Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  21  Oktober  2021

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), diamankan dari Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, kepada awak media di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (21/10/2021).

‎”RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assintent manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” imbuhnya.‎

Lebih lanjut Erdi mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).

“Melalui hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi. ‎

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit Hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tandasnya.

(078)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali, Senin 27 Juni 2022   Renungan  JOGER  

  • Dimasa pandemi Covid-19 : Pertengahan Maret, Penumpang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Naik 35%

    Dimasa pandemi Covid-19 : Pertengahan Maret, Penumpang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Naik 35%

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  16 Maret 2021   Dimasa pandemi Covid-19 : Pertengahan Maret, Penumpang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali Naik 35% Beberapa wisatawan berada di terminal Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali (Foto/Ist)   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali pada pertengahan bulan Maret 2021 […]

    • calendar_month Sabtu, 12 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  12 Juni  2021     Pembukaan PKB XLIII Tahun 2021.Presiden Jokowi Himbau Kreatifitas Seniman tetap dalam Prokes di Masa Pandemi Presiden Joko Widodo secara virtual membuka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII Tahun 2021 dari Istana Negara, Sabtu (12/6/2021). Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII Tahun 2021 telah resmi dibuka oleh Presiden Joko Widodo […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  09  April  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  21  Januari  2021   Renungan  JOGER  

  • Perhelatan GPDRR 2022: Dari Bali Untuk Mitigasi Bencana Dunia

    Perhelatan GPDRR 2022: Dari Bali Untuk Mitigasi Bencana Dunia

    • calendar_month Senin, 23 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Nusa  Dua, Senin  23  Mei  2022   Perhelatan GPDRR 2022: Dari Bali Untuk Mitigasi Bencana Dunia   (Foto/ist)   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Upacara pengibaran bendera Merah Putih dan bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Bali pada Minggu (22/5/2022), menjadi penanda perhelatan Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7. Prosesi itu dihadiri Utusan Khusus Sekretaris Jenderal […]

expand_less