Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 06 September 2022

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung  dari Fraksi PDI Perjuangan 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali Masa Sidang III Tahun 2022,bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali Renon Denpasar, Senin, 5 September 2022.

Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali  dibuka Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, Pimpinan OPD, Kelompok Pakar dan Ahli DPRD Bali.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, mengatakan dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Bali, dasar yang melandasi penyusunan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas.

Ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4, ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

” Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota dewan dari Dapil Klungkung ini menjelaskan, ruang lingkup materi muatan peraturan daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek sebagai berikut:

1) Obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik negara, bagian laba atas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.

2) Obyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya.

3) Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, maka akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Berdasarkan atas penjelasan tersebut, kami mengajukan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk mendapat persetujuan dewan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali,” pungkasnya.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Ikuti Rakor Dewan Pengurus APEKSI Komwil I–VI

    Walikota Jaya Negara Ikuti Rakor Dewan Pengurus APEKSI Komwil I–VI

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  15  April  2025 Walikota Jaya Negara Ikuti Rakor Dewan Pengurus APEKSI Komwil I–VI   Walikota Jaya Negara dalam kesempatan menghadiri Rakor Dewan Pengurus dan Ketua Komwil I–VI APEKSI yang diselenggarakan di Plataran Resto Bandung, Selasa (15/4/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pengurus […]

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  11  Januari  2022 Gubernur  Bali  Wayan Koster :   Bali  Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20  ( FIFA World Cup U-20) Tahun 2023 )     Bali, indonesiaexpose.co.id – Gubernur Bali, Wayan Koster sampaikan Bali siap menjadi tuan rumah pelaksanaan Piala Dunia U-20 (FIFA World Cup U-20) Tahun 2023. Hal tersebut disampaikan gubernur asal […]

  • Kejati Kalimantan Barat Panggil Saksi 5 Orang Perkara Kurupsi

    Kejati Kalimantan Barat Panggil Saksi 5 Orang Perkara Kurupsi

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Pontianak, Sabtu 15 Januari 2022   Kejati Kalimantan Barat Panggil Saksi 5 Orang Perkara Kurupsi   Dr. Masyhudi, SH. MH Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,   (Foto/Ist)   Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Kejati Kalbar Memanggil 5 Orang Saksi Perkara Korupsi Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada Unit Instansi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar […]

  • Indonesia Expose.co.id

    Indonesia Expose.co.id

    • calendar_month Selasa, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  05 Maret  2024

  • Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

    Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  27  April  2024 Bupati Sanjaya Apresiasi Semangat Membangun Krama Banjar Bongan Pala   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Terus bersinergi dengan krama/masyarakat dalam mewujudkan pembangunan Tabanan secara menyeluruh baik sekala maupun niskala terus ditingkatkan melalui kolaborasi dengan berbagai lintas lini. Kali ini, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menghadiri Upacara Pujawali ring Pura […]

    • calendar_month Senin, 30 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar,  Senin  30  November  2020

expand_less