Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Blitar, Rabu 30 Juni 2021

Sidang Perdana Gugatan Perlawanan Terhadap Bank BCA, KPKNL, BPN  dan Para Pihak

Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar,Jawa Timur

Jawa Timur, IndonesiaExpose.co.id – Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo selaku penggugat , bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Blitar,Jawa Timur Senin 28 Juni 2021 menggugat PT.Bank Central Asia Tbk.atas perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana Gugatan Perlawanan terhadap eksekusi lelang asset debitur BCA Cabang Kediri, sidang yang dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan nomor perkara 67/Pdt.Plw/2021/Blt merupakan sidang pertama yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan SH. MH dan Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, SH serta  Maimunsyah SH, MH.

Sidang perdana gugatan perlawanan tersebut dihadiri oleh Drs Ec Satria Achyar, SH., M.Hum selaku Kuasa Hukum dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo selaku penggugat/pelawan, sedangkan Tergugat/Terlawan I Asep Syaiful Hadi dan Tergugat/Terlawan II Mia Sinta Liga diwakili oleh kuasa hukumnya Timotius Aprianto Purnomo, SH.

Tergugat/Terlawan III PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar tidak hadir.

Satria Achyar selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan Perlawanan atas Penetapan dan Pelaksanaan Eksekusi No.02/EKS/Pdt/2021/PN.BLT, JO.Risalah Lelang No.448/47/2020” menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi maupun proses pemberian fasilitas kredit dan penerbitan sertifikat hak milik yang dijadikan obyek jaminan cacat formal atau cacat hukum, hal tersebut menjadi dasar gugatan perlawanan kepada Asep Syaiful Hadi (Terlawan I), Mia Sinta Liga (Terlawan II), PT Bank Central Asia Tbk ( Bank BCA Pusat) cq PT Bank Central Asia Kanwil VII Malang cq. Bank Central Asia Cabang Blitar (Terlawan III), Erwan Juris Ang (Terlawan IV), Camat Srengat (Terlawan V), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Blitar.

Perlawanan terhadap putusan eksekusi lelang tersebut karena ada yang belum terpenuhi secara legal formal seperti penerbitan Akta Hibah No.585/Srengat/2012 oleh PPATS Camat Srengat dan penerbitan AJB untuk Terlawan I dan Terlawan II tidak mendapat persetujuan dari Umi Alfiah dan Didik Cresna Atmodjo,” ungkap Satria kepada indonesiaexpose.co.id , di Blitar-Jatim,kemarin.

Menurutnya, cacat formal atau cacat hukum ini berlanjut dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blitar yang kemudian SHM tersebut menjadi jaminan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank BCA Cabang Blitar kepada Asep Syaiful Hadi (terlawan/tergugat I).

” Ketidakhadiran terlawan/tergugat lainnya diduga adalah setingan atau rekayasa mengingat saat hari pelaksanaan sidang pertama di Pengadilan Negeri Blitar ada surat dari Pengadilan Negeri Blitar Nomor W.14/U11/1100/Hk.02/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021 Perihal “Pengosongan Eksekusi Nomor 02/Pdt.Eks/2021 dan Nomor 03/Pdt.Eks/2021 ditadatangani An. Ketua Pengadilan Negeri Blitar oleh Panitera Samsuri, SH, dikirim via Pos Indonesia (diterima Senin siang tanggal 28 Juni 2021), dalam surat tersebut terlawan/tergugat I diminta hadir di Kantor Desa Maron Srengat Kabupaten Blitar pada Rabu 30 Juni 2021 jam 08.00 WIB,” sambungnya.

Kami selaku kuasa hukum, lanjut Satria memprotes keras tindakan Pengadilan Negeri Blitar melalui Majelis Hakim sidang perdana gugatan perlawan tersebut.

” Pihaknya meminta untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar itu adalah tindakan yang keliru mengingat gugatan sedang berlangsung dan di PN Blitar baru saja terjadi pergantian serta mutasi Ketua dan Pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas I Blitar sehingga Ketua PN Blitar yang lama tidak berhak menandatangani Surat apapun terkait kasus tersebut, begitupula Pansek yang lama juga telah ada pisah kenal atau jelas SK-nya sudah turun, demikian disampaikan Satria melalui sambungan telepon,” harapnya.

” Kami akan melakukan perlawanan di lapangan jika PN Blitar tetap melakukan eksekusi pengosongan sebagaimana isi surat Nomor W.14/U11/1100/Hk.02/06/2021 tertanggal 25 Juni 2021 tersebut mengingat gugatan sedang berlangsung dan telah membayar biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.

Gugatan perlawanan ini dilakukan oleh Kuasa Hukum agar ditemukan titk terang dan terlawan/tergugat I dapat menyelesaikan kewajibannya kepada pihak Bank BCA mengingat terlawan I sebagai debitur Bank BCA melalui Kuasa Hukumnya berupaya menyelesaikan tunggakan kewajibannya, seharusnya pihak Bank BCA dan Terlawan/Tergugat lainnya hadir dalam mediasi sehingga ada titik terang untuk menyelesaian permasalahan tersebut.

(TH008/Caca)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Informasi Lowongan Kerja Resmi PLN Hanya Melalui rekrutmen@pln.co.id

    Informasi Lowongan Kerja Resmi PLN Hanya Melalui rekrutmen@pln.co.id

    • calendar_month Senin, 7 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Jakarta , Senin  7  Desember  2020   Informasi Lowongan Kerja Resmi PLN Hanya Melalui rekrutmen@pln.co.id   JAKARTA,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap maraknya penipuan terkait rekrutmen yang mengatasnamakan PLN. Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi menyatakan, PLN tidak melakukan korespondensi terkait rekrutmen dan tidak memungut biaya […]

  • Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

    Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo

    • calendar_month Minggu, 3 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  03  Juli  2022 Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Takziah ke Kediaman Almarhum Tjahjo Kumolo   Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo bertakziah ke rumah duka almarhum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2022. Foto: BPMI Setpres/Lukas (Ist)   […]

  • Beli Tiket PEVS 2024 di Aplikasi PLN Mobile, Dapat Diskon Tambah Daya Hingga 60 Persen!

    Beli Tiket PEVS 2024 di Aplikasi PLN Mobile, Dapat Diskon Tambah Daya Hingga 60 Persen!

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis  02 Mei 2024 Beli Tiket PEVS 2024 di Aplikasi PLN Mobile, Dapat Diskon Tambah Daya Hingga 60 Persen!   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) terus mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) semakin nyaman di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menghadirkan promo dan hadiah menarik pada gelaran Periklindo Electric Vehicle Show […]

  • Distan Denpasar Cek Kesehatan Daging Jelang Penampahan Galungan

    Distan Denpasar Cek Kesehatan Daging Jelang Penampahan Galungan

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 12 April 2021   Distan Denpasar Cek Kesehatan Daging Jelang Penampahan Galungan   Pemantauan kesehatan daging di beberapa pasar oleh Tim Distan Kota Denpasar, Senin (12/4/2021) pagi.   Bali, indonesiaexpose.co.id – Dinas Pertanian Kota Denpasar melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan turut melaksananakan pengecekan kesehatan daging pada Senin (12/4). Pengecekan ini dilaksanakan dengan […]

  • Rakrenis Propam, Kapolri Idham Azis Tekankan Anggotanya Netral Pada Pilkada Serentak

    Rakrenis Propam, Kapolri Idham Azis Tekankan Anggotanya Netral Pada Pilkada Serentak

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  06  Maret  2020   Rakrenis Propam, Kapolri Idham Azis Tekankan Anggotanya Netral Pada Pilkada Serentak   Jawa Barat,INDEX  –  Kapolri Jenderal Pol Drs ldham Azis menekankan anggotanya untuk memegang teguh netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020.   Hal tersebut, ditekankan Idham saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri T.A […]

  • Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

    Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Gianyar,  Kamis  19  Desember  2019   Penyesuaian Iuran JKN-KIS, Pemerintah Masih Menanggung Iuran Terbesar       BALI,  INDEX  –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai […]

expand_less