Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
  • visibility 263
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Senin  13  Januari  2025

Kresna Budi  Wakil  II DPRD Bali Usulkan Batas Durasi Kendaraan Plat Luar Bali 3 Bulan

 

Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar

 

Bali, indonesiaexpose.co.id – Kendaraan luar daerah yang terlalu lama berada di Bali, misalnya lebih dari tiga bulan, diusulkan pelat nomornya diubah menjadi DK.

Hal ini di jelaskan Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar di sela- sela acara Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali , Senin (13/1/2025) .Ia mengusulkan agar kendaraan pelat luar Bali yang akan masuk Bali dibatasi durasi operasionalnya, serta jika beroperasi lebih dari tiga bulan agar pelat nomor polisinya diubah menjadi DK.

Ida Gede Komang Kresna Budi wakil II DPRD Bali dari Fraksi Golkar mengatakan, masalah kemacetan di Bali. Menurutnya, salah satu solusi untuk mengatasi hal itu adalah memberlakukan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas.

Krisna Budi mendorong penertiban administrasi dan pendataan jumlah kendaraan di Bali untuk mencegah kemacetan. “Bali ini sempit, jalannya juga sempit. Kita harus memastikan jumlah kendaraan tidak melebihi kapasitas,” terangnya.

” Wajib Konversi ke Pelat DK Maksimal 3 Bulan, dengan penghidupan kembali Perda tersebut, pembatasan usia kendaraan yang masuk ke Bali, serta konversi kendaraan pelat luar Bali menjadi pelat DK dalam waktu tiga hingga enam bulan. “Tujuannya agar administrasi lebih tertib dan kemacetan bisa dikendalikan,” tegasnya.

Sementara di tanya kendaraan Pelat Luar Bali Tak Terdata di Aplikasi, Kepala Dishub Bali, I Gde Wayan Samsi Gunarta, menyampaikan bahwa kendaraan sewa pelat luar Bali yang beroperasi selama ini tidak terdata di sistem aplikasi. Selama ini, ASK resmi terdaftar adalah mereka yang berada di bawah naungan koperasi atau perusahaan.

Saat ini, terdapat 11.400 ASK berpelat Bali atau berpelat DK yang tercatat resmi beroperasi di Bali. Ia menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan untuk menyelesaikan persoalan terkait kendaraan dan sopir luar Bali.

“Kami sepakat bersama untuk menegakkan aturan itu dengan baik, memastikan isu yang berkaitan dengan kendaraan luar, dan sopir luar bisa kami selesaikan dengan baik karena aturannya sudah jelas,” kata Samsi.

Samsi menjelaskan pihaknya tidak bisa melarang kendaraan sewa berpelat luar Bali atau pekerja dari luar Bali. Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi ketentuan, salah satunya memiliki domisili di Bali untuk terdaftar di sistem aplikasi online. Ada aturan yang jelas, dan hal ini harus dipatuhi.

Dishub Bali juga mendorong masyarakat untuk melaporkan kendaraan ASK berpelat luar Bali yang beroperasi di wilayahnya. “Kendaraan tersebut bisa di-suspend jika terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas transportasi di Bali sekaligus menjaga ketertiban sesuai regulasi yang berlaku.

(080)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri : Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar !

    Kapolri : Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar !

    • calendar_month Rabu, 20 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  21  Oktober  2021   Kapolri : Jangan Ragu Pecat dan Pidanakan Anggota Yang Melanggar !     Jakarta, indonesiaexpose.co.id   –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajarannya untuk memberikan tindakan tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melanggar aturan saat menjalankan tugasnya. Sigit menekankan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk […]

  • Dit Lantas Polda Jabar Bersinergi Dengan Disdik, Integrasikan Pendidikan Lalin pada Pelajaran PPKN

    Dit Lantas Polda Jabar Bersinergi Dengan Disdik, Integrasikan Pendidikan Lalin pada Pelajaran PPKN

    • calendar_month Senin, 18 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa 19  November  2019   Dit Lantas Polda Jabar Bersinergi Dengan Disdik, Integrasikan Pendidikan Lalin pada Pelajaran PPKN   Jawa Barat,INDEX –  Pelaksanaan kegiatan Diseminnasi model pengintegrasian pendidikan lalu lintas pada Pelajaran PPKN kepada Pengurus Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PPKN dan guru-guru PPKN Negeri dan swasta Kota Bandung bertempat di Aula SMKN 3 […]

  • Pura Terancam Kawasan Investasi, Gubernur Bali Tegaskan Negara Wajib Lindungi Adat

    Pura Terancam Kawasan Investasi, Gubernur Bali Tegaskan Negara Wajib Lindungi Adat

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  05  Januari  2025 Pura Terancam Kawasan Investasi, Gubernur Bali Tegaskan Negara Wajib Lindungi Adat   Pengempon pura bersama petani penggarap mengadu langsung kepada Gubernur Bali Wayan Koster. ” Perlindungan pura, hak krama adat, dan nilai sakral “. Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Persoalan PT Jimbaran Hijau tidak hanya menyangkut lahan, tetapi juga menyentuh nilai sakral […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 26 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu   27  Desember  2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  05  Juli  2020   Renungan  JOGER  

  • Kunker  Jamwas,  Kejagung  RI di  Wilayah  Satker  Kejati  Kalbar

    Kunker  Jamwas,  Kejagung  RI di  Wilayah  Satker  Kejati  Kalbar

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Pontianak, Kamis 20 Oktober 2022 Kunker  Jamwas,  Kejagung  RI di  Wilayah  Satker  Kejati  Kalbar (Foto/ist)   Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id – Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Ali Mukartono, S.H., M.M. beserta rombongan melakukan Inspeksi Pimpinan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.(Selasa, 11/10/2022). Kunjungan kerja dilaksanakan selama 3 (tiga) hari (11 – 13/10/22) di Satker Kejati […]

expand_less