Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Polres Cimahi Ungkap Kasus Home lndustri Minuman Beralkohol Tanpa lzin

Polres Cimahi Ungkap Kasus Home lndustri Minuman Beralkohol Tanpa lzin

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2020
  • visibility 145
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 30 Mei 2020

 

 

Polres Cimahi Ungkap Kasus Home lndustri Minuman Beralkohol Tanpa lzin

JAWA BARAT,  INDEX  – Kepolisian Resor (Polres) Cimahi Polda Jabar, Sabtu, (30/05/2020) melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus home industri minuman beralkohol tanpa izin merk impor, bertempat di halaman Sat Narkoba Polres Cimahi, dipimpin oleh Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki, S.I.K.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Merdeka Tagogapu, Kec. Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Polres Cimahi berhasil menangkap tersangka AL (52 tahun), berikut barang bukti yang diamankan antara lain, 2 (dua) botol miras oplosan siap edar, dikemas menggunakan botol bekas jenis Red Label, 1 (satu) botol miras oplosan siap edar yang dikemas menggunakan botol bekas merk Chivas Regal, 5 (lima) botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Absolute Vodka, 4 (empat) botol oplosan siap edar Merk teuquila pepe Lopez, 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas Siap edar menggunakan botol bekas jenis HENNESSY.

Selain itu, juga diamankan 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas siap edar menggunakan botol bekas jenis Captain Morgan, 3 (tiga) botol miras oplosan yang dikemas Siap edar menggunakan botol bekas jenis Smirnoff, 1 (satu) buah drigen bekas kemasan alkohol metanol 96 %, 1 (satu) buah galon Air mineral ukuran kecil 600 ml, 2 (dua) botol soft drink Coca Cola ukuran 1,5 lt., 1 (satu) buah teko plastik yang memiliki ukuran mili liter, 3 (tiga) buah corong plastik yang telah di modifikasi berbentuk saringan dan corong air, 1 buah semprotan obat nyamuk Baygon unt menyemprot (mengecat) tutup botol, 1 (satu) buah panic, 3 gulung stiker botol polos (wraping), 1 (satu) gunting, dan 1 buah obeng.

“Kronologi pengungkapan, terkait banyak peristiwa korban Meninggal Dunia karena miras oplosan maka pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wib. Tim Baya Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan sampling barang bukti dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli), namun pada saat transaksi sistem penyerah barang dengan cara COD (bayar / transfer ) barang di simpan (tempel) lalu di tingggal oleh penjual, setelah itu penjual pergi dan memberitahukan barang di ambil di alamat yang sudah di tentukan oleh penjual,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs S. Erlangga kepada indonesiaexpose.co.id melalui pesan tertulisnya, Sabtu (30/05/2020) siang.

Lebih lanjut kata Kabid Humas, Tim Baya melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan rumah pelaku melalui ciri-ciri pelaku. Tepatnya hari Jumat 29 Mei 2020, sekitar jam 14.00 Wib, disebuah rumah kontrakan yang beralamat di TKP, Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diduga memproduksi miras import (KW). Pada saat di lakukan pengeledahan di TKP, tim Baya mengamankan seorang laki-laki bernama Tsk. AL yang tertangkap tangan dalam rumahnya, dan ditemukan alat-alat produksi minuman beralkohol (miras oplosan) dengan merk import.

“Selanjutnya Tsk. AL berikut semua barang bukti diamankan guna dilakukan pengembangan kasus serta pemeriksaan (sidik tuntas perkara) di kantor Sat Narkoba Polres Cimahi, “ujar Kabid Humas Polda Jabar.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 thn 2012 tentang Panga dan Pasal 62 UU RI No. 8 thn 2009 tentang perlindungan konsumen, ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  28  September  2021 Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  02  Juni  2023 Renungan  Joger

  • Dorong UMKM Berdaya Saing Sucofindo Adakan Pelatihan Penyelia Halal Gratis

    Dorong UMKM Berdaya Saing Sucofindo Adakan Pelatihan Penyelia Halal Gratis

    • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 6 Mei 2021   Dorong UMKM Berdaya Saing Sucofindo Adakan Pelatihan Penyelia Halal Gratis     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai komitmen dalam tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi , serta pengembangan industri Halal Nasional , PT. Sucofindo (Persero) memberikan layanan pelatihan Penyelia Halal Gratis bagi 25 UMKM. Dalam kegiatan ini SUCOFINDOS […]

  • Pembangunan Infrastruktur di Papua Pegunungan Harus Pula Perhatikan Aspek Pendidikan-Kesehatan

    Pembangunan Infrastruktur di Papua Pegunungan Harus Pula Perhatikan Aspek Pendidikan-Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Wamena, Sabtu  17  Mei  2025 Pembangunan Infrastruktur di Papua Pegunungan Harus Pula Perhatikan Aspek Pendidikan-Kesehatan   Papua,  indonesiaexpose.co.id  – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menegaskan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Provinsi Papua Pegunungan. Dalam kunjungan kerja bersama Komisi II DPR RI ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan […]

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu 26 Februari 2023 Sang Nyoman Sedana Arta   Bupati  Bangli   Terus melakukan Terobosan     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai sumber kehidupan masyarakat Bali, Bangli memiliki potensi sumber daya yang besar dan berpotensi. Ini tidak akan berarti apa – apa tanpa adanya manajemen tata kelola Pemerintahan yang tepat dan tanpa adanya peran, partisipasi dari semua stakeholder, untuk […]

  • Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya hingga rugikan negara Rp13,7 triliun

    Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya hingga rugikan negara Rp13,7 triliun

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 21 Desember 2019     Jaksa Agung masih rahasiakan calon tersangka kasus Jiwasraya hingga rugikan negara Rp13,7 triliun     Jaksa Agung ST Burhanuddin.(Foto/Ist)   JAKARTA,  INDEX    – Jaksa Agung S.T. Burhanuddin masih enggan mengungkap nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Itu masih […]

expand_less