Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Sabtu 10 Juli  2021

 

Polda Jabar Gagalkan Peredaran 1,5 Juta Butir Obat Terlarang Berlogo LL dan Y

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Subdit lll Dit Resnarkoba Polda Jabar berhasil mengungkap dan menggagalkan 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y hasil produksi pabrik rumahan yang siap diedarkan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chaniago kepada awak media saat konferensi pers didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, Jumat (09/07/2021).

“Awal terungkapnya pabrik rumahan di Lembang ini, setelah pengungkapan kasus di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Di Tasikmalaya, kita menangkap 5 (lima) orang berinisial SYM (Pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (Kurir), AB, IS, dan S (Peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat.

Masih kata Kabid Humas dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas, dari pemeriksaan suami istri itu, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Dan warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

“Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS,” imbuh Kabid Humas.

Di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan Y, 2 (dua) mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan.

“Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Tabanan Dukung Penerapan SE Lagu Kebangsaan di Ruang Publik

    Pemkab Tabanan Dukung Penerapan SE Lagu Kebangsaan di Ruang Publik

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Tabanan,  Selasa  04  Maret  2025 Pemkab Tabanan Dukung Penerapan SE Lagu Kebangsaan di Ruang Publik   Sekretaris Daerah Tabanan Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pemerintah Kabupaten Tabanan menyambut baik dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan pemutaran atau menyanyikan lagu kebangsaan di ruang-ruang publik. Sekretaris Daerah […]

  • index

    index

    • calendar_month Senin, 5 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 585
    • 0Komentar

    Bali, Senin  05  Juni  2023

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  5  September  2021 ITB Stikom Bali          

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Padang,  Sabtu  03  Juni  2023 Kunjungan Kerja ke Sumbar, Wagub Cok Ace Disambut Wagub Audy Joinaldy     Sumatera Barat, indonesiaexpose.co.id  – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) disambut langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Dr. Ir. Audy Joinaldy, S.Pt., bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat pada Jumat (2/6/2023). […]

  • Rai Mantra Hadiri HUT ke 57 Tahun PWRI, Ajak Tingkatkan Kualitas Kehidupan

    Rai Mantra Hadiri HUT ke 57 Tahun PWRI, Ajak Tingkatkan Kualitas Kehidupan

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu  07  Agustus  2019   Rai Mantra Hadiri HUT ke 57 Tahun PWRI, Ajak Tingkatkan Kualitas Kehidupan BALI,  INDEX   – Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Denpasar merayakan Puncak HUT  PWRI Kota Denpasar ke 57 tahun di  Kantor PWRI Provinsi Bali Selasa (6/8). Puncak HUT yang  mengambil tema “PWRI siap dukung pembangunan pedesaan untuk […]

  • Bupati  Kab. Bangli Sang Nyoman Sedana Arta Serahkan  NPHD   27  Banjar  adat  dari 4 kelurahan di Bangli

    Bupati  Kab. Bangli Sang Nyoman Sedana Arta Serahkan  NPHD   27  Banjar  adat  dari 4 kelurahan di Bangli

    • calendar_month Minggu, 13 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bangli, Senin 14 November 2022 Bupati  Kab. Bangli Sang Nyoman Sedana Arta Serahkan  NPHD   27  Banjar  adat  dari 4 kelurahan di Bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, anggota DPRD Kabupaten Bangli I Wayan Wedana, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli I Wayan […]

expand_less