Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 9 Mei 2023
  • visibility 197
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  09  Mei  2023

Gelar Webinar Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM Bali, Ny. Putri Koster Tekankan Pedagang Jangan Sesuka Hati “Tapi Perhatikan Aturan Hukumnya”

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali Ny. Putri Suastini Koster terus mengkampanyekan pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Untuk itu kali ini, Ny. Putri Koster melakukan gerakan preventif melalui Web Seminar (webinar) dengan tema Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi IKM Bali, yang digelar secara daring dan luring di Gedung Gajah Jayasabha pada Selasa (9/5/2023).

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa salah satu kewajiban dari Dekranasda Provinsi Bali adalah mengontrol kerajinan sandang yaitu kain tenun yang ada di Bali. Sebuah tindakan tegas yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi keberadaan kain tenun Bali seperti Songket, Gringsing, Cagcag dan Endek adalah dengan mendaftarkan tenun warisan para leluhur ini, untuk memiliki Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat Bali. Dengan demikian, secara hukum kain tenun tradisional Bali ini telah mendapat perlindungan. “Artinya, motifnya tak boleh sembarangan diambil dan tidak boleh sembarangan diproduksi di luar Bali,” ujarnya.

Untuk itu dalam melestarikan hal ini, Ny. Putri Koster meminta para pedagang yang menjual kain tenun dipasaran, tidak hanya berdagang dengan sesuka hati, mengikuti alur yang salah untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat, dimana para pedagang yang seharusnya menjual kain tenun para pengrajin di Bali tapi malah menjual kain Troso atau kain bordir yang meniru motif-motif songket yang murah tapi kualitasnya tidak seperti kain songket. Ny. Putri Koster, meminta para pedagang untuk mulai memahami aturan hukum yang berlaku saat ini, dimana kain tenun yang sudah memiliki KIK itu sudah ada dibawah payung hukum dan jika ada yang melanggar maka akan ada sanksinya.

Lebih jauh, Bunda Putri Koster sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dari hasil survey mahasiswa UNHI bahwa di pasaran hanya 13% kain tenun Bali diperjual belikan oleh para pedagang, sisanya 87% para pedagang menjual kain yang diperoleh dari luar Bali. Secara langsung, apa yang dilakukan oleh para pedagang ini dapat merugikan para penenun yang ada di Bali dan jika hal ini dibiarkan maka penenun di Bali akan punah, karena pekerjaan menenun dianggap tidak memberikan kesejahteraan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Menurut, Bunda Putri dalam menanggulangi hal tersebut maka memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga warisan leluhur harus dilaksanakan secara masif, baik sisi dampaknya kepada para penenun, dampaknya kepada eksistensi warisan leluhur maupun dari sisi hukumnya, dimana masyarakat harus mengetahui hal tersebut.

“Saya yang ada di lembaga tentunya tidak ingin mengajak para IKM/UMKM bermasalah dengan hukum, untuk itu saya selenggarakan webinar ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bahwa karya kerajinan yang sudah dilindungi secara hukum tidak bisa dilanggar, ini bukan untuk kepentingan saya melainkan ini untuk para pengrajin, para penenun dan eksistensi pelestarian kain tenun di Bali dalam menjaga warisan para leluhur kita yang adiluhung. Saya harap materi dari Bapak Alexander Palti yang merupakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham RI, bisa membuka mata hati dan pikiran kita terkait HAKI ini”, pungkas Bunda Putri Koster.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham RI Alexander Palti dalam paparan materinya mengatakan bahwa Kekayaan Intelektual dapat diajukan pendaftaran atau pencatatannya oleh siapa saja baik secara perorangan maupun secara badan hukum. Kain tenun Endek, Cagcag, dan Gringsing sudah dicatat untuk memiliki KIK, untuk itu ketentuan pasal-pasal pada UU dapat diberlakukan, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran.

Seperti pada UU Nomor 20 Tahun 2020 terkait Ekspresi Budaya Tradisional dan Ciptaan Yang Dilindungi, dijelaskan pada pasal 38 ayat 1 dimana Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara. Pada ayat 3 juga dijelaskan bahwa Penggunaan ekspresi budaya tradisional harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat pengembannya.

“Dalam hal ini, kain tenun Bali seperti endek, cagcag, gringsing dan lainnya merupakan ekspresi dari budaya tradisional dan jika ini sudah didaftarkan untuk memiliki KIK maka Negara wajib melindunginya”, ujarnya.

Dimana dalam UU juga diatur sanksi-sanksi apabila terjadi pelanggaran, seperti yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2020 pasal 113 ayat (1) Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. kemudian dipertegas oleh ayat (2) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000. Dengan adanya payung hukum ini, masyarakat yang sudah mencatatkan produknya memiliki KIK berhak untuk membuat dalil pengaduan kepada penegak hukum karena terjadi pelanggaran.

“Untuk itu saya harap dengan adanya sosialisasi yang masif dilakukan oleh Dekranasda Provinsi Bali, ini bisa menyadarkan masyarakat umum, baik penjual maupun pembeli untuk semakin sadar bahwa kain tenun sudah tercatat memiliki KIK dan ada aturan-aturan hukum didalamnya yang harus ditaati, mari kita pahami bersama sehingga warisan budaya yang adiluhung dapat dilestarikan,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, seluruh Ketua Dekranasda se-Kabupaten/Kota di Bali, PKK se-Bali, PAKIS se-Bali serta para IKM yang ada di Bali. (Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Covid-19,  PT.Sucofindo Peduli Salurkan Bantuan di Jakarta Utara

    Cegah Covid-19,  PT.Sucofindo Peduli Salurkan Bantuan di Jakarta Utara

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  21  April  2020   Cegah Covid-19,  PT.Sucofindo Peduli Salurkan Bantuan di Jakarta Utara (Foto/Ist)   JAKARTA, INDEX  –  PT. Sucofindo (Persero) kembali hadir melalui Program Sucofindo Peduli , dengan menyalurkan bantuan untuk masyarakat DKI khususnya di Wilayah Jakarta Utara. Bantuan ini merupakan salah satu upaya untuk pencegahan dan penyebaran virus corona ( Covid-19). […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  28  September  2021 ITB Stikom Bali  

  • Bupati Badung Gaspol! Pembebasan Lahan Dipercepat, Infrastruktur Dikebut Tanpa Abaikan Hak Warga

    Bupati Badung Gaspol! Pembebasan Lahan Dipercepat, Infrastruktur Dikebut Tanpa Abaikan Hak Warga

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle 110
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 20 April  2026 Bupati Badung Gaspol! Pembebasan Lahan Dipercepat, Infrastruktur Dikebut Tanpa Abaikan Hak Warga   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Kabupaten Badung tancap gas mempercepat pembangunan infrastruktur jalan. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa percepatan ini bergantung pada kesiapan lahan—dan hari ini, langkah konkret langsung diambil! Dalam rapat koordinasi yang digelar […]

  • Jaya Negara – Arya Wibawa Dilantik Kembali Jadi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.

    Jaya Negara – Arya Wibawa Dilantik Kembali Jadi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  19  Pebruari  2025 Jaya Negara – Arya Wibawa Dilantik Kembali Jadi Walikota dan Wakil Walikota Denpasar.    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa selaku Walikota dan Wakil Walikota Terpilih saat mengikuti gladi bersih yang dipusatkan di Kawasan Monumen Nasional dan Istana Negara, Jakarta […]

  • Jernihkan Air dan Hilangkah Bau, Tukad Bindu Dituangi Eco Enzyme

    Jernihkan Air dan Hilangkah Bau, Tukad Bindu Dituangi Eco Enzyme

    • calendar_month Selasa, 2 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 02 Maret 2021   Jernihkan Air dan Hilangkah Bau, Tukad Bindu Dituangi Eco Enzyme   Penuangan cairan Eco Enzyme di Kawasan Tukad Bindu pada Selasa (2/3/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Berbagai upaya terus dilaksanakan untuk mendukung terciptanya sungai bersih di Kota Denpasar. Kali ini, guna menjernihkan air dan menghilangkan bau, dilaksanakam penuangan Cairan Eco Enzyme di Tukad […]

  • Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi

    Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi

    • calendar_month Senin, 8 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  8  Februari  2021   Disambangi Menpora, Kapolri Bahas Kegiatan Olahraga Bisa Terlaksana Disaat Pandemi Menpora Zainudin Amali dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membahas kegiatan olahraga ditengah pandemi   JAKARTA,indonesiaexpose.co.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyambangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021). Dalam pertemuan itu, Menpora […]

expand_less