Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Dua Kafe di Jalan Tukad Badung

Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Dua Kafe di Jalan Tukad Badung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  11 Maret  2021

 

Langgar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Dua Kafe di Jalan Tukad Badung

 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Tim Yustisi Kota Denpasar tertibkan dua pemilik kafe yang ada di kawasan Jalan Tukad Badung Kelurahan Renon. Penertiban itu dilakukan karena dua kafe tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Kamis (11/3/2021).

Lebih lanjut Sayoga menjelaskan, penertiban itu merupakan pengaduan dari masyarakat setempat. Setelah di cek ke lokasi ternyata benar kafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satu pelanggaran kafe tersebut adalah tidak mengatur jarak pengunjung, pengunjung dilayani tidak dibatasi. Sehingga kondisi kafe tersebut menciptakan kerumunan, untuk mengantisipasi penularan covid-19 Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari TNI, POLRI dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar langsung melakukan pembubaran pengunjung.

“Untuk pemilik kafe hari ini Kamis, 11 Maret 2021 kami panggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sayoga.

Tidak hanya itu, dalam upaya menekan penularan covid 19, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke kepada pelaku usaha lainnya. Kegiatan dimulai dari depan Pura Jagat Natha menyelusuri Jalan Sugianyar, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Seram, Jalan Diponogoro, Jalan Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, kembali ke Depan Pura Jagat Natha.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran lagi. Meskipun demikian pihaknya juga menegaskan kepada pelaku usaha khususnya warung makan agar menerima pelanggan makan di tempat sampai jam 22.00 wita, di atas pukul 22.00 wita agar menerapkan sistem take away atau pesan antar atau dibawa pulang dan melaksakanan protokol kesehatan.

Dengan langkah tersebut pihaknya berharap pelanggaran Prokes dapat ditekan dan penularan virus covid 19 akan semakin berkurang. Dengan demikian kedepan perekonomian masyarakat akan segera bisa kembali normal.

(070)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Muskot Ke-4 PPI Kota Denpasar

    Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Muskot Ke-4 PPI Kota Denpasar

    • calendar_month Sabtu, 22 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  21 Januari 2022   Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Muskot Ke-4 PPI Kota Denpasar     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pelaksanaan musyawarah kota (Muskot) ke-4 Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Denpasar dilaksanakan di Golden Tulip Hotel, Sabtu (22/1/2022). Acara yang mengusung tema ‘Berbakti, Solid, Tangguh Menuju PPI Bersahaja, Inovatif, dan Global’ yang dibuka langsung […]

  • DPRD Kota Denpasar, Apresiasi Pendapatan Daerah Yang Lampaui Target di Tahun 2021

    DPRD Kota Denpasar, Apresiasi Pendapatan Daerah Yang Lampaui Target di Tahun 2021

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  26  April 2022   DPRD Kota Denpasar, Apresiasi Pendapatan Daerah Yang Lampaui Target di Tahun 2021    Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mengikuti sidang paripurna DPRD Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (26/4/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota […]

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  04  Agustus  2020   Perumda  Air  Minum Tirta  Raharja  Kab.Bandung –  Jabar  

  • PREJURU DESA ADAT GIANYAR, PUTUSKAN TAWUR KESANGA SESUAI DRESTA DAN UGER UGER.

    PREJURU DESA ADAT GIANYAR, PUTUSKAN TAWUR KESANGA SESUAI DRESTA DAN UGER UGER.

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  14  Januari  2020   PREJURU DESA ADAT GIANYAR, PUTUSKAN TAWUR KESANGA SESUAI DRESTA DAN UGER UGER.   BALI, INDEX  –  Bertempat di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Gianyar Senen, 13 Januari 2020 malam Bendesa Adat Gianyar mengundang semua Prejuru Desa Adat Gianyar terdiri dari Pimpinan Sabha Desa Adat berserta Anggota, Para […]

  • IGN Alit Kesuma Kelakan DPR RI : Tanah Rakyat Dipakai PLN , Ganti Rugi Belum Dibayar

    IGN Alit Kesuma Kelakan DPR RI : Tanah Rakyat Dipakai PLN , Ganti Rugi Belum Dibayar

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle 080
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  07  Mei  2026 IGN Alit Kesuma Kelakan DPR RI : Tanah Rakyat Dipakai PLN , Ganti Rugi Belum Dibayar   Anggota Komisi VI DPR RI, I Gusti Ngurah (Alit) Kesuma Kelakan (tengah), melakukan kunjungan langsung ke PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada Rabu (6/5/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Kasus belum dibayarnya ganti […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  Januari  2020   Renungan  JOGER  

expand_less