Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya – Korlantas Polri

Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya – Korlantas Polri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
  • visibility 164
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Semarang, Kamis 08 September 2022

Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Ini Waktunya – Korlantas Polri

(Foto/ist)

 

Jawa Tengah, indonesiaexpose.co.id – Kamu mempunyai motor yang belum lunas pajak? kalau iya, kamu bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bagi yang belum tahu, pemutihan dalam dunia perpajakan adalah kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Pemutihan tersebut dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak karena adanya penghapusan sanksi. Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka wajib pajak nggak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, kan?

Nah, kabar gembiranya, PemProv Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng bakal menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan mulai September 2022 ini.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II), dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima di Jateng akan diterapkan mulai 7 September hingga 22 November 2022. Sementara pembebasan BBNKB II akan diterapakan mulai 7 September hingga 22 Desember 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu menyebutkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang nggak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan sesuai pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Itu (kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ) rencana diterapkan awal tahun (2023) nanti. Jadi, sebelum itu kami sudah usul ke Pak Gubernur, agar selambat-lambatnya September ini insentif (bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor) bisa diberlakukan. Data kami, (kendaraan) yang sudah jatuh tempo mencapai jutaan. Kalau tidak segera membayar (pajak) akan jadi bodong,” papar Plt Kepala Bapenda Jateng Peni Rahayu melalui siaran tertulisnya, Kamis (08/9/2022).

Jadi, jika kamu belum melakukan pembayaran pajak selama beberapa tahun, ini adalah waktu yang tepat untuk melunasinya, Millens. Apa yang terjadi jika kamu tetap mengabaikan ini?

Berdasarkaan data Bapenda Jateng ada sekitar 1.475.205 unit kendaraan bermotor di Jateng yang pajak tahunannya belum dibayarkan. Jutaan kendaraan bermotor ini terancam menjadi kendaraan bodong jika tahun ini tidak segera mengurus pajaknya. Nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng saat ini mencapai Rp 858.276.761.819.

Nah, nggak pengin kendaraan bermotormu jadi bodong, kan? Yuk manfaatkan program ini!”

(027)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • I Made Sudama Dikukuhkan Menjadi Bendesa Adat Sesetan Masa Ayahan 2025-2030.

    I Made Sudama Dikukuhkan Menjadi Bendesa Adat Sesetan Masa Ayahan 2025-2030.

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  22  September  2025 I Made Sudama Dikukuhkan Menjadi Bendesa Adat Sesetan Masa Ayahan 2025-2030.    Pengukuhan Bendesa Adat Sesetan, I Made Sudama, S.Sn. Masa Ayahan Icaka Warsa 1047-1952 atau Tahun Masehi 2025-2030 oleh Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana disaksikan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa di Jaba Pura […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 3 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  04  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Dilema  Pilkada  Th  2020  di  Tengah  Pandemi 

    Dilema  Pilkada  Th  2020  di  Tengah  Pandemi 

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Jakarta,  Jumat  18  September  2020   Dilema  Pilkada  Th  2020  di  Tengah  Pandemi Verdinan Boni Siagian selaku Team  Fogging  Jokowi   JAKARTA, INDEX – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) menjadi dilema. Di satu sisi, isu kesehatan dan risiko penularan masih harus menjadi prioritas, di sisi lain, pelaksanaan pesta […]

  • DPRD  Bali   Hadiri karya ” Perang Api ” di Pura Bale Agung Karangasem

    DPRD  Bali   Hadiri karya ” Perang Api ” di Pura Bale Agung Karangasem

    • calendar_month Minggu, 30 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Karangasem, Minggu  30  Maret  2025 DPRD  Bali   Hadiri karya ” Perang Api ” di Pura Bale Agung Karangasem     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pimpinan DPRD Provinsi Bali yang di wakili anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali Ni Kadek Darmini, S.E. dalam menghadiri undangan karya Usaba Aci, Muumuu, Ter-teran (Perang Api) yang bertempat di Pura Bale Agung, […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • Dukung Penanganan COVID-19  XL Axiata Sediakan Akses Komunikasi Gratis untuk BNPB

    Dukung Penanganan COVID-19 XL Axiata Sediakan Akses Komunikasi Gratis untuk BNPB

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Jakarta,  Kamis 26  Maret  2020   Dukung Penanganan COVID-19 XL Axiata Sediakan Akses Komunikasi Gratis untuk BNPB     JAKARTA,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mendukung penuh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menangani penyebaran dan penanggulangan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam beberapa jenis bantuan, dari mulai layanan […]

expand_less