KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Menteri Kehutanan, Diduga Terkait Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing
- account_circle 001
- calendar_month 47 menit yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Senin 10 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Menteri Kehutanan, Diduga Terkait Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing

Jakarta, indonesiaexpose.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran uang kepada Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menemukan dugaan pemberian uang sebesar Sin$14.000 dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan. Uang tersebut disebut tersimpan di dalam sebuah amplop dan saat ini menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Penyidik menemukan selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak Bupati Kuansing kepada Pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar Sin$14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang lain sebesar Sin$12.500 yang diduga diserahkan oleh Suhardiman Amby kepada seorang pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan penyidik bahwa terdapat aliran dana yang berkaitan dengan proses perizinan pelepasan kawasan hutan. Namun hingga saat ini, KPK masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat, mekanisme pemberian uang, serta keterkaitannya dengan proses pengambilan keputusan di Kementerian Kehutanan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan, sektor yang selama ini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Di antaranya:
- Pasal 5 ayat (1) tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta.
- Pasal 12 huruf a atau b, apabila terbukti penerima suap adalah penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
KPK belum mengungkap identitas pejabat di Kementerian Kehutanan yang diduga menerima uang tersebut. Hanya saja, KPK memastikan belum menerima pengembalian uang dari yang bersangkutan.
KPK sudah memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing tahun 2021-2026.
Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles atas kasus dugaan suap jabatan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
(001)
- Penulis: 001
- Editor: siregar
- Sumber: tim Index
