Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 2 Okt 2020
  • visibility 205
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  02  Oktober  2020

 

Bapenda Kota Denpasar Perpanjang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBBP2

 

Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar (ilustrasi)

 

BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk memberikan keringanan jangka waktu bagi masyarakat mengingat masih mewabahnya Covid-19 di Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2). Dimana, pembayaran yang mulanya dilaksanakan hingga 30 September 2020 dilaksanakan relaksasi (perpanjangan) hingga 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Nyoman Semadi didampingi Kabid Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Bapenda Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana  menjelaskan bahwa Bapenda Kota Denpasar menyikapi adanya Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Sehingga, guna memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tanpa denda, masa pembayaran diperpanjang atau relaksasi hingga 31 Desember 2020.

“Sebelumnya sudah dilaksanakan relaksasi dari seharusnya tanggal 31 Agustus 2020 ditunda menjadi 30 September, dan sekarang dilaksanakan relaksasi lagi hingga 31 Desember 2020,” tutur Cokorda Gede Partha Sudarsana saat ditemui INDEX di Denpasar-Bali, Jumat (02/10/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 973/1813/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebagai Dampak Bencanan Non Alam Corona Virus Disease (COVID)19 Di Kota Denpasar. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar memberikan kebijakan relaksasi Pajak Daerah dalam bentuk Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran.

Adapun SE tersebut terdiri atas 4 poin yakni pertama memberikan keringanan berupa perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak dengan maksud untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak melakukan pembayaran pajak sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. Kedua, perpanjangan penetapan jatuh tempo pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketiga, jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020 dan yang keempat yakni pada saat masa penetapan jatuh tempo pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir, maka terhadap wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tentunya kami berharap perpanjangan jatuh tempo ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di masa pandemi covid-19 ini, dan diharapkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak untuk dapat melunasi pembayaran pajak hingga 31 Desember mendatang,” tutupnya.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

    Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali

    • calendar_month Minggu, 11 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  11 Desember 2022 Gubernur Bali  Koster : Berlakunya  UU KUHP  Tidak  Mengganggu  Kepariwisataan  Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan Kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang […]

  • Dari Baju sampai Vaksinasi, Bali Wilayah Spesial untuk Puan Maharani

    Dari Baju sampai Vaksinasi, Bali Wilayah Spesial untuk Puan Maharani

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  19  Oktober  2021   Dari Baju sampai Vaksinasi, Bali Wilayah Spesial untuk Puan Maharani (Ketua DPR RI Puan Maharani/Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua DPR RI Puan Maharani kerap disandingkan dengan Pulau Dewata, Bali. Sebelumnya, tampil turut mengenakan baju adat ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). […]

  • Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

    Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle 080
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  25  Februari 2026   Dugaan Reklamasi Ilegal  Menguat ? Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan PT Pasir Toya Anyar!   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali merekomendasikan penutupan aktivitas PT Pasir Toya Anyar di Kubu, Karangasem. Perusahaan ini diduga melakukan reklamasi ilegal dan melanggar tata […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 27 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  28  Maret  2024 Renungan  Joger  

  • Update Covid-19 di Denpasar, 2 Orang Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Bertambah 30 Orang dan 30 Juga Pasien Dinyatakan Sembuh

    Update Covid-19 di Denpasar, 2 Orang Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Bertambah 30 Orang dan 30 Juga Pasien Dinyatakan Sembuh

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  14  Oktober  2020   Update Covid-19 di Denpasar, 2 Orang Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Bertambah 30 Orang dan 30 Juga Pasien Dinyatakan Sembuh   Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai     BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya […]

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  18  Juli 2022 Jaya Negara Launching Poliklinik Tradisional Integrasi di RSUD Wangaya. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan  tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali maka dalam upaya memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat untuk […]

expand_less