Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » PLN Pastikan Perpanjangan Program Bantuan Listrik Stimulus COVID-19 Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

PLN Pastikan Perpanjangan Program Bantuan Listrik Stimulus COVID-19 Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
  • visibility 6
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Rabu  01  Juli  2020

 

PLN Pastikan Perpanjangan Program Bantuan Listrik Stimulus COVID-19 Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

 

JAKARTA,  INDEX   – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020. Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.

Tujuan dari pemberian stimulus tersebut adalah meringankan beban kelompok masyarakat yang paling terdampak akibat kelesuan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi.

Menindaklanjuti kebijakan diatas, PLN siap untuk melanjutkan dan menyukseskan program tersebut. Seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah dimasukkan dalam sistem sejak pemberian Stimulus Covid-19 sebelumnya.

“Secara sistem, perpanjangan tersebut dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pelaksanaan stimulus yang pertama,” Ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril melalui siaran tertulisnya, Rabu (01/7/2020).

karena program ini sifatnya perpanjangan, PLN optimis untuk penagihan bulan Juli sampai dengan September tidak akan mengalami kendala, baik dari sisi waktu penyiapan maupun teknis pelaksanaan.

“Kami pastikan tepat waktu dan tepat sasaran,sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Kementerian Sosial,” Ungkap Bob.

Seperti diketahui Program ini memberikan biaya listrik gratis kepada pelanggan listrik kategori daya 450VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial. Bagi pelanggan pasca bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan, sementara untuk pelangan pra-bayar atau yang menggunakan sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara bulan Januari hingga Maret 2020.

Token listrik stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

Kami akan terus memastikan stimulus listrik ini dapat diterima oleh masyarakat, sehingga dapat meringankan beban di tengah pandemi Covid-19 ini

Dengan adanya tambahan program stimulus Covid-19 di bidang kelistrikan, sampai dengan saat ini sudah ada 4 jenis golongan pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

NO JENIS PELANGGAN JENIS KERINGANAN/STIMULUS JANGKA WAKTU STIMULUS
1 Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis April s.d September 2020
2 Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik April s.d September 2020
3 Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis Mei s.d Oktober 2020
4 Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis Mei s.d Oktober 2020

Dari sisi jumlah penerima stimulus Covid-19, pelanggan Rumah Tangga 450VA adalah sebanyak 24 juta sedangkan pelanggan 900VA Bersubsidi sebanyak 7,6 juta pelanggan. Sementara jumlah pelanggan Bisnis Kecil (B1) dan Industri Kecil (I1) sebanyak kurang lebih 500 ribu pelanggan.

(009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 28 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  28  Desember  2020

  • Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati, Tabanan

    Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati, Tabanan

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tabanan,  Rabu  20  Maret  2024 Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati, Tabanan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dalam upaya menunjukkan kolaborasi dan meningkatkan keterlibatan langsung dengan Masyarakat guna mengangkat popularitas potensi unggulan Desa setempat, dalam hal ini potensi agrowisata, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya […]

  • Kenalkan Fungsi Pasar Tradisonal Pada Generasi Muda, HIPMI Kota Denpasar Gelar HIPMI Festival

    Kenalkan Fungsi Pasar Tradisonal Pada Generasi Muda, HIPMI Kota Denpasar Gelar HIPMI Festival

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  10  September  2019   Kenalkan Fungsi Pasar Tradisonal Pada Generasi Muda, HIPMI Kota Denpasar Gelar HIPMI Festival     BALI,  INDEX  – Guna menggairahkan kembali partisipasi generasi muda di pasar tradisional, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Denpasar akan menyelenggarakan HIPMI Festival pada 19-20 Oktober mendatang. Berkaitan dengan hal tersebut, pada Senin (9/9) […]

    • calendar_month Senin, 13 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Bangli,  Senin  13  Februari 2023   HUT Ke-8 Prodi Magister Ilmu Komunikasi Hindu Pascasarjana UHN Sugriwa Berbagi   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Keceriaan dan kekeluargaan terlihat begitu erat. Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Hindu Angkatan tahun 2022 beserta 2021 bersuka cita merayakan hari jadi Prodi yang ke-8. Perayaan dilakukan dengan Kegiatan Filantrofi dengan berbagi […]

  • Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO

    Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 28 Januari 2022   Jaga Stok dan Stabilitas Harga Minyak Goreng, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Menteri Perdagangan M Lutfi mengatakan Kebijakan ditetapkan dengan […]

  • Bukit Ser Jadi Perhatian Serius DPRD Bali

    Bukit Ser Jadi Perhatian Serius DPRD Bali

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa  30  Desember  2025 Bukit Ser Jadi Perhatian Serius DPRD Bali   Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar RDP  terkait dugaan permasalahan pertanahan dan pemanfaatan ruang di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kab. Buleleng, pada Senin, 29 Desember 2025.   Bali, indonesiaexpose.co.id  — Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti pengaduan […]

expand_less