Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Okt 2020
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat  9  Oktober  2020

 

Dit Polairud Polda Jabar Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perikanan dan Memalsukan Dokumen

 

JAWA BARAT, INDEX  –  Sub Direktorat Gakkum Dit Polairud Polda Jabar bersama petugas dari KSOP Pelabuhan Cirebon tengah melakukan pemeriksaan terhadap KM. Mulya Hati 04 di perairan Indramayu, Senin (5/10/2020).

Petugas Sub Dit Gakkum Polairud Polda Jabar saat itu berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria.

Dir Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko melalui Plt Kasubdit Gakkum, Kompol Bambang Suryanata mengatakan, kedua orang tersebut karena diduga melakukan tindakan pidana perikanan dan pemalsuan dokumen atau surat.

“Satu orang berinisial S (64) merupakan Nakhoda kapal perikanan KM. Mulya Hati 04 dan satu lagi S (40) bertugas sebagai pengurus kapal,” katanya, kepada awak media, Jumat (09/10/2020).

Lebih lanjut dikatakan oleh Kompol Bambang, “kronologis penangkapan kedua orang tersebut berawal saat kapal patroli Ditpolairud Polda Jabar melaksanakan patroli di wilayah perairan laut Kab. Indarmayu dan melakukkan pemeriksaan terhadap Kapal Perikanan KM. Mulya Hati 04 GT 89.

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut berlayar tidak dilengkapi dengan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang berlaku dan ditemukan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sebagai KKM (Kepala Kamar Mesin) atas nama W yang telah dirubah dengan foto awak kapal atas nama N yang pada saat tersebut menjabat sebagai KKM, sehingga diindikasikan ada pemalsuan dokumen atau surat, imbuhnya.

“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut Kapal Perikanan tersebut beserta awaknya dikawal menuju Kantor Ditpolairud Polda Jabar untuk pemerikasan lebih lanjut,” tutur Kompol Bambang.

Kedua terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (3) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Keduanya diancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si melalui pesan singkatnya kepada indonesiaexpose.

“Sedangkan untuk dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, akan dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sambung Kabid Humas.

Terhadap kedua teduga pelaku, Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, masih terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Masih akan melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(A.Hasibuan)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hanya Investasi di Bank Fajar Rp 220 juta, Gratis Uang Kuliah di ITB STIKOM Bali Sampai Tamat

    Hanya Investasi di Bank Fajar Rp 220 juta, Gratis Uang Kuliah di ITB STIKOM Bali Sampai Tamat

    • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 2 Juli 2021   Hanya Investasi di Bank Fajar Rp 220 juta, Gratis Uang Kuliah di ITB STIKOM Bali Sampai Tamat   Komisaris Utama Bank Fajar, I Made Marlowe Bandem, paling kiri bersama pengurus Yayasan WDS Denpasar dan Rektor ITB STIKOM Bali.   Bali, indonesiaexpose.co.id  – PT BPR Bank Fajar Sejahtera Bali atau cukup […]

  • XLSMART Resmi Berdiri Perluas dan Perkuat Layanan di Jatim, Bali, NTB, dan NTT

    XLSMART Resmi Berdiri Perluas dan Perkuat Layanan di Jatim, Bali, NTB, dan NTT

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Surabaya, Kamis 01 Mei 2025 XLSMART Resmi Berdiri Perluas dan Perkuat Layanan di Jatim, Bali, NTB, dan NTT     Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id  –  PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (“XLSMART” atau “IDX: EXCL”) telah resmi berdiri sebagai entitas telekomunikasi terpadu, hasil penggabungan usaha dari PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart […]

  • Bali Gaspol Bangun PSEL, Sampah Diubah Jadi Listrik !

    Bali Gaspol Bangun PSEL, Sampah Diubah Jadi Listrik !

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle 110
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  22  Mei  2026 Bali Gaspol Bangun PSEL, Sampah Diubah Jadi Listrik !   Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rapat persiapan peletakan batu pertama pembangunan PSEL di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar.Jumat 22 Mei 2026   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Upaya percepatan penanganan sampah di Bali kini memasuki babak baru. Pemerintah […]

  • Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

    Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Badung , Selasa  13  Januari  2026 Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta   Pasca Abrasi, Pemkab Badung Tata Pasir Pantai Kuta   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Badung di bawah kepemimpinan Bupati I Wayan Adi Arnawa bergerak menyikapi kondisi Pantai Kuta yang compang camping akibat abrasi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  23   Oktober  2025 Renungan  Joger

  • Kajari Denpasar : Perwali PKM Sudah Sejalan Dengan Aspek Hukum, Salah Satu Trobosan Percepat Penanganan Covid-19

    Kajari Denpasar : Perwali PKM Sudah Sejalan Dengan Aspek Hukum, Salah Satu Trobosan Percepat Penanganan Covid-19

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 19 Mei 2020   Kajari Denpasar : Perwali PKM Sudah Sejalan Dengan Aspek Hukum, Salah Satu Trobosan Percepat Penanganan Covid-19 Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Luhur Istighfar   BALI, INDEX  –  Kebijakan Pemkot Denpasar menerbitkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Kali ini Perwali PKM […]

expand_less