Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
  • visibility 254
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Minggu  10  Mei  2020

 

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian

 

JAWA BARAT,INDEX –  Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Polda Jabar, Minggu (10/5/2020) menggelar Konferensi Pers kasus dugaan perbuatan Penistaan Agama dan Penyebaran Ujaran Kebencian.

Konferensi pers langsung dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, S.IK., M.SI., dihadiri Waka Polres Tasikmalaya, Kasat Reskrim Tasikmalaya, Ketua FKUB dan Personel Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya dalam Konferensi Pers, menuturkan bahwa pada hari Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di rumah Sdri. Dewi Komariah di Kp. Warung kopi RT 022 RW 05 Desa Salebu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya telah terjadi kasus penistaan agama dan penyebaran informasi kebencian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Minggu siang (10/05/2020) melalui pesan tertulisnya menginformasikan bahwa di rumah Sdri. Dewi Komariah tersebut telah berlangsung musyawarah yang dilakukan oleh Sdr. HE dengan Sdri. ASRI terkait pencurian laptop, yang dihadiri oleh perangkat pemerintahan tingkat RT/ RW, dan setelah selesai pertemuan dilanjutkan membicarakan terkait kehilangan barang lain berupa HP namun sdr. HE mengelak, karena terus dituduh akhirnya Sdr. HE berinisiatif, bersedia untuk disumpah dengan menginjak Al-Qur’an, dan ketika itu diantara peserta mengatakan silahkan kalau berani, dan akhirnya Sdr. HE bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an, yang mana kejadian tersebut telah direkam/difoto oleh Sdr. Zulian dan mengunggah ke Facebook. Akibat dari unggahan tersebut menjadi viral dan menimbulkan reaksi pertama dari ormas Islam Kota Tasikmalaya dan langsung melakukan klarifikasi terhadap ibu dari Sdr. HE yang bernama Sdri. Dewi Komariah.

Sementara saksi-saksi yang mengetahui kejadian yaitu Sdri. Dewi Komariah, Sdri. Asr, Sdr. Ade Hardian, Sdr. Marco Sambagus, Sdr. Nans Suryana, Sdr. Adi Adad, Sdr. Juanda dan Sdr. Kiki Saipul.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu ) buah screenshot foto kaki Sdr. HE menginjak Al-Qur’an, 1 (satu) buah surat pernyataan Sdr. HE, 1 (satu) buah Al-Qur’an, Screenshot account FB milik Sdr. ZU dan 1 (satu) buah HP merk Realme 3 Pro warna ungu metalik ,“ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar juga menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, telah ditemukan alat bukti tentang terjadinya beberapa tindak pidana, diantaranya tindak pidana tentang penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHPidana dimana ancaman hukumannya 5 (lima) tahun, dengan identitas Tsk.HE, serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dimana ancaman hukumannya 6 (enam) tahun, dengan Tsk. ZU.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Tasikmalaya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti, membuat laporan polisi (LP), meminta keterangan saksi – saksi, memeriksa kesehatan tersangka, melaksanakan gelar perkara dipimpin Kapolres Tasikmalaya, melengkapi administrasi penyidikan, koordinasi dengan JPU serta meminta keterangan ahli,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 31 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali, Senin  01  November  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 1 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  02  September  2021   Renungan  JOGER  

  • 37 Desa Gelar Pilkades Serentak, Persiapan Dilakukan Lebih Intens

    37 Desa Gelar Pilkades Serentak, Persiapan Dilakukan Lebih Intens

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Temanggung , Senin 07 Februari 2022   37 Desa Gelar Pilkades Serentak, Persiapan Dilakukan Lebih Intens   (Foto/Ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  – Sebanyak 37 desa di Kabupaten Temanggung tetap akan menggelar Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak pada akhir Juli 2022 mendatang. Mengingat masa pandemi belum berakhir, untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, persiapan pun dilakukan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  14  Desember 2022 Renungan  JOGER

  • Dukung Pariwisata Bali, Mina Grup Kembali Menggelar Miss Mina Tahun 2019

    Dukung Pariwisata Bali, Mina Grup Kembali Menggelar Miss Mina Tahun 2019

    • calendar_month Selasa, 2 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa 02 April 2019   Dukung Pariwisata Bali, Mina Grup Kembali Menggelar Miss Mina Tahun 2019 Owner Mina Grup Agus Setiawan   BALI, INDEX  – Kepedulian Mina Grup terhadap pariwisata Bali semakin dipertegas dengan digelarnya kembali acara Miss Mina 2019 di Warung Mina Padang Sambian, Denpasar Barat, belum lama ini. Grand final Miss Mina 2019 […]

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 06 Februari 2022   Walikota Jaya Negara Lepas Penyemprotan Eco Enzyme Keseluruh Wilayah Kota Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Penyemprotan eco enzyme ke udara sebagai disinfektan alami dan ramah lingkungan kembali dilaksanakan di Kota Denpasar. Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara bertempat di areal parkir Pura Agung Jagadnatha melepas 8 armada truk tangki dari Dinas […]

expand_less