Thursday , April 18 2024
Home / Berita Utama / Ditkrimum  Polda Metro Bekuk Pelaku  Curamor Ratusan Kali

Ditkrimum  Polda Metro Bekuk Pelaku  Curamor Ratusan Kali

Jakarta, Sabtu  07  November  2020

 

Ditkrimum  Polda Metro Bekuk Pelaku  Curamor Ratusan Kali

JAKARTA,  INDEX   – Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengamankan para pelaku yang mengaku sudah melakukan aksinya ratusan kali

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. “Pelaku curanmor di wilayah DKI Jakarta tergolong angka yang tinggi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, para pelaku curanmor tersebut di duga telah melakukan aksi nya 50 hingga 100-an.

“Saat ini kita akan terus mendalami, karena melakukan aksi pencurian motor terkadang berdua, berempat bahkan berenam,” ujar Yusri di Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (6/11/20)

Masih menurut Yusri, pelaku spesialis curanmor ini berasal dari daerah Banten, Sumatera dan Jawa.

Adapun inisial pelaku curanmor adalah MJ, laki laki (20 thn) dan A laki laki umur 26 tahun.

Awalnya, kata Yusri, pelapor telah memarkirkan sepeda motor miliknya terkunci didepan teras, kondisi pagar rumah dalam keadaan tergembok.

Pada saat pemilik ingin menggunakan kendaraan tersebut, sepeda motor sudah tidak ada. “Diduga pelaku memetik motor dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu dan disertai dengan pistol korek api dan senjata tajam,” jelasmya.

Akhirnya Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya, dipimpin Kompol Resa F Marasabessy melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.

Penangkapan tersangka MJ dan A terjadi pada Kamis (5/11) di perempatan Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Saat petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka, MJ melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api dan sajam,” ungkapnya.

Lanjutnya, setelah itu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku MJ.

“Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk segera diberi pertolongan, ditengah perjalanan pelaku meninggal dunia,” tuturnya.

“Akibat tindakan pelaku A, saat ini masih terus didalami, apakah masih ada pelaku-pelaku lain yang masih terlibat dalam curanmor, kita terus selidiki,” tambahnya.

Para pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951

(Hartono/009)

 

303

Check Also

Indonesia Expose.co.id

Jakarta,  Selasa  16  April  2024 74

Renungan  Joger

Bali,  Selasa  16  April  2024 Renungan  Joger 89