Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • visibility 333
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan,  Kamis  22  Januari  2026

Izin Bermasalah, Hutan Rusak: Potensi Jerat Pidana Korporasi di Tabanan

 

Pansus TRAP  DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026),

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Dugaan pelanggaran hukum di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali  kian menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), guna menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal yang berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali juga memetakan potensi pelanggaran pidana yang dapat menjerat pelaku pembabatan hutan, pemilik bangunan, hingga pihak pemberi izin.

Kawasan tersebut merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang pernah mengalami longsor mematikan. Namun di lapangan ditemukan indikasi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan kehutanan dan tata ruang.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H, menegaskan bahwa aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sampai Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, termasuk jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegas I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., yang juga wakil komisi I DPRD Bali.

Selain itu, aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 dan Pasal 78, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H, menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan dengan teguran.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir menambahkan bahwa bila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga direksi, pemilik modal, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Anggota Pansus Ni Putu Yuli Artini, S.E. Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H, dan Wayan Bawa menekankan pentingnya langkah konkret. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum selesai.

“Segel permanen adalah bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lanjutan dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.
Dari tingkat kabupaten, Ketut Arsanayasa, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali  menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk penyegelan permanen  proyek di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H

 

PETA PASAL PIDANA YANG BERPOTENSI DITERAPKAN

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. 

Sidak di pimpin Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.di dampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, anggota pansus, Ni Putu Yuli Artini, S.E, Dr.Ketut Rochineng, S.H.,M.H , Wayan Bawa ,DPRD Kab.Tabanan komisi I Ketut Arsanayasa, Satpol PP Kab.Tabanan, Satpol PP Bali , OPD terkait serta melibatkan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, dan OPD terkait.

(080)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Percepat Pemberian Vaksin Kepada Nakes, Pemkot Denpasar Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal  Mulai 4-5 Februari 2021

    Percepat Pemberian Vaksin Kepada Nakes, Pemkot Denpasar Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal  Mulai 4-5 Februari 2021

    • calendar_month Selasa, 2 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  2  Februari  2021   Percepat Pemberian Vaksin Kepada Nakes, Pemkot Denpasar Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal  Mulai 4-5 Februari 2021   Pelaksanaan Vaksinasi di Kota Denpasar beberapa waktu lalu. BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Beragam upaya terus dimaksimalkan Pemkot Denpasar untuk mendukung suksesnya program nasional vaksinasi Covid-19. Karenanya, untuk mendukung percepatan program vaksinasi tersebut, Pemkot Denpasar […]

  • Bali.Prof. Made Bandem: Jangan keliru memaknai “museum” dan “budaya”

    Bali.Prof. Made Bandem: Jangan keliru memaknai “museum” dan “budaya”

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu 8 April 2021 Bali.Prof. Made Bandem: Jangan keliru memaknai “museum” dan “budaya”     “Listibiya  Dukung  Pengembangunan  Pusat  Kebudayàan “   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –   Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Bali (Listibiya) menyampaikan dukungan terhadap pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di Gunaksa, Klungkung. Dukungan itu disampaikan jajaran pimpinan Listibiya saat bertemu Gubernur Bali Dr. I […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  16  Pebruari  2025 Renungan  Joger

  • Kemenparekraf Gelar Uji Petik PMK3I Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Banyumas

    Kemenparekraf Gelar Uji Petik PMK3I Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Banyumas

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Banyumas, Minggu  19 Maret 2023 Kemenparekraf Gelar Uji Petik PMK3I Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Banyumas (Foto/ist) Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggelar uji petik PMK3I (Penilaian Mandiri Kabupaten Kota Kreatif) sebagai upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Banyumas, Jawa Tengah. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan […]

  • Minta Dikarantina, Dua Orang Datangi Satgas Covid-19 Kota Denpasar

    Minta Dikarantina, Dua Orang Datangi Satgas Covid-19 Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  16  April  2020     Minta Dikarantina, Dua Orang Datangi Satgas Covid-19 Kota Denpasar   Kedatangan dua orang yang minta di karantina di Kantor Sat Pol PP Kota Denpasar, Kamis (16/4/2020).   BALI,  INDEX  –   Satgas Covid-19 Kota Denpasar secara tiba-tiba didatangi dua orang yang beridentitas luar Bali di Kantor Sat Pol PP […]

  • Pembentukan Kelurahan Siaga Bencana DiLaksanakan di Kec. Kiaracondong Kota Bandung

    Pembentukan Kelurahan Siaga Bencana DiLaksanakan di Kec. Kiaracondong Kota Bandung

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bandung, Minggu  02  Januari  2020   Pembentukan Kelurahan Siaga Bencana DiLaksanakan di Kec. Kiaracondong Kota Bandung   Jawa Barat,INDEX  –  Pembentukan Kelurahan siaga bencana di Wilayah Kecamatan Kiaracondong, berlangsung di RW.03 Kel. Cicaheum, Sabtu 01 Februari 2020, jam 08.00 WIB.Acara tersebut mengusung tema, “melalui edukasi bencana alam kita tingkatkan kewaspadaan & kesiagaan warga dalam mengantisipasi […]

expand_less