Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol ‎

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Kamis  21  Oktober  2021

 

Dit Reskrimsus Polda Jabar Tetapkan Delapan Orang Tersangka Sindikat Pinjol

 

 

Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), resmi menetapkan delapan tersangka atas kasus sindikat pinjaman online (Pijol). Kedelapan tersangka dengan inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28), diamankan dari Kabupaten Sleman Yogyakarta dan Jakarta.

“Jadi di lokasi pas penggerebekan kita mendapati 86 orang, dan setelah diperiksa kita tetapkan 8 orang jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, kepada awak media di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Kamis (21/10/2021).

‎”RSS selaku Direktur PT TII, GT sebagai Assintent manager, AZ dan RS itu selaku HRD, MZ bagian IT, lalu AB, peneror (Desk Collector), EM dan EA itu Tim Leader Desk Collector,” imbuhnya.‎

Lebih lanjut Erdi mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban (TM). Atas laporan tersebut, Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar melakukan Patroli Siber di Jaringan Internet dan Media Sosial.

Polisi mendapati adanya parktik pinjaman online illegal melalui Aplikasai dengan Tunai Cepat (TC).

“Melalui hasil pemeriksaan pelaku berinisial AB selaku Desk Collector benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat kasar dan mengakibatkan korban depresi dan dirawat di rumah sakit,” ungkap Erdi. ‎

Dari pengungkapan kasus itu polisi berhasil mengamankan 5 barang bukti berupa ‎8 unit Hp, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, 1 buah micro SD.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman, pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pindana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana.

“Ancaman paling rendah 4 tahun penjara dan ancaman maksimasl 10 tahun penjara, denda paling rendah 750 juta dan paling tinggi 10 Milliar,” tandasnya.

(078)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  11  September   2024 Renungan  Joger  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  27  Januari 2022   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis  29  Juni  2023 Ny.Sariasih Sedana Arta Hadiri Sosialisasi Pengembangan Desa/ Kelurahan Ramah Anak di Kabupaten Bangli     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua TP.PKK Kabupaten Bangli Ny. Sariasih Sedana Arta menghadiri acara Sosialisasi Pengembangan Desa/ Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak, terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, tindak pidana perdagangan orang, anak […]

    • calendar_month Kamis, 4 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta, kamis  04  November  2021    

  • Dewan Setujui Penetapan Dua Ranperda Perumda Kota Denpasar

    Dewan Setujui Penetapan Dua Ranperda Perumda Kota Denpasar

    • calendar_month Senin, 16 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Denpasar,Senin  16  Desember  2019   Dewan Setujui Penetapan Dua Ranperda Perumda Kota Denpasar   Pelaksanaan Sidang Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun 2019 yang mengagendakan Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Denpasar terhadap Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma dan Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewakadarma di Gedung […]

  • Jaya Negara Resmi Luncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskemas  Kota Denpasar.

    Jaya Negara Resmi Luncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskemas  Kota Denpasar.

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 08 Agustus 2024    Jaya Negara Resmi Luncurkan Integrasi Layanan Primer (ILP) di Puskemas  Kota Denpasar.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara resmikan memulai Kick-Off Integrasi Layanan Primer (ILP) pada Puskesmas Kota Denpasar dengan penandatanganan prasasti di Puskesmas 1 Denpasar Utara, Kamis (8/8/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah […]

expand_less