Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Dokumen Dugaan TPPU Disita

Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Dokumen Dugaan TPPU Disita

  • account_circle 002
  • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
  • visibility 222
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  05  Agustus  2026

Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Dokumen Dugaan TPPU Disita

 

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  —  Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9 melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (31/7/2026) malam.

Penggeledahan dilakukan di rumah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci jenis dokumen yang disita maupun kaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.

Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat tindak pidana pencucian uang, maka ketentuan yang dapat diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan antara lain:

  • Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya.
  • Pasal 4, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
  • Pasal 5, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
    Perlu ditegaskan, hingga saat ini penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan. Penetapan tersangka maupun pembuktian adanya tindak pidana sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang sah dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh Tim 9 Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

(Tim)

  • Penulis: 002
  • Editor: siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng IDI, Pemkot Gelar Swab Test Masal PMI di Rumah Singgah

    Gandeng IDI, Pemkot Gelar Swab Test Masal PMI di Rumah Singgah

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 16 Mei 2020   Gandeng IDI, Pemkot Gelar Swab Test Masal PMI di Rumah Singgah Suasanan pelaksanaan Swab Test massal pertama di Rumah Singgah Pemkot Denpasar, Jumat (15/5/2020)kemarin.   BALI, INDEX  –  Beragam upaya terus dimaksimalkan Pemkot Denpasar guna percepatan penanganan Covid-19. Pemkot Denpasar bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bergerak cepat untuk melaksanakan […]

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Gianyar, Kamis  04  Mei  2023 Hadiri Pembukaan Bali Spirit Festival, Wagub Cok Ace Harap Festival Ini Bisa Dukung Wellness Tourism     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menghadiri Pembukaan Bali Spirit Festival 2023, bertempat di Yoga Barn-Ubud, Gianyar, pada Rabu (3/5/2023) malam. Dalam sambutannya Wagub Cok Ace memberikan apresiasi […]

  • Tegakan Aturan PPKM Darurat Covid-19.Kapolsek Gianyar Pimpin patroli gabungan Ops Yustisi.

    Tegakan Aturan PPKM Darurat Covid-19.Kapolsek Gianyar Pimpin patroli gabungan Ops Yustisi.

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa 6 Juli 2021   Tegakan Aturan PPKM Darurat Covid-19.Kapolsek Gianyar Pimpin patroli gabungan Ops Yustisi.     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam masa penetapan PPKM Darurat Covid-19 yang sudah dicetuskan oleh Pemerintah. Polsek Gianyar melaksanakan kegiatan Patroli gabungan operasi Yustisi. Patroli gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  05  September  2025 Renungan  Joger

  • Senderan Sungai di SDN 6 Ubung Segera Dikerjakan

    Senderan Sungai di SDN 6 Ubung Segera Dikerjakan

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 21 Pebruari 2020   Senderan Sungai di SDN 6 Ubung Segera Dikerjakan     ” Pembangunan Senderan sungai di SDN 6 Masih Proses Lelang, Tandatangan Kontrak Ditarget Bulan Maret” BALI, INDEX – Penantian masyarakat khususnya di wilayah Ubung akan perbaikan senderan di Tukad Badung, yang berada di belakang SDN 6 Ubung, Kecamatan Denpasar […]

  • Sekretaris Pansus TRAP : Ketua DPD I Golkar Bali, Tidak Paham Hukum, Tarik Anggotanya dari Pansus TRAP

    Sekretaris Pansus TRAP : Ketua DPD I Golkar Bali, Tidak Paham Hukum, Tarik Anggotanya dari Pansus TRAP

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle 080
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 16 Juli  2026 Sekretaris Pansus TRAP : Ketua DPD I Golkar Bali, Tidak Paham Hukum, Tarik Anggotanya dari Pansus TRAP       Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Polemik Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanas. Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), dikabarkan […]

expand_less