Failed to retrieve file from Source. Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali | Indonesia Expose
Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 181
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  04  Agustus   2025

Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) yang beranggotakan DPP Persadha Nusantara Bali, Pimpinan Daerah KMHDI Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali (APBH) melayangkan petisi kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Petisi tersebut tertuang dalam surat Nomor 002/FKBHB/VII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 dan ditujukan kepada DPRD Bali guna menyoroti polemik terkait tugas pokok dan fungsi MDA dalam pengukuhan bendesa adat terpilih di Bali.

FKBHB menilai diperlukan langkah pengawasan, harmonisasi hukum, hingga revisi aturan yang mengatur kewenangan MDA agar sejalan dengan keteduhan tata-titi kehidupan masyarakat di Bali sesuai dengan Desa (tempat), Kala (waktu), Patra (keadaan) serta menjunjung tinggi konsep Desa Mawacara, Negara Mawatata.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, serta Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta bersama jajaran lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyampaikan bahwa forum tersebut menyerahkan sepuluh butir petisi kepada DPRD Bali. DPRD Bali, khususnya Komisi IV dan Komisi I, dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja dengan MDA dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

Namun, sebelum itu, koordinasi dengan Gubernur Bali akan dilakukan sebagai langkah awal.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, Wayan Sayoga, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan forum adalah untuk menyikapi secara serius polemik menyangkut tugas pokok dan fungsi MDA.

Hal ini terutama terkait praktik pengukuhan bendesa adat serta hal-hal lain yang dinilai mendesak dan substansial.

Menurutnya, sepuluh poin petisi yang diajukan dimaksudkan untuk memperbaiki peran dan fungsi MDA Bali, serta mengembalikan keteduhan dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat sesuai prinsip-prinsip lokal Bali.

“Kami sangat konsen dengan keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman, serta keharmonisan kita di Bali, sehingga sangat penting pertemuan ini dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD Bali dengan memanggil Ketua MDA Bali untuk membahas ketidakselarasan antara MDA dengan desa adat,” kata Sayoga.

Sebanyak 10 butir petisi tersebut dijabarkan, yakni forum mendesak DPRD Provinsi Bali segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, guna merespons polemik berkepanjangan yang berkembang di masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menekankan substansi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tanpa harus menyebutkan frasa “adat” secara eksplisit.

Forum meminta DPRD dan Gubernur Bali untuk merevisi Perda No. 4 Tahun 2019 dengan menegaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar konsiderans “Mengingat”, sehingga keberadaan Perda benar-benar menjadi bentuk rekognisi negara terhadap masyarakat hukum adat, bukan membentuk lembaga baru di bawah kendali kekuasaan.

Sebagai implikasi dari tuntutan revisi tersebut, forum meminta agar MDA segera memperbaiki AD/ART-nya.

Salah satu sorotan utama adalah Pasal 49 ayat 2 dan 3 yang dianggap mengganggu kemandirian dan hak asal-usul desa adat, serta bertentangan dengan konstitusi.

Forum juga menegaskan bahwa AD/ART MDA seharusnya hanya mengikat ke dalam organisasi MDA, dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah kepada prajuru, pecalang, atau instrumen adat lainnya.

Kepemimpinan di MDA pun semestinya diisi oleh tokoh-tokoh yang berasal dari atau pernah menjabat sebagai prajuru desa adat, bukan individu yang tidak memiliki ikatan langsung dengan sistem adat.

Proses pengangkatan bendesa adat juga harus dihormati sebagai hak dan urusan murni desa adat itu sendiri melalui musyawarah sesuai tradisi.

Terakhir, forum meminta agar negara hadir melalui Dinas PMA untuk melakukan pengawasan serta memastikan tertib administrasi, baik dalam naskah AD/ART, surat menyurat, maupun keputusan MDA, agar sesuai dengan sistem kenegaraan berdasarkan KTP yang sah.

Mereka menolak segala bentuk feodalisme dan praktik penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  01  Oktober  2025 Renungan  Joger

  • Denpasar Youth Fest 2021 Resmi di Buka.Tampilkan Alffy Rev, Wonderful Indonesia.

    Denpasar Youth Fest 2021 Resmi di Buka.Tampilkan Alffy Rev, Wonderful Indonesia.

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  16  Oktober  2021   Denpasar Youth Fest 2021 Resmi di Buka.Tampilkan Alffy Rev, Wonderful Indonesia.     Pelaksanaan Gladi Pembukaan Denpasar Youth Fest 2021 di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar, Jumat (15/10/2021) petang. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Denpasar Youth Fest 2021 akan resmi dibuka pada Sabtu (16/10) sore. Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya […]

  • Walikota Jaya Negara Serahkan 11 Unit Program Rumah Layak Huni

    Walikota Jaya Negara Serahkan 11 Unit Program Rumah Layak Huni

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27  Desember  2024 Walikota Jaya Negara Serahkan 11 Unit Program Rumah Layak Huni   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan 11 unit bantuan rumah layak huni kepada penerima, Kamis (26/12/2024) dipusatkan di salah satu kediaman penerima, lingkungan Banjar Tangtu, Kesiman.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bali, Jumat 01  November  2024 Renungan  Joger

  • Puji Rahayu Kepala OJK Bali : Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Juni 2024 Catatkan Kinerja yang Solid dan Stabil

    Puji Rahayu Kepala OJK Bali : Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Juni 2024 Catatkan Kinerja yang Solid dan Stabil

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  Agustus  2024   Puji Rahayu Kepala OJK Bali : Kinerja Industri Jasa Keuangan Provinsi Bali Juni 2024 Catatkan Kinerja yang Solid dan Stabil   Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menilai Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Bali posisi Juni 2024 […]

  • Presiden Apresiasi Menteri ATR Selesaikan Konflik Agraria Suku Anak Dalam

    Presiden Apresiasi Menteri ATR Selesaikan Konflik Agraria Suku Anak Dalam

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  02  Desember  2022 Presiden Apresiasi Menteri ATR Selesaikan Konflik Agraria Suku Anak Dalam   Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada acara penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat secara hibrida, daring di 33 provinsi dan luring di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Desember 2022. Foto: BPMI Setpres   Menurut Presiden, konflik agraria […]

expand_less