Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
  • visibility 208
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  23  Oktober  2020

 

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo Dirlantas Polda Metro Jaya

 

JAKARTA, INDEX  – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Oprasi Zebra 2020 , yang akan berlangsung mulai hari Senen tanggal 26 Oktober , hingga 8 November 2020.Operasi Zebra ini ditujukan untuk menertibkan masyarakat serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya selama dua pekan.

 

“Untuk Operasi Zebra 2020  ini kita akan mengedapankan tindakan preemtif , preventif dan sosialisasi tentang dikmas Lalu lintas kepada masyarakat dari pada penegakan hukum,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat di komfirmasi, Jumat (23/10/2020).

 

Menurut Sambodo, tindakan hukuman terhadap pelanggar lalu lintas dikenakan jika pengendara melanggar lalu lintas yang bisa menimbulkan kecelakaan dan membahayakan bagi diri nya sendiri ataupun pengendara lain

 

“Kemudian sanksi tindakan terhadap pengendara akan diberikan kepada para pengendara yang melanggar seperti , melawan arus lalulintas , pelanggaran stop line , dan tidak menggunakan helm,” imbuhnya.

 

Sanksi penindakan bagi pengendara mengacu kepada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 , tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line,sanksinya denda paling banyak Rp.500.000 atau pidana dua bulan.

 

Sementara untuk pelanggaran helm,dendanya sebesar Rp.250.000, termasuk tak menggunakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

” Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ,” pungkasnya.

( Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 17 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 480
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  18  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 17 Mei 2024 Renungan  Joger  

  • Kanwil VII Pegadaian Denpasar gandeng Pelatih Sepakbola Timnas U-23 perkenalkan Program” Semangat Emas”

    Kanwil VII Pegadaian Denpasar gandeng Pelatih Sepakbola Timnas U-23 perkenalkan Program” Semangat Emas”

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  31  Agustus  2019   Kanwil VII Pegadaian Denpasar gandeng Pelatih Sepakbola Timnas U-23 perkenalkan Program” Semangat Emas”   Pelatih Timnas Indonesia U-22 Indra Sjafri acara ‘Pegadaian Coaching Clinic’  bersama ratusan orang pelatih sepak bola dan guru olah raga, di Kantor Pegadaian Kanwil VII Denpasar-Bali, Sabtu (31/8/2019).   ” Kegiatan yang diikuti pelatih lokal, guru […]

  • Atasi Darurat Sampah, RI Kebut 33 Proyek PLTSa

    Atasi Darurat Sampah, RI Kebut 33 Proyek PLTSa

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 441
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 03  Oktober  2025 Atasi Darurat Sampah, RI Kebut 33 Proyek PLTSa     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Indonesia tengah mengalami kondisi darurat dalam penanganan sampah. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pada 2024 volume sampah di Indonesia mencapai 34,2 juta ton, diperoleh dari 317 kabupaten/kota di seluruh […]

  • Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Serahkan Rumah yang Telah Dibedah Dalam Bhakti Sosial di Kp Gadog Lembang

    Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Serahkan Rumah yang Telah Dibedah Dalam Bhakti Sosial di Kp Gadog Lembang

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  17  September  2019   Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Serahkan Rumah yang Telah Dibedah Dalam Bhakti Sosial di Kp Gadog Lembang Jawa Barat,INDEX – Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Drs Syafril Nursal, S.H., M.H. Senin (16/9/2019) menyerahan rumah yang telah selesai dibedah oleh Peserta didik (Serdik) Sespimma Angkatan 62 Tahun 2019. Bedah rumah […]

  • Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah

    Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle 110
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  5  Maret  2026 Gubernur Koster Dampingi Menteri LH Tinjau TPS3R di Badung, Minta Masyarakat Siapkan Teba Modern Tiap Rumah     Bali, indonesiaexpose.co.id —  Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Lingkungan Hidup RI yang juga selaku Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meninjau dua Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle […]

expand_less