Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • visibility 201
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  02  Oktober  2020

 

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

 

Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar (ilustrasi)

 

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan keringanan jangka waktu bagi masyarakat mengingat masih mewabahnya Covid-19 di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Dimana, pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana  menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar menyikapi adanya Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Sehingga, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” tutur Cokorda Gede Partha Sudarsana saat ditemui INDEX di Denpasar-Bali, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.

Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” tutupnya.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  04  Juli  2025 Renungan  Joger

  • Dukung Kemudahan Aktifitas Daring Masyarakat  XL Axiata Hadirkan Paket “Xtra Conference” dan “Xtra Edukasi”  Bekerja dan Belajar dari Rumah Jadi Lebih Ringan

    Dukung Kemudahan Aktifitas Daring Masyarakat XL Axiata Hadirkan Paket “Xtra Conference” dan “Xtra Edukasi” Bekerja dan Belajar dari Rumah Jadi Lebih Ringan

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 311
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  26  Juli  2020   Dukung Kemudahan Aktifitas Daring Masyarakat XL Axiata Hadirkan Paket “Xtra Conference” dan “Xtra Edukasi” Bekerja dan Belajar dari Rumah Jadi Lebih Ringan   JAKARTA,  INDEX  –  Pandemi Covid-19 masih terus membayangi aktivitas masyarakat Indonesia dan di seluruh dunia. Demi mendukung pelanggan agar tetap mampu produktif, baik untuk bekerja maupun […]

  • KONSTRIBUSI SOSIAL, CSR BANDARA I GUSTI NGURAH RAI SALURKAN 4,2 M PADA TAHUN 2020

    KONSTRIBUSI SOSIAL, CSR BANDARA I GUSTI NGURAH RAI SALURKAN 4,2 M PADA TAHUN 2020

    • calendar_month Senin, 18 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 18  Januari  2021   KONSTRIBUSI SOSIAL, CSR BANDARA I GUSTI NGURAH RAI SALURKAN 4,2 M PADA TAHUN 2020 Foto(ist)     BALI,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sosial PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali selama tahun 2020 telah menyalurkan dana Corporate […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 18 Juni 2022   Renungan  JOGER  

  • Bongkar Kejahatan Pemalsuan Dokumen Negara, Satu Pelaku DPO

    Bongkar Kejahatan Pemalsuan Dokumen Negara, Satu Pelaku DPO

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  20  September  2019 Bongkar Kejahatan Pemalsuan Dokumen Negara, Satu Pelaku DPO (Foto/ist) JAKARTA, INDEX  – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus kejahatan pemalsuan dokumen negara. Dalam kejahatan ini polisi menangkap satu tersangka berinisial HMY dan satu orang berinisial DD masih DPO. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, […]

  • Bupati Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke 78 di Kabupaten Bangli

    Bupati Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke 78 di Kabupaten Bangli

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat  18  Agustus  2023 Bupati Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan HUT RI ke 78 di Kabupaten Bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun di Kabupaten Bangli dipusatkan di Alun-alun Bangli pada Kamis (17/8/2023). Upacara dipimpin Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Meski sempat diguyur hujan saat pengibaran […]

expand_less