Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  09  April  2020

 

Kapolri Idham Azis : “Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang”

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis

 

JAKARTA,  INDEX  –  Sejumlah surat telegram telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis tentang upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. Salah satunya Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.

 

Surat telegram itu banyak mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Menurut Idham, proses penegakkan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang.Kalau ada yang tidak setuju ada mekanisme tersendiri yang bisa ditempuh. Idham menyebut mekanisme praperadilan.

 

“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan,” ujar Idham
Secara keseluruhan, telegram-telegram yang dikeluarkan Kapolri untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona. Khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

 

Telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok. Ketiga telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.

 

Lalu, keempat telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Yang kelima telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.

 

“Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium, di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

 

Dia menerangkan bila upaya preventif dan preemtif tak efektif, upaya penegakan hukum pun diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar. Misalnya dalam penanganan kasus hoaks, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten. Saat upaya preventif dan preemtif tak efektif dalam penanganannya, tindakan tegas berupa penegakan hukum pun dilakukan.

 

“Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan  Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan,” tutupnya.

 

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Gelar “Balinese Rijsttafel Cooking Competition”

    Pemkot Gelar “Balinese Rijsttafel Cooking Competition”

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07  November  2019   Pemkot Gelar “Balinese Rijsttafel Cooking Competition”     Ny. Antari Jaya Negara di dampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, I Made Toya dalam Pembukaan Balinese Coocking Competition di Hotel Inna Bali Heritage Jl Veteran Rabu (6/11/2019).   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya membangkitkan sekaligus memperkenalkan produk lokal […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  15  September  2021 ITB Stikom Bali  

  • Cegah Konflik Tanah Kementrian ATR/ Kepala BPN RI Gelar GEMAPATAS.

    Cegah Konflik Tanah Kementrian ATR/ Kepala BPN RI Gelar GEMAPATAS.

    • calendar_month Jumat, 3 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Klungkung, Jumat  03  Februari  2023 Cegah Konflik Tanah Kementrian ATR/ Kepala BPN RI Gelar GEMAPATAS.   Bupati Klungkung  Suwirta di acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara serentak di 33 Provinsi se-indonesia, secara virtual  pada Jumat yang berpusat di Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (3/02/2023).(Foto/indonesiaexpose.co.id/075)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka mengurangi konflik pertanahan dan […]

  • Puji Rahayu Kepala OJK Bali : Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Juni 2024 Catatkan Kinerja yang Solid dan Stabil

    Puji Rahayu Kepala OJK Bali : Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Juni 2024 Catatkan Kinerja yang Solid dan Stabil

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  Agustus  2024   Puji Rahayu Kepala OJK Bali : Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Juni 2024 Catatkan Kinerja yang Solid dan Stabil   Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali posisi Juni 2024 […]

  • Pemerintah  Kabupaten Tabanan

    Pemerintah Kabupaten Tabanan

    • calendar_month Sabtu, 6 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 06 November 2021 Pemerintah  Kabupaten Tabanan      

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  10  April  2025 Renungan  Joger  

expand_less