Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041

Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
  • visibility 162
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin 15  November 2021

 

Seluruh Fraksi Setujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengikuti Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (15/11/2021).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Pengambilan keputusan ini dilaksanakan pada Sidang Paripurna ke-23 Masa Persidangan III dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (15/11).

Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, I Made Mulyawan Arya dan AA Ketut Asmara Putra, Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta Anggota DPRD Kota Denpasar yang hadir secara daring dan luring.

Dalam penyampaian pemandangan umum fraksi yang diawali Fraksi Partai Demokrat lewat juru bicaranya, I Made Sukarmana mengatakan, pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Hal ini lantaran Perda RTRW bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam program pembangunan untuk tercapai nya kesejahteraan masyarakat.

Hal senada disampaikan Agus Wirajaya mewakili Fraksi Partai Nasdem-PSI Agus Wirajaya yang juga menyetujui Penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Fraksi Nasdem-PSl menekankan agar Perda tentang RTRW betul-betul menjadi ‘Buku Suci’/Pedoman Utama di Kota Denpasar dalam melaksanakan Penataan Kota. Sehingga sejak awal harus konsisten dan konsekwen serta berani dengan tegas melakukan penertiban sesuai dengan yang telah tertuang pada Perda RTRW.

Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Wayan Suwirya mengatakan, Fraksi Partai Golkar pada intinya dapat Menyetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021 sampai 2041. Pihaknya mengatakan, tidak menutup kemungkinan perda RTRW ini direvisi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Pemerintah Kota Denpasar.

Sebagai pembicara keempat, Fraksi Partai PDIP Perjuangan yang dibacakan I Nyoman Gede Sumara Putra mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda dimaksud. Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyarankan hendaknya setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut segera dibentuk Peraturan Walikota Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) yang mengatur secara teknis dan lebih detail mengenai Penataan Ruang di Kota Denpasar.

Sebagai pembicara terakhir, Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan I Ketut Sudana juga menyampaikan hal yang sama. Dimana, pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041. Pihaknya berharap, terbitnya Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Wilayah Kota Denpasar Tahun 20212041 diharapkan OPD yang terkait agar dapat mensosialisasikan dengan baik kepada masyarakat luas.

Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutanya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan atas kesungguhan dan kerjasamanya sehingga Ranperda RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 dapat disahkan dan ditetapkan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Lebih lanjut Jaya Negara berkeyakinan keputusan yang menjadi kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan proses dan tahapan-tahapan pembahasan. Kebersamaan ini perlu secara terus menerus kita tumbuh kembangkan karena disadari bahwa dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan pembangunan di masa yang akan datang jauh lebih berat.

“Untuk itu kebersamaan tersebut merupakan dasar dan komitmen bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul atau saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan dikaji serta ditindaklanjuti sesuai dengan urgensi dan manfaatnya serta akan dijadikan bahan acuan dalam rangka penyusunan program kerja berikutnya,” ujar Jaya Negara.

Untuk diketahui, Secara umum, penyesuaian substansi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2021 -2041 memiliki tujuan utama, yaitu :

  1. Guna merumuskan tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang yang mempertimbangkan dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis.
  2. Menyempurnakan struktur ruang wilayah Kota Denpasar.
  3. Menyempurnakan rencana pola ruang berikut dengan ketentuan umum zonasinya.
  4. Guna mengkaji kawasan yang memiliki pengaruh ekonomi dan sosial budaya dan lingkungan hidup dan memiliki potensi sumberdaya alam serta pertahanan dan keamanan untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis Kota Denpasar.
  5. Menyempurnakan arahan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang berupa indikasi program RTRW Kota Denpasar.
  6. Menyempurnakan hal-hal lain yang terkait dengan ketentuan operasional RTRW Kota Denpasar.
  7. Dan yang terakhir mengintegrasikan kebijakan nasional, provinsi dan dinamika internal di Kota Denpasar dalam konsep penataan ruang Kota Denpasar.

(Adv).

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar : “Laksanakan Tugas Dengan Baik, Ikhlas serta Bertanggungjawab Sehingga Terwujud Polri Yang Promoter”

    Kapolda Jabar : “Laksanakan Tugas Dengan Baik, Ikhlas serta Bertanggungjawab Sehingga Terwujud Polri Yang Promoter”

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  22  September  2020   Kapolda Jabar : “Laksanakan Tugas Dengan Baik, Ikhlas serta Bertanggungjawab Sehingga Terwujud Polri Yang Promoter”   JAWA  BARAT, INDEX – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, Selasa (22/9/2020) menghadiri Syukuran peresmian gedung Dit Lantas Polda Jabar yang dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 tahun 2020, […]

  • Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M

    Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M

    • calendar_month Rabu, 10 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  11  Februari  2021   Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan PPKM Skala Micro Dengan 6M   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Semenjak Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar. Keluruhan Pemecutan bersama satgas lingkungan langsung melakukan sosialisasi Pelaksanaan Pembatasan […]

  • Hari ke 5 Operasi Zebra 2019, Polda Jabar Beri Teguran 14.475 Pelanggar Lalu lintas

    Hari ke 5 Operasi Zebra 2019, Polda Jabar Beri Teguran 14.475 Pelanggar Lalu lintas

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  28  Oktober  2019   Hari ke 5 Operasi Zebra 2019, Polda Jabar Beri Teguran 14.475 Pelanggar Lalu lintas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko   Jawa Barat,INDEX –  Operasi Zebra Lodaya Tahun 2019 yang berlangsung selama 14 (empat belas) hari dimulai dari tanggal 23 Oktober 2019 s/d- 5 November 2019 […]

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  17  September  2020   Wawali Jaya Negara Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Sesetan   BALI,  INDEX  – Bertepatan dengan rahina Buda Kliwon Dungulan, dilaksanakan upacara Mejaya-jaya dan Pengukuhan Bendesa Desa Adat Sesetan masa bakti 2020-2025 yang dilaksanakan di Pura Desa, Desa Adat Sesetan, pada Rabu (16/9) kemarin. Hadir dalam pengukuhan tersebut Wakil Walikota Denpasar, […]

  • Polsek Denpasar Utara Diresmikan, Jaya Negara Ajak Terus Optimalkan Sinergitas Dukung Pelayanan Kamtibmas

    Polsek Denpasar Utara Diresmikan, Jaya Negara Ajak Terus Optimalkan Sinergitas Dukung Pelayanan Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 20  April  2021   Polsek Denpasar Utara Diresmikan, Jaya Negara Ajak Terus Optimalkan Sinergitas Dukung Pelayanan Kamtibmas   Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat menghadiri peresmian Operasional dan Mako Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara pada Selasa (20/4/2021). Bali, indonesiaexpose.co.id – Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra meresmikan Operasional dan Mako Kepolisian […]

  • Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana Terpilih Sebagai Ketua Forsesdasi Bali 2022 – 2024.

    Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana Terpilih Sebagai Ketua Forsesdasi Bali 2022 – 2024.

    • calendar_month Minggu, 6 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 06 Februari 2022   Sekda Kota Denpasar I.B Alit Wiradana Terpilih Sebagai Ketua Forsesdasi Bali 2022 – 2024. Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Forsesdasi Bali 2022 – 2024 dalam Rapat Kerja Komisariat Forsesdasi Bali 2022 pada Jumat (4/2/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sekda Kota Denpasar, Ida […]

expand_less