Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

  • account_circle 110
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 331
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  08  Mei  2026

Pansus   TRAP DPRD Bali  Bongkar  “Kotak  Pandora ” PT. Jimbaran  Hijau,Warga  Bali  Minta  Presiden  Prabowo  Turun  Tangan !

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Alam Bali Dirusak, Hak Rakyat Diduga Dirampas Investor.

Gelombang protes masyarakat kembali mencuat terkait dugaan perampasan hak warga dan pembatasan akses tempat suci di kawasan Bali Selatan. Warga bersama tim kuasa hukum masyarakat korban  konflik lahan dengan PT Jimbaran Hijau (PT.JH) meminta Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat adat Bali.

Tim kuasa hukum masyarakat menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pansus yang disebut mulai membuka “kotak pandora” dugaan pelanggaran hak masyarakat oleh investor. Menurut mereka, sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya pembatasan akses masyarakat menuju rumah tinggal hingga tempat ibadah.

“Rumah warga sampai ditembok. Untuk masuk ke rumah sendiri warga disebut harus memutar bahkan melompati tembok. Ini sangat ironis terjadi di tanah leluhur masyarakat Bali,” ujar tim kuasa hukum masyarakat UPE TAUFANI MOKOAGOW, SH saat di temui di Jimbaran,Kab.Badung, Jumat (8/5/2026).

Selain persoalan akses rumah warga, masyarakat adat juga menyoroti dugaan pembatasan aktivitas ibadah menuju pura. Warga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan perlindungan terhadap tempat suci dan hak konstitusional masyarakat adat.

Tempat Suci Tidak Boleh Disertifikatkan

Masyarakat menegaskan bahwa aturan mengenai kawasan suci dan tempat ibadah di Bali sudah jelas. Tempat suci keagamaan tidak boleh diperjualbelikan maupun disertifikatkan untuk kepentingan bisnis tertentu apabila menghilangkan fungsi sakral dan akses publik adat.
Sejumlah pihak menilai dugaan praktik penguasaan lahan yang menutup akses masyarakat dapat melanggar berbagai ketentuan hukum nasional.

Dugaan Pelanggaran UUD 1945 dan Aturan Hukum

1. Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Diduga dilanggar apabila:
Warga kehilangan akses menuju rumah.
Lingkungan hidup rusak akibat pembangunan yang tidak berpihak pada masyarakat.
2. Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945
Menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah.
Diduga dilanggar apabila:
Akses masyarakat menuju pura dibatasi.
Aktivitas keagamaan masyarakat adat terganggu.
3. Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Diduga dilanggar apabila:
Tanah leluhur masyarakat adat dikuasai tanpa perlindungan hak adat.
Hak tradisional masyarakat diabaikan.
4. UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Mengatur tanah harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenai:
Sanksi administratif
Ganti rugi lingkungan
Pidana penjara
Denda miliaran rupiah
6. KUHP Pasal 167
Tentang larangan memasuki atau menguasai pekarangan tanpa hak dan menghalangi pemilik sah menggunakan haknya.
Warga Desak Pemerintah Pusat Bertindak
Masyarakat berharap pemerintah pusat, Kementerian ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat tersebut.
Warga menegaskan perjuangan ini bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut harga diri masyarakat adat, kelestarian alam Bali, dan kesucian pura yang diwariskan turun-temurun.

Bali bukan untuk dijual. Tanah leluhur dan tempat suci harus dilindungi negara,” tegas perwakilan warga.

Kasus dugaan konflik lahan dan pembatasan akses warga di Bali ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta negara hadir melindungi hak rakyat kecil serta menjaga kesucian tanah adat dan tempat ibadah di Pulau Dewata.

(110)

  • Penulis: 110
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  11  Januari 2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle 110
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  06  April  2026 Renungan  JOGER

  • Menteri BUMN Tetapkan Jajaran Komisaris Baru PLN, Nawal Nely Gantikan Tedi Bharata

    Menteri BUMN Tetapkan Jajaran Komisaris Baru PLN, Nawal Nely Gantikan Tedi Bharata

    • calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  19 Maret 2024 Menteri BUMN Tetapkan Jajaran Komisaris Baru PLN, Nawal Nely Gantikan Tedi Bharata     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) memutuskan mengubah susunan Komisaris perseroan. Terdapat satu Komisaris yang diangkat dalam RUPS tersebut. Penyerahan salinan keputusan […]

  • Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

    Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  15  Maret  2024 Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda.   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/3/2024). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Bali,  Minggu  26  Maret 2023 Renungan JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  31  Oktober  2019   Renungan  JOGER

expand_less