempidi, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  09  April  2020   Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 28 Januari 2022      

  • PDAM  Tirta Galuh Ciamis

    PDAM  Tirta Galuh Ciamis

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Jawa  Barat, Senin  17  Maret  2025 PDAM  Tirta Galuh Ciamis  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  27  November  2019   Renungan  JOGER  

  • Pastikan Malam Tahun Baru Kondusif Gubernur Ridwan Kamil Pantau Titik Keramaian

    Pastikan Malam Tahun Baru Kondusif Gubernur Ridwan Kamil Pantau Titik Keramaian

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  03   Januari  2023   Pastikan Malam Tahun Baru Kondusif Gubernur Ridwan Kamil Pantau Titik Keramaian   (Foto/ist)   Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan situasi pergantian tahun di Jabar aman dan kondusif. Hal itu disampaikan ketika meninjau beberapa titik keramaian di Kota Bandung, Sabtu (31/12/2022) malam. Meski PPKM sudah […]

expand_less