Thursday , April 25 2024
Home / Berita Utama / Dit Reskrimsus Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70.000 Benih Lobster

Dit Reskrimsus Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70.000 Benih Lobster

Bandung, Sabtu  24  April  2021

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 70.000 Benih Lobster

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Berhasil menggagalkan Penyelundupan 70,000 bibit Lobter (Benur) yang dikirm dari Sukabumi Jawa Barat.

Pengungkapan kasus berawal pada hari Jum’at tanggal 23 sekitar jam 2 pagi kemudian Penyidik Unit I Subdit IV/Tipidter Krimsus Polda Jabar berhasil mengamankan tersangka C dan CS, yang diketahui membawa puluhan ribu benih Lobster yang akan di jual ke Vietnam dan Singapura.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Caniago, S.IK, M.Si dalam konferensi pers Jum’at (23/04/2021) di Bandung.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar bibit lobter tersebut didapat berasal itu dari para nelayan yang ada tiga tempat di wilayah Sukabumi yakni daerah Cidaun, Tegal Bulan dan daerah Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi.

“Mereka menjual bener-bener ini ada dua jenis, yaitu benih benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara.

Untuk jenis pasir, Kabid Humas mengatakan, satu ekornya dinjual dengan harga Rp. 6.000 dari nelayan, sementara jenis mutiara idibeli dengan harga Rp. 28.000.

Jadi ada perbedaan harga antara dua jenis benih benih lobster tersebut, imbuhnya.

PlDari perkara ini sambung Kabid Humas, petugas berhasil menyita barang bukti, 9 box sterofom yang berisi kurang lebih 70.000 benih lobster, satu unit Mobil minibus merk Toyota Avanza dan 2 buah handphone merk Oppo.

“Para tersangka telah melakukan penyelundupan benih Lobster ini dari daerah Sukabumi, kemudian diberangkatkan ke daerah Serang Banten, yang rencananya akan diekspor ke negara Vietnam dan Singapura” ungkapnya.

Sementara hasil penjulan 70.000 benih Lobster para tersangka meraup keuntungan kurang lebih 2 miliar,” jelas dia.

Dalam perkara ini lanjut Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, para tersangka telah melanggar pasal 88 junto pasal 92 tentang perikanan, tahun 2004 nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang diubah dalam undang-undang RI nomor 42 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dalam ketentuan pasal 27 dan pasal 26 undang-undang RI nomor 11 tentang cipta kerja.

(078)

480

Check Also

Renungan  Joger

Bali, Selasa  23  April  2024 Renungan  Joger   97

Renungan  Joger

Bali, Senin 22  April  2024 Renungan  Joger 95