Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
  • visibility 74
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat  23  Oktober  2020

 

Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Menggelar Oprasi Zebra 2020

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo Dirlantas Polda Metro Jaya

 

JAKARTA, INDEX  – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Oprasi Zebra 2020 , yang akan berlangsung mulai hari Senen tanggal 26 Oktober , hingga 8 November 2020.Operasi Zebra ini ditujukan untuk menertibkan masyarakat serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya selama dua pekan.

 

“Untuk Operasi Zebra 2020  ini kita akan mengedapankan tindakan preemtif , preventif dan sosialisasi tentang dikmas Lalu lintas kepada masyarakat dari pada penegakan hukum,” tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo saat di komfirmasi, Jumat (23/10/2020).

 

Menurut Sambodo, tindakan hukuman terhadap pelanggar lalu lintas dikenakan jika pengendara melanggar lalu lintas yang bisa menimbulkan kecelakaan dan membahayakan bagi diri nya sendiri ataupun pengendara lain

 

“Kemudian sanksi tindakan terhadap pengendara akan diberikan kepada para pengendara yang melanggar seperti , melawan arus lalulintas , pelanggaran stop line , dan tidak menggunakan helm,” imbuhnya.

 

Sanksi penindakan bagi pengendara mengacu kepada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 , tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.Untuk marka atau melanggar rambu jalan layaknya stop line,sanksinya denda paling banyak Rp.500.000 atau pidana dua bulan.

 

Sementara untuk pelanggaran helm,dendanya sebesar Rp.250.000, termasuk tak menggunakan jenis helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

” Adapun pelanggaran melawan arus yang cukup digemari para pengguna motor, denda paling banyak sebanyak Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara sesuai dengan Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ,” pungkasnya.

( Hartono/007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Alit Wiradana Jenguk Korban Musibah Tanah Longsor Yang Sedang Jalani Perawatan.

    Sekda Alit Wiradana Jenguk Korban Musibah Tanah Longsor Yang Sedang Jalani Perawatan.

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  22  Januari  2025 Sekda Alit Wiradana Jenguk Korban Musibah Tanah Longsor Yang Sedang Jalani Perawatan.   Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menjenguk korban selamat musibah tananh longsor di wilayah Ubung Kaja yang sedang menjalani perawatan di RS Surya Husada, pada Rabu (22/1/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Dearah (Sekda) Kota Denpasar, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 14 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 15  Desember  2021   Renungan  JOGER  

  • Pidato Perdana Bupati Sanjaya di Rapat Paripurna DPRD Tabanan 

    Pidato Perdana Bupati Sanjaya di Rapat Paripurna DPRD Tabanan 

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin 03 Maret  2025 Pidato Perdana Bupati Sanjaya di Rapat Paripurna DPRD Tabanan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Tabanan Masa Jabatan 2025–2030 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan. Senin (3/3/2025). Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil […]

  • Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah

    Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  13  September  2025 Moratorium Bali 100 tahun : Hotel & Restauran Tak Boleh Lagi Di Sawah     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas pasca bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Dewata. Kebijakan ini menjadi bagian dari moratorium alih fungsi lahan sesuai visi Haluan Bali 100 […]

  • Sinyal Pemulihan Ekonomi Bali, Konsumsi Listrik Tumbuh 9,53 Persen di Akhir Maret 2022

    Sinyal Pemulihan Ekonomi Bali, Konsumsi Listrik Tumbuh 9,53 Persen di Akhir Maret 2022

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 16 April 2022   Sinyal Pemulihan Ekonomi Bali, Konsumsi Listrik Tumbuh 9,53 Persen di Akhir Maret 2022     “Sektor Bisnis memiliki pertumbuhan positif tertinggi jika dibandingkan dengan sektor lainnya yang tumbuh hingga 16,99 persen.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali mencatat peningkatan penjualan tenaga listrik hingga 9,53 […]

  • Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Internasional untuk Capai Tujuan SDGs

    Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Internasional untuk Capai Tujuan SDGs

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu 01 September 2024 Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Internasional untuk Capai Tujuan SDGs   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kerja sama internasional. Melalui berbagai inisiatif strategis, Indonesia berupaya untuk mendorong kesejahteraan global dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya ini sekaligus sebagai sebuah kemajuan signifikan dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) […]

expand_less