Gianyar, Selasa 24 Mei 2022
Polres Gianyar tetapkan 10 orang tersangka penyalahguna Narkotika
Bali, indonesiaexpose.co.id – Polres Gianyar merilis 10 orang tersangka penyalahguna narkotika, Senin 23 Mei 2022.
Kesepuluh tersangka tersebut masing masing adalah Bony Fasius Hareka Saneno asal Denpasar, Muhammad Alifya Rizky, asal Jember, Bagus Aprianto Laksono asal Ende, Amad Mujid Ridwan Hidayatullah asal Jember, I Wayan Restu Maharta jaya asal Denpasar, I Komang Andi Perdana asal Buleleng, Wahyudi asal Tangganudin, I Gusti Ngurah Suryajaya asal Denpasar, Dewa Nyoman Yadnya asal Gianyar kota dan Ida Bagus Purnama Sidi asal Bitra Gianyar.
Melalui siaran tertulisnya di jelaskan, tersangka terakhir adalah seorang PNS di Pemkab Gianyar, diamankan pada Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Astina Selatan tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Gianyar.
Namun tersangka ini tidak berstatus sebagai pengguna, karena tes urinenya negatif karena itu yang bersangkutan statusnya hanya sebagai pemilik narkoba.
(072)