Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
  • visibility 215
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis  16  Juli  2020

 

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, Kamis (16/7/2020) didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menggelar Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat ditangkap pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

“Tersangka, kami tangkap di pinggir jalan raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Ditangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjut Kapolres bahwa untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan pelaku berhasil ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.

“Selain itu, dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar,” tandas Kapolres.

(012)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT.  Pegadaian Kanwil VII Denpasar

    PT.  Pegadaian Kanwil VII Denpasar

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  03 Maret  2026  PT.  Pegadaian Kanwil VII Denpasar  

  • LSPR Bali Perkuat Upaya Pencegahan Hoax Media Bali Melalui Journalism Short Course Series 3

    LSPR Bali Perkuat Upaya Pencegahan Hoax Media Bali Melalui Journalism Short Course Series 3

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  18  Oktober  2024 LSPR Bali Perkuat Upaya Pencegahan Hoax Media Bali Melalui Journalism Short Course Series 3     Bali, indonesiaexpose.co.id  — Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan akses informasi digital, hoax atau berita palsu semakin mudah tersebar luas dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap media serta mengganggu stabilitas sosial, maka dari itu penting […]

  • Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ T.A 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

    Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ T.A 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Tabanan,  Kamis  21  Maret  2024 Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ T.A 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, sampaikan Pidato Pengantar/Penjelasan Bupati Tabanan Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna Ke-1 (Kesatu) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, […]

  • Kunjungi TPS3R Baktiseraga, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya Berikan Apresiasi dan Harap Bisa Direplikasi

    Kunjungi TPS3R Baktiseraga, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya Berikan Apresiasi dan Harap Bisa Direplikasi

    • calendar_month Minggu, 26 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Buleleng, Minggu  26  November  2023 Kunjungi TPS3R Baktiseraga, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya Berikan Apresiasi dan Harap Bisa Direplikasi   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bersama dengan Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana melakukan peninjauan ke TPS3R Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Minggu (26/11). Pada kesempatan ini, Mahendra Jaya ditunjukkan […]

  • Sekda IB Alit Wiradana Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Publik di MPP Sewaka Dharma Lumintang

    Sekda IB Alit Wiradana Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Publik di MPP Sewaka Dharma Lumintang

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 17 Februari 2022   Sekda IB Alit Wiradana Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Publik di MPP Sewaka Dharma Lumintang       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana tinjau Mall Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar Utara (17/02/2022). Dalam peninjauan tersebut Sekda Alit Wiradana didampingi Asisten Administrasi Umum […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  07  November  2019 Renungan  JOGER  

expand_less