Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2020
  • visibility 251
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Sabtu  15  Pebruari  2020

 

Gubernur Bali terbitkan Pergub atasi Konflik antara Layanan Transportasi

Gubenur Bali Wayan Koster di Dampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali  I Dewa Made Indra dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gede Wayan Samsi Gunarta saat melaunching Pergub Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu, bertempat di halaman kantor Gubernur Bali, Jumat, (14/2/ 2020).

 

BALI,  INDEX  –  Gubenur Bali Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubenur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu.

 

Dalam rangka mempercepat terwujudnya visi ” Nangun Sat Kerti Loka Bali “, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif,efisien dan berkeselamatan.

 

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, regulasi tersebut mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan, yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti, Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata.

 

” Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat, sekaligus memastikan adanya penanggungjawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut,” tutur Gubenur Bali Wayan Koster  saat melaunching Pergub tersebut bertempat di halaman kantor Gubernur Bali, Jumat, (14/2/ 2020).

 

Menurutnya, Pergub ini dibuat untuk mengatasi konflik yang terjadi antara sopir taksi konvensional dan sopir taksi aplikasi.Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Momor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi).

 

Aturan itu menyebabkan munculnya layanan angkutan berbasis aplikasi yang memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang di klaim sebagai pangkalan. Dampaknya, terjadi konflik horisontal antar pengemudi yang akan mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali.

 

Dijelaskan Gubernur, konflik ini terus dan menjurus pada persekusi. Sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang. Peraturan Gubernur ini diterbitkan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

” Dengan adanya Pergub ini, diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali,” jelas Gubernur.

 

Dalam Pergub tersebut, pangkalan taksi konveksional dapat dikelola oleh Otoria, seperti Bandar Udara dan pelabuhan; pangkalan yang dikelola oleh  Badan Pengelola Kawasan Pariwisata: dan Pangkalan yang dikelola oleh Badan Usaha, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).

 

Terbitnya Pergub Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu mengandung konsekuensi untuk taksi aplikasi. Dalam kawasan yang telah diatur, keberadaan taksi konvensional tidak dapat diganggu.

 

“Kalau ada pelanggaran di luar angkutan pangkalan, saya minta Tertibkan. Itu sudah ada di peraturan No 40 tahun 2019,” tandas Koster.

(079)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Anyar Sari Denpasar Di Pelaspas, Siap Ditempati 108 Pedagang

    Pasar Anyar Sari Denpasar Di Pelaspas, Siap Ditempati 108 Pedagang

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  16  Januari  2020   Pasar Anyar Sari Denpasar Di Pelaspas, Siap Ditempati 108 Pedagang   Prosesi Upacara Pemlaspasan Pasar Anyar Sari Kota Denpasar, Rabu (15/1/2020).   BALI, INDEX  –  Pasca terbakarnya Pasar Anyar Sari, di Jalan Gunung Galunggung pada Tahun 2018 lalu, kini telah dilakukan perbaikan dan pembangunan pasar telah rampung dikerjakan serta […]

  • Jadi Narasumber HAN Rai Mantra : Anak Harus Harus Tetap Berkreativitas Di Masa Pandemi Covid 19 Dengan Aman

    Jadi Narasumber HAN Rai Mantra : Anak Harus Harus Tetap Berkreativitas Di Masa Pandemi Covid 19 Dengan Aman

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  Juli  2020   Jadi Narasumber HAN Rai Mantra : Anak Harus Harus Tetap Berkreativitas Di Masa Pandemi Covid 19 Dengan Aman   Walikota Denpasar, IB. Rai Dharmawijaya Mantra Saat menjadi pembicara dalam talkshow Peringatan HAN di Denpasar ini, Rabu (22/7/2020) sore di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang. BALI,  INDEX  –  Dalam rangka […]

    • calendar_month Kamis, 14 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Kamis  14  Oktober  2021   Dari Rakernis Apeksi 2021. Walikota Jaya Negara Didaulat Paparkan Inovasi Penanganan Pandemi Covid 19 Berbasis Smart City.   Walikota Denpasar IGN Jaya Negara (tengah) saat  menjadi pembicara pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi)  di The Rich Hotel Yogyakarta,Rabu (13/10/2021).   Daerah Istimewa Yogyakarta, indonesiaexpose.co.id  – […]

  • Kejari Kota Tanggerang Menyampaikan Duka Mendalam Atas Kejadian Kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang

    Kejari Kota Tanggerang Menyampaikan Duka Mendalam Atas Kejadian Kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Tangerang, Jumat  10  September  2021   Kejari Kota Tanggerang Menyampaikan Duka Mendalam Atas Kejadian Kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang   I Dewa Gede Wirajana, SH Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang di Dampingi Kasi Intelijen R Bayu Probo, SH, dan Kasi Pidum Dapot Dariarma, SH Menyampaikan Rasa Duka Yang Mendalam Atas Musibah Kebakaran di Lepas Kelas […]

  • Jumlah  Investor  Pasar  Modal di Bulan Agustus 2021 Tembus 6.100.525 Juta SID

    Jumlah  Investor  Pasar  Modal di Bulan Agustus 2021 Tembus 6.100.525 Juta SID

    • calendar_month Jumat, 3 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  03  September  2021   Jumlah  Investor  Pasar  Modal di Bulan Agustus  2021 Tembus 6.100.525 Juta SID     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Sepanjang tahun 2021, telah tercipta satu juta investor saham baru sehingga per 31 Agustus 2021 telah tercapai 2.697.832 jumlah single investor identification (SID) saham. Pencapaian tersebut mengukir rekor tertinggi sepanjang sejarah dan menjadi […]

  • Rayakan Hut Ke-119, PT Pegadaian  Kanwil VII Denpasar  Gelar program April Emas

    Rayakan Hut Ke-119, PT Pegadaian  Kanwil VII Denpasar  Gelar program April Emas

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 26  Mei  2020   Rayakan Hut Ke-119, PT Pegadaian  Kanwil VII Denpasar  Gelar program April Emas   BALI,  INDEX  –  Dalam rangkaian Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-119 tahun yang jatuh pada 1 April lalu, PT Pegadaian (Persero) kembali mengadakan program April Emas dengan memberikan hadiah langsung kepada nasabah. Terkait hal itu, Pegadaian melakukan pengundian pemenang secara online di […]

expand_less