Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
  • visibility 143
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 06 September 2022

DPRD Provinsi Bali  :  Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Berpedoman pada Prinsip  Efisiensi dan Efektifitas.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung  dari Fraksi PDI Perjuangan 

 

Bali, indonesiaexpose.co.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali menyampaikan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali Masa Sidang III Tahun 2022,bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali Renon Denpasar, Senin, 5 September 2022.

Rapat Paripurna ke-27 DPRD Bali  dibuka Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra, Pimpinan OPD, Kelompok Pakar dan Ahli DPRD Bali.

Anggota DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung, mengatakan dalam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Bali, dasar yang melandasi penyusunan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satu upaya kreatif dan inovatif yang dapat dilakukan adalah upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan tentunya memerlukan pengaturan dan pengelolaan dengan tetap berpedoman pada prinsip efisiensi dan efektifitas.

Ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 3 dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4, ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.

” Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Anggota dewan dari Dapil Klungkung ini menjelaskan, ruang lingkup materi muatan peraturan daerah yang akan dibentuk meliputi pengaturan obyek sebagai berikut:

1) Obyek pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/badan usaha milik negara, bagian laba atas penyertaan modal pada badan usaha milik daerah, dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan/atau koperasi.

2) Obyek Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, yang terdiri dari 23 jenis obyek, seperti jenis obyek hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan, jenis obyek hasil tukar menukar BMD yang tidak dipisahkan, dan seterusnya.

3) Dengan dibentuknya peraturan daerah ini, maka akan mencabut Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.

“Berdasarkan atas penjelasan tersebut, kami mengajukan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah untuk mendapat persetujuan dewan menjadi Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali,” pungkasnya.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq Kunjungi SMP Dwijendra Denpasar

    Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq Kunjungi SMP Dwijendra Denpasar

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  14  Januari  2025 Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq Kunjungi SMP Dwijendra Denpasar   Tinjau Langsung Proses Belajar Mengajar dan Berikan Motivasi Bagi Para Siswa Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Denpasar, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyempatkan diri menyapa siswa dan tenaga pendidik SMP Dwijendra […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  17  Januari  2023 Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 5 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  06  Juli  2024 Renungan  Joger  

  • PLN Raih 3 Penghargaan di Ajang BUMN Marketeers Award 2020

    PLN Raih 3 Penghargaan di Ajang BUMN Marketeers Award 2020

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  16 September 2020   PLN Raih 3 Penghargaan di Ajang BUMN Marketeers Award 2020   JAKARTA,  INDEX   – PLN meraih 3 penghargaan dalam ajang BUMN Marketeers Award 2020. Adapun tiga kategori tersebut yaitu Gold Winner untuk “The Most Promising Company in Branding Campaign”, Silver Winner untuk “The Most Promising Company in Entrepreneurial SOEs”, […]

  • Bank Sampah Lumbungsari RW 05 Warungboto laksanakan pelatihan Pembuatan Kompos

    Bank Sampah Lumbungsari RW 05 Warungboto laksanakan pelatihan Pembuatan Kompos

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Warungboto , MInggu  23  Juni  2024 Bank Sampah Lumbungsari RW 05 Warungboto laksanakan pelatihan Pembuatan Kompos   (Foto/ist)   DIY,  indonesiaexpose.co.id  –  Bank Sampah Lumbungsari yang berlokasi di RW 05 Kelurahan Warungboto melaksanakan kegiatan Pelatihan Pembuatan Kompos skala Rumah Tangga yang merupakan rangkaian dari pelatihan yang telah dilaksanakan oleh Kelurahan Warungboto bersama Forum Bank Sampah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  21  Desember  2019   Renungan  JOGER  

expand_less