Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 214
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  21  Oktober  2021

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), diamankan dari Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, kepada awak media di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (21/10/2021).

‎”RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assintent manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” imbuhnya.‎

Lebih lanjut Erdi mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).

“Melalui hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi. ‎

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit Hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tandasnya.

(078)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Swiss-Belhotel International Wins Leading Industry Awards

    Swiss-Belhotel International Wins Leading Industry Awards

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Hongkong , Thursday  20 March 2025 Swiss-Belhotel International Wins Leading Industry Awards   Gavin M. Faull and Faull family at Family Business Conference 2024: Asia Pacific in Cairns Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Swiss-Belhotel International, a global hospitality management group with a diverse portfolio of over 150+ hotels in key international markets, has been recognised with multiple […]

  • Gubernur Jabar, Kapolda dan Pangdam lll / Siliwangi Gelar Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19

    Gubernur Jabar, Kapolda dan Pangdam lll / Siliwangi Gelar Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  25  Agustus  2020   Gubernur Jabar, Kapolda dan Pangdam lll / Siliwangi Gelar Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19   JAWA  BARAT, INDEX – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi menghadiri kegiatan Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Pandemi Corona (Covid-19) Jawa Barat, bertempat di Aula RH. Kosasih Makodam III / Siliwangi Jalan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  06  Oktober  2024 Renungan  Joger

  • Denpasar Masuk Deretan Pemerintahan Berkinerja Baik, Kembali Raih Apresiasi Kemendagri Kategori Kinerja Tata Kelola Pemerintahan

    Denpasar Masuk Deretan Pemerintahan Berkinerja Baik, Kembali Raih Apresiasi Kemendagri Kategori Kinerja Tata Kelola Pemerintahan

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin 01 Desember 2025 Denpasar Masuk Deretan Pemerintahan Berkinerja Baik, Kembali Raih Apresiasi Kemendagri Kategori Kinerja Tata Kelola Pemerintahan   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima penghargaan Penganugerahan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Tahun 2025 yang diserahkan Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Tito Karnavian di Ballroom Flores, Hotel Borobudur Jakarta.   Jakarta, indonesiaexpose.co.id  […]

  • PAKIS Bali Gelar Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali Antar PAKIS MDA Kabupaten / Kota se Bali

    PAKIS Bali Gelar Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali Antar PAKIS MDA Kabupaten / Kota se Bali

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  08  September 2023 PAKIS Bali Gelar Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali Antar PAKIS MDA Kabupaten / Kota se Bali     Bali,  indonesiaexposr.co.id  –  Serangkaian HUT ke -3 Pasikian Paiketan Krama Istri (PAKIS) Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menggelar Lomba Senam Nangun Sat Kerthi Loka Bali antar PAKIS MDA Kabupaten/ […]

  • Pemkab Badung Lepas Petani Nelayan ke Penas KTNA XVII 2026

    Pemkab Badung Lepas Petani Nelayan ke Penas KTNA XVII 2026

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle 110
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin, 15 Juni 2026 Pemkab Badung Lepas Petani Nelayan ke Penas KTNA XVII 2026     Foto : Pemkab Badung Lepas Petani Nelayan Ke Penas Ktna Xvii 2026, Dorong Inovasi Teknologi Dan Ketahanan Pangan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Pemerintah Kabupaten Badung secara resmi melepas kontingen petani dan nelayan untuk mengikuti Pekan Nasional (Penas) Kontak […]

expand_less