Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 1 Jan 2021
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Sabtu  2  Januari  2020

 

Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan Kegiatan dan Atribut FPI

Kadiv Humas Polri lrjen Pol Argo Yuwono saat merilis penerbitan Maklumat Kapolri tentang Larangan Kegiatan dan Atribut FPI, Jakarta, Jumat (1/1/2021) ( Foto : lst)

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  –  Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor : Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Argo, Jumat (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

1.Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2.Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3.Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI – Polri untuk melakukan penertiban dilokasi – lokasi yang terpasang spanduk / banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4.Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

(Tim-78)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  09  November 2023 Renungan  Joger  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  27  April   2024 Renungan  Joger

  • Pemkot Denpasar Gelar Expose Pembangunan Ekonomi Inklusif

    Pemkot Denpasar Gelar Expose Pembangunan Ekonomi Inklusif

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  16  November  2019   Pemkot Denpasar Gelar Expose Pembangunan Ekonomi Inklusif     Foto Bersama Sekda Kota Denpasar bersama pembicara Staf Ahli Kemetrian PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan, Amelia Adininggar Widiasti, di sela acara Expose pembangunan Ekonomi Inklusif di Graha Sewaka Dharma Jumat (15/11/2019)   “Dukung Percepatan Pembangunan, Wujudkan Masyarakat Mandiri Adil […]

  • Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 6 Orang, Kasus Positif Bertambah 22 Orang

    Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 6 Orang, Kasus Positif Bertambah 22 Orang

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 26  Oktober  2020   Update Covid-19 Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 6 Orang, Kasus Positif Bertambah 22 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI,  INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat adanya penambahan kasus positif dan kasus sembuh covid-19. […]

  • Polri Gandeng BEM Jakarta Salurkan 1000 Paket Sembako ke Mahasiswa Perantauan di Kwitang

    Polri Gandeng BEM Jakarta Salurkan 1000 Paket Sembako ke Mahasiswa Perantauan di Kwitang

    • calendar_month Jumat, 6 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  07  Agustus  2021   Polri Gandeng BEM Jakarta Salurkan 1000 Paket Sembako ke Mahasiswa Perantauan di Kwitang   Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono Kunjungi Mahasiswa Perantauan di Kwitang Jakarta Pusat dan Salurkan Paket Sembako, Jumat (6/8/21)   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan paket sembako kepada mahasiswa perantuan di kawasan Kwitang, […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  17   Desember 2025 Renungan JOGER

expand_less