Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung,  Kamis 25 Februari 2021

 

Polda Jabar Gerebek Pabrik Rubberseal Tabung LPG di Garut, Tanpa SNI

 

 

JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil menggerebek pabrik karet perapat (rubberseal) tabung LPG setelah beroperasi sejak tahun 2015 yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kec. Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis siang (25/2/2021) menyebutkan, CV. Afif Perkara milik AP (50) dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubberseal dengan tanpa memperhatikan Standar Nasional lndonesia (SNI).

“Produksi rubberseal ini jelas tidak sesuai SNI, hal ini sangat berbahaya sekali dan rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” kata Erdi.

Lebih lanjut kata Erdi, tersangka AP juga dalam beroperasi mempekerjakan 6 orang karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubberseal, produksi telah didistribusikan ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rubberseal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standarisasi Nasional). Sebenarnya, tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” tutur Erdi.

Dikatakan Erdi, setiap harinya AP bisa memproduksi rubberseal 45 ribu pcs, atau sejuta sampai dua juta pcs setiap bulannya. Dijual Rp.30/pcs, dan keuntungan dari omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta perbulannya.

“Tersangka melanggar Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Pasal 113 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kabid Humas Polda Jabar.

(078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur  Nataru  2023-24, Pasokan Listrik  di Bali Timur Aman

    Libur  Nataru  2023-24, Pasokan Listrik  di Bali Timur Aman

    • calendar_month Minggu, 31 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Gianyar, Minggu  31  Desember  2023 Libur  Nataru  2023-24, Pasokan Listrik  di Bali Timur Aman     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bali sebagai daerah tujuan wisata favorit saat liburan Natal dan Tahun Baru, kebutuhan listrik dipastikan meningkat.PLN sebagai penyedia listrik, memastikan pasokan listrik aman untuk wilayah Bali Timur selama Natal dan tahun baru. “Untuk bulan November saja […]

  • Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Denpasar.Satgas Bersama Forkopimda Pantau Pengetatan Prokes

    Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Denpasar.Satgas Bersama Forkopimda Pantau Pengetatan Prokes

    • calendar_month Sabtu, 3 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  03 Juli 2021   Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Denpasar.Satgas Bersama Forkopimda Pantau Pengetatan Prokes   Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar yang juga Pj, Sekda Kota Denpasar, I Made Toya bersama Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Forkopimda turut meninjau hari pertama penerapan PPKM Darurat di wilayah Kota Denpasar, […]

  • Membagikan Daging Babi Sudah Ke 9 Kalinya : Jadi Kelian Banjar Eka Dharma Benar-Benar Ngayah

    Membagikan Daging Babi Sudah Ke 9 Kalinya : Jadi Kelian Banjar Eka Dharma Benar-Benar Ngayah

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  24  September  2024 Membagikan Daging Babi Sudah Ke 9 Kalinya : Jadi Kelian Banjar Eka Dharma Benar-Benar Ngayah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Selama Komang Nurjaya mengabdikan diri sebagai Kelian di Banjar Eka Dharma, selama itu krama adatnya mendapat berkah berupa daging babi. Pembagian daging babi diibagikan setiap momen menyambut Hari Raya Galungan […]

  • Perlunya  Transformasi  Ketahanan  Pangan  Melalui  Sinergi  Daerah dan Pusat

    Perlunya  Transformasi  Ketahanan  Pangan  Melalui  Sinergi  Daerah dan Pusat

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Pontianak , Sabtu  30  November  2024 Perlunya  Transformasi  Ketahanan  Pangan  Melalui  Sinergi  Daerah dan Pusat     Anggota Banggar DPR RI Yuliansyah (foto/ist)   Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Anggota Banggar DPR RI Yuliansyah menyerukan perlunya transformasi sektor ketahanan pangan dengan menekankan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Ia menilai dengan adanya kesinergisan […]

  • Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar.

    Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar.

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  27  Januari  2025 Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat ngaturang Bhakti Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar, Senin (27/1/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari Suci […]

    • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  20  November  2021

expand_less