Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
  • visibility 234
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Minggu 28 Agustus 2023

Menkopolhukam dan Menkumham Temui Eks MAHID di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

 

(Foto/ist)

 

Amsterdam, indonesiaexpose.co.id   – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud  melalui siaran tertulisnya, di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda  Minggu (27/08/2023) waktu setempat.

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain. Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen.

(017)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Minggu, 2 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 02 Januari 2021   Walikota Jaya Negara Bersama Pemedek Laksanakan Persembahyangan Hari Suci Siwaratri di Pura Agung Jagatnatha Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Hari Siwaratri yang jatuh setiap tahun sekali dimaknai sebagai hari suci bagi seluruh umat Hindu. Serangkaian hari suci Siwaratri, Pemkot Denpasar turut menggelar persembahyangan bersama Bhakti Siwaratri di Pura Agung […]

    • calendar_month Jumat, 1 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Surabaya, Jumat  01  April  2022

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  24  November 2021 Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 26 November 2022 Renungan  JOGER  

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  17  Maret 2023 Renungan JOGER

  • Dirgahayu Kabupaten  Kota Bangli  ke-821.

    Dirgahayu Kabupaten  Kota Bangli  ke-821.

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis 08  Mei 2025   Dirgahayu Kabupaten  Kota Bangli  ke-821.  

expand_less