Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
  • visibility 219
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Jumat  24  Juli  2020

 

Dit Resnarkoba Polda Jabar Olah TKP Home Industri Obat illegal di Komplek Kopo Permai

 

 

JAWA  BARAT,  INDEX – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Jumat pagi (24/7/2020) mendatangi TKP Home lndustri pembuatan obat-obat illegal, di Perum Kopo Permai III Kel. Cangkuang Kulon, Kec. Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung, dengan memboyong 4 (empat) orang tersangka untuk keperluan olah TKP.

Dir Resnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat menyatakan kegiatan hari ini Jumat pagi 24 Juli 2020 melakukan olah TKP. Termasuk untuk mencocokkan sejumlah keterangan dan mengaitkan dengan penggerebekan di lokasi lainnya di Buahbatu, pada Rabu, 22 Juli 2020, ucapnya.

Seperti diketahui, kata dia, tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, BNN RI dan BNNP Jabar telah mengungkap adanya Clandestine Labotatorium dalam memproduksi pil atau tablet obat-obatan berbahaya, di Kopo Permai, tuturnya.

“Tim gabungan mengamankan empat pelaku berinisial SR, R, MK, dan T. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lain, L, masih DPO,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga dalam pesan singkatnya yang diterima indonesiaexpose, Jumat siang (24/7/2020) mengatakan “Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 44 karung yang berisi 1.050.000 butir obat keras illegal siap edar beserta 7,9 kilogram bahan jenis trihexyphenidy,” katanya.

“Selain barang bukti obat keras dan bahan yang diduga sebagai bahan baku pembuatan obat, petugas pun menemukan dua mesin cetak,” terangnya.

Lebih jauh ditambahkan oleh Kabid Humas, sampai saat ini polisi masih mengecek kandungan kimia yang terdapat di dalam obat keras itu. Obat itu kini sedang diperiksa di Laboratorium Narkotika BNN.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Polri Memusnakan 3,6 Ton Sabu dari jaringan narkoba Timur Tengah, Nigeria, hingga Malaysia.

    Bareskrim Polri Memusnakan 3,6 Ton Sabu dari jaringan narkoba Timur Tengah, Nigeria, hingga Malaysia.

    • calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis 15  Juli  2021   Bareskrim Polri Memusnakan 3,6 Ton Sabu dari jaringan narkoba Timur Tengah, Nigeria, hingga Malaysia.   Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Pimpin Pemusnahan BB Sabu 3,6P Ton di Lapangan PTIK Mabes Polri. ( 13/7/21)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Bareskrim Polri  memusnakan 3,629 ton sabu berasal dari jaringan narkoba Timur Tengah, […]

  • Update, Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Kasus Positif Bertambah 32 Orang dan 3 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia

    Update, Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Kasus Positif Bertambah 32 Orang dan 3 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 11 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  11  Desember  2020   Update, Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Kasus Positif Bertambah 32 Orang dan 3 Pasien Dinyatakan Meninggal Dunia Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar cenderung menunjukan tren yang berfluktuatif. Gugus Tugas Percepatan […]

  • XL HOME Kini Hadir di Jawa Timur

    XL HOME Kini Hadir di Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  20 Juli  2020   XL HOME Kini Hadir di Jawa Timur   Teknisi sedang melakukan instalasi layanan XL Home di rumah pelanggan yang berada di Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Sejak akhir Juni 2020, layanan internet rumah fiber optik berkecepatan tinggi XL HOME hadir di Jawa Timur, yaitu di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan […]

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  19  April  2023 Jaya Negara dan Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Umat Muslim di seluruh dunia akan segera memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Perayaan […]

  • PTPN IX Bersama Pemkab Batang Sepakat Kembangkan Lahan 25 Ha Dukung Percepatan Kawasan Industri Terpadu

    PTPN IX Bersama Pemkab Batang Sepakat Kembangkan Lahan 25 Ha Dukung Percepatan Kawasan Industri Terpadu

    • calendar_month Senin, 17 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Batang, Senin 17 Mei 2021   PTPN IX Bersama Pemkab Batang Sepakat Kembangkan Lahan 25 Ha Dukung Percepatan Kawasan Industri Terpadu   Penandatangan Nota Kesepahaman antara Dirut PT. Perkebunan Nusantara IX (Persero) dan Bupati Batang Dalam Rangka Pengembangan Lahan Untuk Mendukung Percepatan Kawasan Industri Terpadu Batang   Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – PT Perkebunan Nusantara IX […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  28  Pebruari  2020   Renungan  JOGER  

expand_less