Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
  • visibility 194
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Selasa  08  Maret  2022

 

Tersangka Korupsi Bank  BUMN  Ketapang di Tahan Kejati Kalbar,Rugikan  Negara  Milyaran Rupiah

(Foto/ist)

 

Kalimantan  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), kembali melakukan penahanan tersangka korupsi. Kali ini tersangkanya berinitial AF selaku Custumer Service salah satu Bank BUMN di Ketapang, Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi, SH,MH,  mengatakan, penahanan yang dilakukan tim penyidik sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022. Pasalnya, penyidik mengaku sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup, atas perbuatan tersangka. Sehingga penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AF terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah Bank BUMN tersebut.

” Tersangka ‘ AF ’ ditahan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 08 Maret s/d 27 Maret 2022. Tersangka oleh penyidik dititipkan
di Rutan Kelas II A Pontianak,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. H. Masyhudi,SH,MH, melalui siaran tertulisnya di Pontianak, Kalbar, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi / Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank
BUMN. Hal itu berawal dari informasi Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM), pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

Ternyata terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty
Non Program.Disebut, akibat perbuatan tersangka “ AF “, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,-

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Masyhudi menyebutkan, penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka AF.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama terhadap para pelaku korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan harus diisi oleh orang yang SDM baik. Dan juga para Bankir
yang berintegritas baik, pantas dan layak untuk ditempatkan disana dibank,” tandasnya.

(118/Ton)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  19  Maret  2023 Jaya Negara-Arya Wibawa : Hari  Suci Nyepi Caka 1945 , Momentum Mulat Sarira, dengan Spirit Vasudaiva Khutumbakam bangkit  bersama Pasca Pandemi   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun […]

  • Hut  Bulog   Ke-5

    Hut  Bulog   Ke-5

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  26  April 2022.   Hut  Bulog   Ke-5  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bali, Senin  24  Pebruari  2020   Renungan  JOGER  

  • Rakerda Satgas Saber Pungli Jabar, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Dipercaya Publik

    Rakerda Satgas Saber Pungli Jabar, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Dipercaya Publik

    • calendar_month Kamis, 17 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bandung, Kamis  17  Desember  2020   Rakerda Satgas Saber Pungli Jabar, Wujudkan Birokrasi Bersih dan Dipercaya Publik       JAWA BARAT, indonesiaexpose.co.id –  Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda), dengan Tema “Dengan Rakerda Satgas Saber Pungli Povinsi Jawa Barat menuju birokrasi bersih dan dipercaya publik”, Rabu (17/12/2020). Kegiatan tersebut di […]

  • Bupati Sanjaya Dianugrahi Satyalancana Wirakarya oleh Presiden RI

    Bupati Sanjaya Dianugrahi Satyalancana Wirakarya oleh Presiden RI

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Padang , Sabtu  10  Juni  2023 Bupati Sanjaya Dianugrahi Satyalancana Wirakarya oleh Presiden RI Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM Bupati kab.Tabanan-Bali dianugerahi penghargaan dari Presiden RI  Satyalancana Wirakarya, bertempat di di Lanud Sutan Sjahrir, Kota Padang, Sumatera Barat pada Sabtu, (10/6/2023).(Foto/ist).   Sumatera Barat,  indonesiaexpose.co.id  – Kerja keras seluruh jajaran Perangkat Daerah Pemkab Tabanan dibawah […]

  • Ny. Sariasih Sedana Arta Serahkan Paket Sembako Kepada Petugas Kebersihan

    Ny. Sariasih Sedana Arta Serahkan Paket Sembako Kepada Petugas Kebersihan

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Bangli, Rabu  08  Mei  2024 Ny. Sariasih Sedana Arta Serahkan Paket Sembako Kepada Petugas Kebersihan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bangli Ny. Sariasih Sedana Arta di dampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli I Putu Ganda Wijaya Menyerahkan bantuan paket sembako kepada enam puluh orang petugas kebersihan yang bertugas di alun […]

expand_less