DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Genjot PAD dan Perkuat Ekonomi Bali
- account_circle 080
- calendar_month Senin, 18 Mei 2026
- visibility 223
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 18 Mei 2026
DPRD Bali Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Fokus Genjot PAD dan Perkuat Ekonomi Bali

Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama, S.H.di acara Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Bali pada Senin, 18 Mei 2026.
Bali, indonesiaexpose.co.id — Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5/2026).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali resmi menyetujui Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Bali yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026.
Persetujuan tersebut menjadi langkah strategis DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, inovasi investasi, hingga penguatan sektor pelayanan publik dan kelautan.
Giri Prasta menyampaikan bahwa retribusi daerah merupakan manifestasi kemandirian fiskal daerah dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, sekaligus penerapan retribusi yang mencerminkan prinsip Tri Hita Karana, yakni keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih lanjut, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu layanan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ujarnya.
Rapat Paripurna Ke-37 DPRD Provinsi Bali dipimpin langsung Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) dan dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta beserta jajaran Pemerintah Provinsi Bali.
Melalui pengesahan perubahan perda ini, DPRD Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan ekonomi Bali yang berdaya saing dan berkelanjutan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
