Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 397
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan,  Kamis  22  Januari  2026

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026),

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali  kian menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), guna menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin.

Kawasan tersebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Namun di lapangan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan dan tata ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H, dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.
Dari tingkat kabupaten, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H

 

PETA PASAL PIDANA YANG BERPOTENSI DITERAPKAN

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. 

Sidak di pimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.di dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota pansus, Ni Putu Yuli Artini, S.E, Dr.Ketut Rochineng, S.H.,M.H , Wayan Bawa ,DPRD Kab.Tabanan komisi I Ketut Arsanayasa, Satpol PP Kab.Tabanan, Satpol PP Bali , OPD terkait serta melibatkan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, dan OPD terkait.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Bali, Senin  23  Desember  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Sabtu, 21 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  22  November  2020   Renungan  JOGER  

  • IGN Eddy Mulya Resmi Jabat Pj. Sekda Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara: Langsung Bekerja Kawal Program Prioritas.

    IGN Eddy Mulya Resmi Jabat Pj. Sekda Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara: Langsung Bekerja Kawal Program Prioritas.

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 326
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  02   Desember  2025 IGN Eddy Mulya Resmi Jabat Pj. Sekda Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara: Langsung Bekerja Kawal Program Prioritas.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat melantik dan mengukuhkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar di […]

  • Pemkot Gelar Bimtek Siskeudes Tingkatkan Pemahaman Permendagri No 20 Tahun 2018

    Pemkot Gelar Bimtek Siskeudes Tingkatkan Pemahaman Permendagri No 20 Tahun 2018

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  24  April  2019   Pemkot Gelar Bimtek Siskeudes Tingkatkan Pemahaman Permendagri No 20 Tahun 2018   BALI, INDEX –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kota Denpasar menggelar Bimbingan Teknis Sistem Informasi Keuangan Desa (SISKEUDES) kepada Kaur Keuangan, Admin Siskeudes dan Operator Siskuedes se-Kota Denpasar di Hotel Grand […]

  • Wujud Transparansi dan Akuntabilitas, Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2020

    Wujud Transparansi dan Akuntabilitas, Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2020

    • calendar_month Selasa, 29 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  29  Desember  2020   Wujud Transparansi dan Akuntabilitas, Polda Jabar Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2020   Kapolda Jabar lrjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri, M.Si pimpin konferensi pers akhir tahun 2020 di Aula Dit Lantas Polda Jabar, Selasa (29/12/2020)   JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id –  Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Ahmad Dofiri M.Si memimpin Konferensi […]

  • Sekda Alit Wiradana Buka Dialog Publik Serangkaian Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Prajaniti Hindu Indonesia.

    Sekda Alit Wiradana Buka Dialog Publik Serangkaian Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Prajaniti Hindu Indonesia.

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  07  Desember  2024   Sekda Alit Wiradana Buka Dialog Publik Serangkaian Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Prajaniti Hindu Indonesia.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi dialog publik dengan yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Bali dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Prajaniti Hindu […]

expand_less