Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2020
  • visibility 200
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  09  Maret  2020

 

Satpol PP Denpasar Tipiringkan 9 Pelanggar Perda

 

BALI,INDEX  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Camat Denpasar Utara, Senin (9/3). Sidang kali ini menjatuhkan hukuman denda kepada 6 orang pelanggar KTR di kawasan Lapangan Puputan I Gusti Made Agung, di area Parkir Tiara Dewata, 2 orang PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar dan 1 orang Pelanggar perda terkait Ijin Usaha di Jl. Antasura.

 

Kasatpol PKK Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di dampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana saat diwawancarai menjelaskan bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda. Selain itu, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna meminimalisir pelanggaran perda oleh masyarakat.

 

“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” ujar Sayoga.

 

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

 

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Sudana menambahkan, adapun keseluruhan pelanggar melanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Sidang yang dipimpin I Made Pasek, SH,. MH dan Panitera Lien Herlinawati, SH,. MH, ini menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp. 150 ribu bagi pelanggar KTR dan denda Rp. 200 ribu bagi pelanggar PKL yang berjualan di Jl. Sugianyar atas nama Sabarudin dan Pelanggar Perda Terkait Ijin Usaha di jatuhkan denda Rp 300 ribu

 

“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan aarahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertama di Indonesia, Pegadaian Dapat Izin Usaha Bulion dari OJK

    Pertama di Indonesia, Pegadaian Dapat Izin Usaha Bulion dari OJK

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  05  Januari  2025 Pertama di Indonesia, Pegadaian Dapat Izin Usaha Bulion dari OJK     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – PT Pegadaian mendapat izin menjalankan kegiatan usaha bulion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S 325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian bisa melakukan […]

  • Empat Hari Berturut Nihil Kasus Covid 19 Baru Di Denpasar. Satu Pasien Sembuh, Dalam Perawatan Masih 8 Orang

    Empat Hari Berturut Nihil Kasus Covid 19 Baru Di Denpasar. Satu Pasien Sembuh, Dalam Perawatan Masih 8 Orang

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 11 Mei  2020 Empat Hari Berturut Nihil Kasus Covid 19 Baru Di Denpasar. Satu Pasien Sembuh, Dalam Perawatan Masih 8 Orang     BALI, INDEX  –  Langkah dan kebijakan yang diterapkan Pemkot Denpasar nampaknya mulai membuahkan hasil. Terbukti, perkembangan kasus Covid-19 di Ibukota Provinsi Bali ini menunjukan trend yang membaik, per hari ini, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 05  April  2025 Renungan  Joger  

  • Bali Blues Festival (BBF) 2019 Padat  Pengunjung

    Bali Blues Festival (BBF) 2019 Padat  Pengunjung

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Mangupura,  Senin  15  Juli  2019   Bali Blues Festival (BBF) 2019 Padat  Pengunjung I Gusti Ngurah Ardita (Foto)   BALI,  INDEX  –  PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan The Mandalika Lombok – NTB terus berkomitmen meningkatkan kunjungan wisatawan di […]

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  27  September  2022

  • Gempa Bumi Sulawesi Barat  XL Axiata Salurkan Bantuan dan Buka Layanan Gratis

    Gempa Bumi Sulawesi Barat XL Axiata Salurkan Bantuan dan Buka Layanan Gratis

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Makassar, Senin  18 Januari 2021.   Gempa Bumi Sulawesi Barat XL Axiata Salurkan Bantuan dan Buka Layanan Gratis     SULAWESI SELATAN,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mulai menyalurkan bantuan bagi para korban gempa di Sulawesi Barat sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat di lokasi terdampak. Minggu pagi (17/1),dua minibus bertolak dari Polewali […]

expand_less