Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polda Metro Jaya Bongkar Praktek Aborsi Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya Bongkar Praktek Aborsi Ilegal di Bekasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
  • visibility 186
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  11  Februari  2021

 

Polda Metro Jaya Bongkar Praktek Aborsi Ilegal di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Polda Metro (10/02/2021)

JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  – Subdit Sumberdaya Manusia dan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bongkar klinik aborsi dan berhasil menangkap pasangan suami-istri ST dan IR pelaku, serta RS pasien yang menggugurkan kandungannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, IR dan ST membuka semacam klinik, dan ilegal, di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. “Petugas menyita sejumlah barang bukti dari kontrakan yang dijadikan klinik,” kata Kombes Yusri di Mapolda, Rabu, (10/2/21).

Barang bukti itu antara lain alat-alat praktik aborsi. “Indikasinya peralatan tersebut tak terjamin steril atau tidak,”kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Modus operandi klinik ilegal ini adalah mencari mangsa yang berniat menggugurkan kandungan. Sang suami, ST yang bertugas untuk itu, dan IR melakukan praktik aborsi di rumah kontrakan yang menjadi klinik tadi.

Polisi menangkap mereka pada Senin, 1 Februari 2021 lalu, empat hari setelah membuka layanan aborsi ilegal. Rupanya RS adalah pasien pertama.

Kepolisian menyebut ST dan IR pernah terlibat kasus serupa di waktu sebelumnya. Apapun, kini para tersangka kena jerat Pasal 194 juncto Pasal 75 UU nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pelaku di jerat dengan Pasal 77 UU nomor 35 tentang Perubahan atas UU 23 tentang Perlindungan Anak. Lalu Pasal 83 juncto Pasal 64 UU Tenaga Kesehatan. “Ancamannya lima tahun penjara,” kata Kombes Yusri.

(Hartono/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  26  Oktober  2025

  • Walikota Jaya Negara Teken PKS Proyek PSEL, Perkuat Langkah Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    Walikota Jaya Negara Teken PKS Proyek PSEL, Perkuat Langkah Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle 112
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 07  Juli  2026 Walikota Jaya Negara Teken PKS Proyek PSEL, Perkuat Langkah Menuju Pengelolaan Sampah Berkelanjutan   Ket. Foto : Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara teken PKS Proyek PSEL bersama Danantara, serta penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan proyek kepada PT Weiming Nusantara Bali New Energy sebagai Badan Usaha Pelaksana […]

  • Banjir   Lahar  Dingin  Gunung  Semeru,  Jembatan  Limpas  Tertutup  Material  Vulkanik

    Banjir   Lahar  Dingin  Gunung  Semeru,  Jembatan  Limpas  Tertutup  Material  Vulkanik

    • calendar_month Sabtu, 5 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Lumajang, Sabtu  05  Februari  2022   Banjir   Lahar  Dingin  Gunung  Semeru,  Jembatan  Limpas  Tertutup  Material  Vulkanik   (Foto/ist)   Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id  –   Aliran lahar dingin Gunung Semeru mengakibatkan Jembatan Limpas di Desa Gondoruso Pasirian Kabupaten Lumajang tertutup material vulkanik. “Jembatan Limpas akan segera dibersihkan, paling tidak akses jalan bisa dilalui oleh masyarakat,” ujar Wakil […]

  • Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama

    Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Gianyar, Jumat  25  November 2022 Tujuh Orang Prejuru Adat Taro Kelod Jadi Tersangka Penista Agama   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Tujuh   orang tersangka telah ditetapkan Satreskrim Polres Gianyar dalam kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Mereka adalah I Wayan Nangun sebagai Kelihan Adat, I Made Arsa Nata sebagai Bendahara, […]

    • calendar_month Sabtu, 8 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  09  Oktober 2022

    • calendar_month Minggu, 14 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  14  Februari  2021  

expand_less