Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
  • visibility 203
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 10 Juli  2021

 

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menggagalkan 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y hasil produksi pabrik rumahan yang siap diedarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago kepada awak media saat konferensi pers didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Jumat (09/07/2021).

“Awal terungkapnya pabrik rumahan di Lembang ini, setelah pengungkapan kasus di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Di Tasikmalaya, kita menangkap 5 (lima) orang berinisial SYM (Pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (Kurir), AB, IS, dan S (Peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat.

Masih kata Kabid Humas dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, dari pemeriksaan suami istri itu, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Dan warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

“Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS,” imbuh Kabid Humas.

Di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan Y, 2 (dua) mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT.PLN  (Persero ) Unit  Induk  Distribusi  Bali

    PT.PLN  (Persero ) Unit  Induk  Distribusi  Bali

    • calendar_month Kamis, 21 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  22  Desember  2023 PT.PLN  (Persero ) Unit  Induk  Distribusi  Bali  

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  29  Mei 2023 Sekda Alit Wiradana Buka Kegiatan Pembinaan dan Pemilihan Abdi Yasa Teladan 2023 Kota Denpasar Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Guna mendudukkan Insan Awak Kendaraan Umum sejajar dengan insan pembangunan lainnya dengan cara meningkatkan motivasi melalui pemberian penghargaan terhadap profesinya dan untuk membangun sikap dan perilaku serta mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan lalu-Lintas jalan […]

  • Forum Alumni Sekolah Pariwisata Bali : Jadikan Pariwisata Indonesia terbaik di Dunia

    Forum Alumni Sekolah Pariwisata Bali : Jadikan Pariwisata Indonesia terbaik di Dunia

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Nusa  Dua, Jumat  22  November  2019 Forum Alumni Sekolah Pariwisata Bali : Jadikan Pariwisata Indonesia terbaik di Dunia   BALI, INDEX – Kegiatan “Indonesia Tourism Outlook 2020” yang diselenggarakan “Estepers” atau forum alumni Sekolah Pariwisata Bali, membahas sejumlah isu terkait pengembangan sektor pariwisata dari berbagai aspek. Indonesia Tourism Outlook 2020 yang dihadiri Menteri Pariwisata dan […]

  • Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Karangasem Undang Pemkot Denpasar Paparkan LAKIP dan Tata Kota.

    Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Karangasem Undang Pemkot Denpasar Paparkan LAKIP dan Tata Kota.

    • calendar_month Rabu, 15 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  16  Mei  2019   Tingkatkan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Karangasem Undang Pemkot Denpasar Paparkan LAKIP dan Tata Kota.   Ket.Foto: Pelaksanaan pembangunan reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar mendapatkan apresiasi dari sejumlah pihak. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Karangasem yang pada Selasa (14/5) kemarin mengundang Pemkot Denpasar untuk memaparkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) […]

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 20 Januari 2022   Apresiasi BI, Wagub Cok Ace Tinjau Vaksinasi Booster Bagi Pekerja Perbankan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap ke-3 (booster) bagi pekerja perbankan yang difasilitasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kamis (20/1/2022). Vaksinasi yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  29  Juni  2020   Renungan  JOGER  

expand_less