Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Dokumen Dugaan TPPU Disita
- account_circle 002
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 222
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Kamis 05 Agustus 2026
Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Dokumen Dugaan TPPU Disita

Jakarta, indonesiaexpose.co.id — Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci jenis dokumen yang disita maupun kaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.
Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat tindak pidana pencucian uang, maka ketentuan yang dapat diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:
- Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
- Pasal 4, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
- Pasal 5, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Perlu ditegaskan, hingga saat ini penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan. Penetapan tersangka maupun pembuktian adanya tindak pidana sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh Tim 9 Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
(Tim)
- Penulis: 002
- Editor: siregar
- Sumber: tim Index
