Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
  • visibility 235
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Minggu  10  Mei  2020

 

Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Penistaan Agama dan Penyebaran lnformasi Kebencian

 

JAWA BARAT,INDEX –  Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Polda Jabar, Minggu (10/5/2020) menggelar Konferensi Pers kasus dugaan perbuatan Penistaan Agama dan Penyebaran Ujaran Kebencian.

Konferensi pers langsung dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana, S.IK., M.SI., dihadiri Waka Polres Tasikmalaya, Kasat Reskrim Tasikmalaya, Ketua FKUB dan Personel Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya dalam Konferensi Pers, menuturkan bahwa pada hari Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 17.00 Wib bertempat di rumah Sdri. Dewi Komariah di Kp. Warung kopi RT 022 RW 05 Desa Salebu, Kec. Mangunreja, Kab. Tasikmalaya telah terjadi kasus penistaan agama dan penyebaran informasi kebencian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Minggu siang (10/05/2020) melalui pesan tertulisnya menginformasikan bahwa di rumah Sdri. Dewi Komariah tersebut telah berlangsung musyawarah yang dilakukan oleh Sdr. HE dengan Sdri. ASRI terkait pencurian laptop, yang dihadiri oleh perangkat pemerintahan tingkat RT/ RW, dan setelah selesai pertemuan dilanjutkan membicarakan terkait kehilangan barang lain berupa HP namun sdr. HE mengelak, karena terus dituduh akhirnya Sdr. HE berinisiatif, bersedia untuk disumpah dengan menginjak Al-Qur’an, dan ketika itu diantara peserta mengatakan silahkan kalau berani, dan akhirnya Sdr. HE bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an, yang mana kejadian tersebut telah direkam/difoto oleh Sdr. Zulian dan mengunggah ke Facebook. Akibat dari unggahan tersebut menjadi viral dan menimbulkan reaksi pertama dari ormas Islam Kota Tasikmalaya dan langsung melakukan klarifikasi terhadap ibu dari Sdr. HE yang bernama Sdri. Dewi Komariah.

Sementara saksi-saksi yang mengetahui kejadian yaitu Sdri. Dewi Komariah, Sdri. Asr, Sdr. Ade Hardian, Sdr. Marco Sambagus, Sdr. Nans Suryana, Sdr. Adi Adad, Sdr. Juanda dan Sdr. Kiki Saipul.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu ) buah screenshot foto kaki Sdr. HE menginjak Al-Qur’an, 1 (satu) buah surat pernyataan Sdr. HE, 1 (satu) buah Al-Qur’an, Screenshot account FB milik Sdr. ZU dan 1 (satu) buah HP merk Realme 3 Pro warna ungu metalik ,“ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar juga menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, telah ditemukan alat bukti tentang terjadinya beberapa tindak pidana, diantaranya tindak pidana tentang penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHPidana dimana ancaman hukumannya 5 (lima) tahun, dengan identitas Tsk.HE, serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dimana ancaman hukumannya 6 (enam) tahun, dengan Tsk. ZU.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Tasikmalaya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti, membuat laporan polisi (LP), meminta keterangan saksi – saksi, memeriksa kesehatan tersangka, melaksanakan gelar perkara dipimpin Kapolres Tasikmalaya, melengkapi administrasi penyidikan, koordinasi dengan JPU serta meminta keterangan ahli,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 4 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  05  April  2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Agustus  2021   Wali Kota Jaya Negara Tandatangi Kerja Sama dengan AHF, Kerjasama Program Pencegahan Hingga Perawatan HIV AIDS/ODHA   Wali Kota Jaya Negara menandatangani naskah kerja sama dengan AHF secara virtual yang disaksikan Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya, Kadis […]

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 14  Maret  2023 Pemkot Denpasar Terima Penghargaan UHC Dari Wakil Presiden RI. UHC Capai 99,76 Persen.   Pemkot Denpasar meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Wakil Presiden RI, K.H Ma’ruf Amin bertempat di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta, Selasa (14/3/2023).   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Pemkot Denpasar meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC). Penghargaan UHC sendiri […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  10  Oktober 2023 Renungan  Joger

  • Perumda  Bhakti  Praja  Sewakadarma

    Perumda  Bhakti  Praja  Sewakadarma

    • calendar_month Kamis, 24 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  24  Desember  2020   Perumda  Bhakti  Praja  Sewakadarma  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 16 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali,  MInggu  17  Desember  2023 Renungan  Joger  

expand_less