Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
  • visibility 178
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 10 Juli  2021

 

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menggagalkan 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y hasil produksi pabrik rumahan yang siap diedarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago kepada awak media saat konferensi pers didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Jumat (09/07/2021).

“Awal terungkapnya pabrik rumahan di Lembang ini, setelah pengungkapan kasus di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Di Tasikmalaya, kita menangkap 5 (lima) orang berinisial SYM (Pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (Kurir), AB, IS, dan S (Peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat.

Masih kata Kabid Humas dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, dari pemeriksaan suami istri itu, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Dan warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

“Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS,” imbuh Kabid Humas.

Di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan Y, 2 (dua) mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perluasan Jaringan dengan Biaya Lebih Efisien  XL Axiata Uji Coba Open RAN di Indonesia Timur

    Perluasan Jaringan dengan Biaya Lebih Efisien XL Axiata Uji Coba Open RAN di Indonesia Timur

    • calendar_month Jumat, 4 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  4  Desember  2020   Perluasan Jaringan dengan Biaya Lebih Efisien XL Axiata Uji Coba Open RAN di Indonesia Timur Teknisi XL Axiata sedang melakukan instalasi perangkat Remote Radio Unit di salah satu BTS XL Axiata yang berada di Kota Ambon, Jumat (4/12/2020). Pemasangan perangkat tersebut bagian dari uji coba implementasi teknologi Open RAN […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Selasa, 29 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 30 Juni 2021   Renungan JOGER  

  • 10 Orang Pasien Sembuh, 1 Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 21 Orang, Pelaku Perjalanan Dalam Daerah Mendominasi

    10 Orang Pasien Sembuh, 1 Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 21 Orang, Pelaku Perjalanan Dalam Daerah Mendominasi

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  05  Juli  2020   10 Orang Pasien Sembuh, 1 Pasien Meninggal Dunia, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 21 Orang, Pelaku Perjalanan Dalam Daerah Mendominasi Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   BALI, INDEX  –  Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar terus meningkat. Dimana, sebanyak 10 orang […]

  • Wakapolres Majalengka Pimpin Sosialisasi Rekrutmen Proaktif Melalui Program Binlat Calon Anggota Polri

    Wakapolres Majalengka Pimpin Sosialisasi Rekrutmen Proaktif Melalui Program Binlat Calon Anggota Polri

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Majalengka,  Rabu  25  Agustus  2021   Wakapolres Majalengka Pimpin Sosialisasi Rekrutmen Proaktif Melalui Program Binlat Calon Anggota Polri   Wakapolres Majalengka Kompol Sumari, SH didampingi Kabag SDM Kompol Malik Al Ghozali saat memberikan arahan terkait rekrutmen proaktif   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka mencari sumber daya anggota Polri yang memiliki kompetensi khusus dan dibutuhkan, […]

  • Peringati HUT Ke-77, Gesba Bali  Gelar Ibadah Syukur

    Peringati HUT Ke-77, Gesba Bali  Gelar Ibadah Syukur

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  20  September   2024 Peringati HUT Ke-77, Gesba Bali  Gelar Ibadah Syukur     Bali , indonesiaexpose.co.id   –   Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Gereja Segala Bangsa (Gesba) cabang Bali  diperingati dalam acara ibadah syukur yang dihadiri ratusan jemaatnya  bertempat di Gedung Education Quality Assurance Agency (BPMP), Niti Mandala Jln. Letda. Tantular NO.14 Dangin Puri […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  10  Agustus  2024

expand_less