Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2020
  • visibility 84
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis  16  Juli  2020

 

Sat Barkoba Polres Majalengka Amankan Dua Pelaku Penyalahgunan Narkoba

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, Kamis (16/7/2020) didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menggelar Konferensi Pers di Mapolres Majalengka.

“Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Saat ditangkap pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ucap Kapolres.

Menurut Kapolres, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial DSN (25) warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka.

“Tersangka, kami tangkap di pinggir jalan raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Ditangan pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) jenis Sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram dan BB lainnya,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjut Kapolres bahwa untuk tersangka penyalahgunaan jenis ganja kering, berinisial NDP (23) penduduk Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka dan pelaku berhasil ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung.

“Selain itu, dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram dan berbagai barang bukti lainnya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar,” tandas Kapolres.

(012)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Negeri Gianyar, Musnahkan Barang Bukti Kejahatan.

    Kejaksaan Negeri Gianyar, Musnahkan Barang Bukti Kejahatan.

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  20  Juni  2023 Kejaksaan Negeri Gianyar, Musnahkan Barang Bukti Kejahatan.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dua puluh lima perkara dengan jumlah barang bukti jenis shabu sebanyak dua ratus empat paket dengan berat keseluruhan seratus enam puluh empat koma Sembilan dua gram netto, kemudian ganja sebanyak 4 paket dengan berat dua puluh koma […]

  • STIKOM  BALI

    STIKOM  BALI

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  23  Februari 2022 STIKOM  BALI  

  • 20 Anggota Sat Lantas Polresta Bandung Raih Penghargaan

    20 Anggota Sat Lantas Polresta Bandung Raih Penghargaan

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Bandung, Senin 7 Juni 2021   20 Anggota Sat Lantas Polresta Bandung Raih Penghargaan   Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id – Polres Kota Bandung (Polresta Bandung) Senin (7/6/2021) kembali melaksanakan pemberian penghargaan kepada 20 anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berlangsung di halaman Mapolresta Bandung. Kegiatan pemberian penghargaan itu dihadiri pula oleh Waka Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, […]

  • Dit Binmas Polda Jabar Gelar Ops Bina Kusuma Lodaya 2019 Kepada Preman, Calo dan Pengurus Angkutan Umum di Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung

    Dit Binmas Polda Jabar Gelar Ops Bina Kusuma Lodaya 2019 Kepada Preman, Calo dan Pengurus Angkutan Umum di Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 29 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  29  Juli  2019   Dit Binmas Polda Jabar Gelar Ops Bina Kusuma Lodaya 2019 Kepada Preman, Calo dan Pengurus Angkutan Umum di Terminal Leuwi Panjang Kota Bandung Kabag Bin Ops Dit Binmas Polda Jabar, AKBP Sumintha (keempat dari kanan) saat memberikan pembinaan kepada para pereman, calo dan pengurus angkutan umum di Terminal Leuwipanjang […]

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20 Desember 2022 Denpasar Raih Predikat Terbaik Dalam Survei Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2022.     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan transformasi digital di berbagai sektor, selain membawa manfaat yang cukup banyak, juga terdapat dampak negatif yang mesti diwaspadai. “Perlu strategi dan upaya ekstra untuk meminimalisir dampak negatif […]

  • ” Inner Expression” dimeriahkan 14 Pelukis

    ” Inner Expression” dimeriahkan 14 Pelukis

    • calendar_month Kamis, 14 Mar 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Maret 2019   ” Inner Expression” dimeriahkan 14 Pelukis   BALI, INDEX – Puluhan pelukis ikut memeriahkan hasil karyanya di acara Inner Expression” . Pameran ini akan berlangsung, Jumat (15/3/2019) hingga 15 April 2019. Bertemakan “Inner Expression” 14 pelukis memamerkan 27 karyanya di Santrian Gallery, Hotel Santrian Sanur, Denpasar, (14/3/2019). Seperti diketahui, […]

expand_less