Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
  • visibility 253
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 21 Februari 2024

Insentif Pajak Fiskal untuk Usaha Hiburan Diterapkan, Pengusaha Hiburan di Denpasar Akui Ada Peningkatan Kunjungan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan pemantauan penerapan insentif pajak fiskal 15 persen di tempat hiburan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Pelaksanaan ini untuk mengetahui apakah insentif pajak fiskal yang diberikan Pemkot Denpasar telah dilaksanakan di tempat hiburan tersebut serta dampak dari penerapannya.

Ada beberapa tempat hiburan di Denpasar yang dimonitoring.

Koordinator Happy Puppy Denpasar, Yande Wahyu mengatakan saat penerapan pajak 40 persen bagi usaha hiburan pada Januari 2024 sempat membuat was-was.

Pasalnya ada penurunan kunjungan mencapai 50 persen dari hari biasanya setelah pandemi Covid-19.

“Bahkan ada yang sudah datang, memilih batal,” akunya.

Dan setelah adanya kebijakan insentif pajak fiskal kemudian terjadi peningkatan kunjungan.

“Saat ini tingkat kunjungan sudah kembali kurang lebih 90 persen dari normal. Ada penggunaan sampai 60 room dalam sehari sekarang,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Wayan Armawan selaku General Manager EC Karaoke.

Ia menyebut ada penurunan mencapai 40 persen saat diterapkan pajak hiburan 40 persen.

Namun kini menurutnya sudah ada peningkatan setelah adanya penerapan insentif pajak fiskal 15 persen.

“Kenaikannya sekitar 30 persen. Meski begitu daya beli mereka menurun,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyetujui dan sekaligus menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dikenal dengan Pajak Hiburan sebesar 15 persen.

Keputusan tersebut diambil setelah melaksanakan dengar pendapat bersama para pelaku usaha wajib pajak terkait penerapan pajak hiburan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar IGN Edy Mulya didampingi Sekretaris, I Dewa Gede Rai mengungkapkan sesuai penjadwalan monitoring pengenaan insentif fiskal ke tempat jasa seni dan hiburan dilakukan untuk memastikan kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal terhadap usaha hiburan tertentu seperti tempat karaoke, spa diskotik dan sebagainya mulai Februari 2024.

“Kami memastikan bagaimana penerapan kebijakan insentif fiskal berbasis pengurangan pokok piutang pajak hiburan sebesar 15 persen dijalankan oleh para pengusaha jasa seperti , karaoke, spa, diskotik hiburan lainya,” kata Edy Mulya.

Pihaknya berharap kebijakan ini memberikan stimulus bagi dunia usaha mendorong pergerakan ekonomi di Kota Denpasar.

Kebijakan Wali Kota dengan memberikan penurunan pajak hiburan tertentu dimana awalnya dikenakan 40 persen, melalui kebijakan Wali Kota Denpasar memberikan insentif fiskal dengan pengenaan pajak sebesar 15 persen.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  24  Oktober  2019   Renungan  JOGER

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  20  Juni  2025 Renungan  Joger

  • TPID Kota Denpasar Optimalisasi 4 K Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi Jelang Idul Fitri

    TPID Kota Denpasar Optimalisasi 4 K Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  19  April 2022   TPID Kota Denpasar Optimalisasi 4 K Jaga Stabilitas Harga dan Inflasi Jelang Idul Fitri   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala BI Perwakilan Bali, Trisno Nugroho serta Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat pelaksanaan High Level Meeting TPID Kota Denpasar di Ruang Praja Utama […]

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta,  Senin  20  Juni  2022 Serius Benahi Pelayanan Publik, Pemprov  Bali  Sabet  Tiga Penghargaan Tingkat  Nasional Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali IKN Boy Jayawibawa mewakili Gubernur Bali menerima Penghargaan Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) Terbaik Tahun 2021.     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, Pemprov Bali terus menuai penghargaan […]

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Bangli,  Kamis 01 Desember 2022 Aksi Sosial Dan Berbagi, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bangli   Bali,  indonesiaexpose.co.id –  Setelah sebelumnya melaksanakan aksi sosial donor darah di markas PMI Kabupaten Bangli, pada Rabu (30/11/2022), Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bangli yang dipimpin oleh Ny. Suardini Giri Putra kembali menggelar aksi sosial mengunjungi dan berbagi, pada Kamis (1/12/2022). […]

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  02  Juli  2022   Hari Jadi BI ke-69, Wagub Cok Ace Apresiasi Penyelenggaraan Porsebank  Bali 2022     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengapresiasi penyelenggaraan Pekan Olah Raga dan Seni Perbankan (Porsebank) Bali 2022 yang secara resmi dibuka di Halaman Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, […]

expand_less